BLITAR – Dari puluhan usaha karaoke di Bumi Penataran, nyatanya baru ada belasan yang mendaftarkan izin usahanya ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Blitar.
Minimnya pembinaan dari pemkab melalui dinas teknis disinyalir jadi penyebab kenapa kesadaran para pelaku usaha terbilang minim.
Penata Perijinan Ahli Muda DPMPTSP Kabupaten Blitar Rendra Dwi Santoso mengatakan, terhitung sejak Agustus 2021 hingga Agustus 2023, baru ada 12 pengusaha karaoke yang mengajukan perizinan.
Dia mengaku tidak memiliki data pasti jumlah karaoke yang ada di Kabupaten Blitar. Adapapun pembinaan hanya dilakukan pada usaha yang sudah berizin.
“Beberapa waktu yang lalu, kami pernah mengundang para pengusaha karaoke atau tempat hiburan. Saat itu peserta yang datang sekitar 20 orang. Di situ kami memberi sosialisasi terhadap pentingnya mengurus perizinan usaha,” ujarnya.
Beberapa pengusaha karaoke itu berasal dari berbagai wilayah di Blitar. Mulai dari Kecamatan Wlingi, Kanigoro, Nglegok, Kesamben, Selorejo, Garum, hingga Srengat.
Para pelaku usaha karaoke memang sengaja memilih lokasi yang ramai dan jadi konsentrasi kaum muda.
Dalam dua tahun terakhir, DPMPTSP hanya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap 12 pengusaha karaoke.
Adapaun NIB, kata Rendra, berlaku selamanya asal tidak dilakukan perubahan usaha, penanggungjawab dan alamat.
Menurutnya, para pelaku usaha dimudahkan karena bisa mengurus perizinan secara online.
Untuk itu, dia mengimbau agar para pelaku usaha bisa tertib dalam kegiatan usahanya. Dengan demikian pemkab dapat melakukan pembinaan dan monitoring secara masif.
“Pengurusan perizinan juga gratis. Kami berharap masyarakat sadar pentingnya perizinan,” pungkasnya. (jar/dit)
Editor : Aditya Yuda Setya Putra