Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Nunggak Bayar PBB, Ribuan WP Kota Blitar Terkena Sanksi Denda Hingga Segini

M. Luki Azhari • Selasa, 3 Oktober 2023 | 16:00 WIB

Kepala BPKAD Kota Blitar Widodo Saptono Johannes
Kepala BPKAD Kota Blitar Widodo Saptono Johannes

BLITAR - Ribuan wajib pajak (WP) di Kota Blitar harus membayar denda setelah terlambat membayar pajak bumi bangunan (PBB). Hingga melewati jatuh tempo pembayaran PBB pada 30 September, terdapat lebih dari 5 ribu WP terkena denda. 

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Blitar Widodo Sapto Johanes menjelaskan, pagu PBB tahun dipatok sebesar Rp 16 miliar (M). Sementara hingga batas akhir pembayaran pada 30 September, realisasi penerimaan PBB masih tercapai Rp 14,2 M.

"Artinya, realisasi kurang sekira Rp 1,5 miliar untuk mencapai pagu yang telah ditetapkan. Kami upayakan sampai akhir tahun terealisasi sepenuhnya," ujarnya, Selass (3/10/3023).

Kekurangan realisasi pajak sekira Rp 1,5 M itu tercatat dari sedikitnya 6 ribu WP yang telat membayar. Sejumlah WP tersebut terlambat membayar karena berdomisili di luar kota.

Selain itu, ada pula yang beralasan keterbatasan biaya sehingga bersedia didenda.

Sementara itu, capaian PBB sebesar Rp 14,2 M itu berasal dari WP yang tersebar di tiga kecamatan. Perinciannya, Kecamatan Kepanjenkidul dan Kecamatan Sukorejo masing-masing Rp 4,6 M.

Lalu, Kecamatan Sukorejo menyumbang realisasi sebesar Rp 5,017 M. Jumlah ini masih bisa bertambah hingga pengujung tahun nanti.

"Yang terlambat, didenda sedikitnya 2 persen dari nilai total pajak yang harus dibayarkan. Kami akan sisir sampai akhir tahun," jelasnya.

Menurut Widodo, pembayaran PBB saat ini lebih praktis karena menggunakan aplikasi e-wallet, internet banking, ataupun metode dalam jaringan (daring) lainnya, sehingga memudahkan WP melakukan transaksi PBB.

"Kalau dibandingkan dengan target APBD 2023 murni, sebesar Rp 12 M, kami sudah melebihi. Begitu juga dengan target PAK 2023 yang Rp 14 m, realisasi kami sudah capai 100 persen," imbuhnya.

Para WP yang masih menunggak bayar pajak hingga Desember mendatang, nilai denda akan diakumulasi setiap bulannya.

Status pajak yang belum lunas juga bakal menghambat WP dalam pengurusan pengalihan hak bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), hingga pengurusan izin mendirikan bangunan usaha.

"Intinya, harus melunasi status pajaknya dulu," tandasnya. (luk/sub)

Editor : M. Subchan Abdullah
#PBB Kota Blitar #telat bayar bisa didenda #sanksi denda #bayar pajak #pbb #realisasi PBB