BLITAR - Sidang dugaan pelanggaran administrasi pemilu 2024 kembali digelar Bawaslu Kabupaten Blitar. Jumat (13/10/2023), KPU Kabupaten Blitar yang berstatus sebagai terlapor menyampaikan tanggapan atas laporan DPC PDIP Kabupaten Blitar tersebut.
Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Nur Ida Fitria menjadi ketua majelis pemeriksa dalam sidang ke dua ini. DPC PDIP Kabupaten Blitar selaku pelapor diwakili oleh dua kuasa hukumnya. Yakni M. Luthfi Murtadlo dan Mashudi. Sedangkan dari pihak terlapor, Ketua KPU Kabupaten Blitar Hadi Santosa hadir bersama jajaran.
Majelis pemeriksa masuk ke ruang sidang sekitar pukul 9.20. Sidang dibuka begitu seluruh unsur dinilai siap. Usai meminta berkas-berkas dari kedua pihak, majelis pemeriksa memberikan kesempatan kepada pihak terlapor untuk menyampaikan tanggapan atas tuntutan pelapor.
Pihak terlapor menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Blitar tetap berpedoman pada prinsip keadilan dalam pelaksanaan tahapan-tahapan pemilu tahun ini.
“Termasuk dalam tahapan yang menjadi perkara dalam sidang ini,” ucap Ketua KPU Kabupaten Blitar Hadi Santosa saat penyampaian tanggapan.
Usai agenda penyampaian tanggapan oleh pihak terlapor, majelis pemeriksa meminta tanggapan dari seluruh pihak atas pelaksanaan sidang ketiga. Hingga disepakati sidang ketiga bakal digelar di awal pekan depan.
“Dengan ini saya nyatakan sidang dengan agenda penyampaian bukti dan menghadirkan saksi dilaksanakan pada Senin, 16 Oktober,” kata Ida menutup sidang disusul dengan ketukan palu.
Ditemui usai agenda sidang, Ketua KPU Kabupaten Blitar Hadi santosa mengungkapkan, KPU sudah berpedoman pada teknis pelaksanaan proses pencalonan.
“Kami berpedoman pada data yang sudah di upload pada aplikasi silon,” terangnya.
Pihaknya mengaku tidak tahu menahu terkait apa yang sudah dilakukan oleh partai terkait pengisian silon.
“Saat pencermatan rancangan DCS yang bisa mengakses itu sebenarnya hanya parpol. Kami tidak bisa mengakses, bisanya kami ketika parpol datang ke KPU. Untuk menyerahkan hasil pencermatan rancangan DCS kemudian di submit. Baru setelah itu KPU bisa mengakses saat verifikasi data,” terangnya.
Dirinya menjelaskan bahwa setelah silon tersubmit, kemungkinan partai tidak bisa menyusulkan dokumen yang salah upload. Bahkan KPU hanya bisa mengecek dan tidak bisa meng-upload.
“Intinya itu terdapat missed pada partai PDIP, sehingga dari partai itu salah unggah,” terangya.
Di lokasi yang sama, Bawaslu Kabupaten Blitar melalui Masrukin selaku bidang penanganan pelanggaran data dan informasi (PPDI) menjelaskan bahwa pada persidangan kali ini terlapor yakni KPU Kabupaten Blitar telah menyampaikan jawabanya.
Dari jawaban terlapor, KPU sudah melaksanakan tugas sesuai undang-undang yang berlaku. “Mereka hanya melaksanakan apa yang disampaikan oleh KPU RI,” jelasnya.
Kendati demikian Bawaslu akan tetap melihat fakta lapangan. Lebih lanjut, dirinya mengungkapkan bahwa hari Senin besok, akan ada pembuktian antara terlapor dan pelapor, termasuk pemeriksaan saksi-saksi.
Dia menambahkan, Bawaslu durasi penyelesaian laporan dugaan pelanggaran administrasi hanya berlangsung selama 14 hari. Itu terhitung sejak laporan dugaan pelanggaran diregistrasi. (mg2/dit/hai)
Editor : Didin Cahya Firmansyah