Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

PDIP Kabupaten Blitar Yakin Ada Pelanggaran Administratif yang Dilakukan KPU

Didin Cahya Firmansyah • Minggu, 15 Oktober 2023 | 18:30 WIB

 

JALUR HUKUM: Suasana sidang laporan dugaan pelanggaran adminstratif oleh PDI Perjuangan di Bawaslu Kabupaten Blitar.
JALUR HUKUM: Suasana sidang laporan dugaan pelanggaran adminstratif oleh PDI Perjuangan di Bawaslu Kabupaten Blitar.

BLITAR - PDIP Kabupaten Blitar tampak yakin ada pelanggaran administratif yang dilakukan KPU Kabupaten Blitar. Kuasa hukum DPC PDIP Kabupaten Blitar M. Luthfi Murtadlo menilai verifikasi ulang data bacaleg tanpa melalui sistem informasi pencalonan (Silon) masih mungkin dilakukan. Sebab, penggunaan sistem Silon tertera pada Peraturan KPU (PKPU) dan tidak termasuk dalam undang-undang (UU) pemilu.

“Silon itu kan hanya sistem sebagai alat bantu. Jadi, kami menilai verifikasi ulang tanpa melalui Silon bisa dilakukan. KPU Kabupaten Blitar seharusnya tidak hanya berpatokan pada Silon. Pada pokoknya, legal standing secara subtansial harus tetap melalui fisik-fisik itu,” tegasnya.

Saat ini, seorang bakal calon legislatif PDIP di daerah pemilihan (dapil) 3 terancam tidak bisa ikut dalam kontestasi pemilu 2024. Ini karena ada kesalahan saat mengunggah dokumen persyaratan bakal calon di masa pendaftaran beberapa bulan lalu. Data yang seharusnya diunggah adalah ijazah. Namun, saat itu surat keterangan hasil ujian (SKHU) yang ter-upload.

Menurutnya, kesalahan input data ini merupakan kesalahan manusiawi atau human error. Kendati demikian, PDIP yakin data bisa diperbaiki karena masih dalam masa tahapan pada jadwal yang masih digunakan untuk perbaikan. 

“Seharusnya itu bisa melakukan    perubahan. Kalau hanya beralasan karena Silon, kita mengacu pada peraturan bahwa di UU juga tidak ada yang menyebutkan Silon,” ungkapnya.

Lebih lanjut, dia menghormati bahwa KPU memang sudah bekerja penuh waktu. Di sisi lain, PDIP men-submit dokumen sebelum berakhirnya masa tahapan pencermatan rancangan DCS sehingga seharunya masih bisa perbaikan.

“Paling tidak itu laporan bukti fisik yang kita serahkan ke KPU bisa menjadi bukti pertimbangan. Seharusnya masih bisa melakukan verifikasi berdasarkan bukti fisik. Tidak hanya pada berpatokan pada Silon,” ungkapnya.

Sebelumnya, pada Jumat  (13/10), Bawaslu Kabupaten Blitar menggelar sidang kedua terkait dugaan pelanggaran administratif oleh KPU Kabupaten Blitar. Dalam sidang dengan agenda tanggapan terlapor tersebut, KPU Kabupaten Blitar mengatakan sudah berpedoman pada teknis pelaksanaan proses pencalonan.

 “Kami berpedoman pada data yang sudah di-upload pada aplikasi Silon,”ujar Ketua KPU Kabupaten Blitar Hadi Santosa.

Pihaknya mengaku tidak tahu-menahu terkait teknis pengisian data yang dilakukan partai politik pada aplikasi Silon.

Baca Juga: Lanjutan Sidang Dugaan Pelanggaran Administratif, KPU: PDIP Kabupaten Blitar Salah Unggah Data

“Saat pencermatan rancangan DCS, yang bisa mengakses itu sebenarnya hanya parpol. Kami tidak bisa mengakses. Bisanya parpol datang ke KPU untuk menyerahkan hasil pencermatan rancangan DCS, kemudian di-submit. Baru setelah itu KPU bisa mengakses saat verifikasi data,” terangnya. (mg2/c1/hai)

 

Editor : Didin Cahya Firmansyah
#pdip kabupaten blitar #blitar #pdip