Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Istri Tak Tahan Suami Kecanduan Judi Online, Surat Cerai Dilayangkan di Pengadilan Agama Blitar

Fajar Rahmad Ali Wardana • Senin, 16 Oktober 2023 | 20:30 WIB

 

 

Angka perceraian di Tulungagung terus mengalami peningkatan. Hingga akhir bulan Juli 2025, tercatat sebanyak 1.577 perkara telah masuk ke Pengadilan Agama Tulungagung.
Angka perceraian di Tulungagung terus mengalami peningkatan. Hingga akhir bulan Juli 2025, tercatat sebanyak 1.577 perkara telah masuk ke Pengadilan Agama Tulungagung.

 

BLITAR – Judi online juga jadi salah satu pemicu keretakan rumah tangga. Buktinya, Pengadilan Agama Kelas 1 A mengungkapkan bahwa setiap tahun ada pengajuan cerai yang didasari oleh aktivitas haram tersebut.

Juru bicara Pengadilan Agama (PA) Kelas 1 A Blitar, Edi Marsis mengatakan, dalam kurun waktu Januari-Oktober, tercatat ada empat kasus perceraian yang dipicu oleh judi online. Salah satunya dilakukan oleh seorang istri yang mendaftarkan gugatannya pada Juli lalu. Usut punya usut, hal itu disebabkan oleh istri yang tak lagi tahan dengan suami yang kecanduan judi online.

“Pemicu judi online ini diketahui setelah orang tua dan istri menjadi saksi di pengadilan. Mereka menyatakan pihak suami sudah lama kecanduan judi online dan sering mengakibatkan pertengkaran hingga adu mulut dengan sang istri,” ujar Edi yang ditemui di kantornya.

Laki-laki yang juga berprofesi sebagai hakim ini menjelaskan, dalam kasus yang disebutkan di atas, istri tegas mengajukan cerai setelah suami menggadaikan BPKB mobil milik mertuanya.

Hasil penjualan mobil digunakan untuk membayar utang dan mengisi deposit untuk judi online. Kini, pasangan itu telah resmi bercerai usai PA Blitar mengabulkan gugatan cerai pada pertengahan Agustus lalu.

Menurut Edi, ada banyak perceraian yang disebabkan karena faktor ekonomi dan pihak suami sering melakukan judi. Akibatnya, sang istri menggugat suami hingga benar-benar putus hubungan.

Namun, dia tidak mengetahui data secara pasti persentase perceraian tersebut karena di tahun ini masih menangani empat perkara. “Hampir tiap tahun ada perceraian yang dipicu judi. Namun jumlahnya belum bisa dibilang sangat besar. Jenis judi yang ditemukan beragam. Dari sabung ayam, dadu, otok-otok, dan judi online,” ungkapnya.

Sementara itu, terhitung mulai Januari-Oktober tahun ini, ada 2.009 kasus istri yang menggugat cerai suami. Adapun jumlah cerai talak yang dilakukan oleh suami kepada istri sebanyak 744 perkara. Dengan begitu, total ada 2.753 pengajuan cerai, baik dari Kota maupun Kabupaten Blitar.

Fenomena perceraian ini disebabkan sejumlah faktor. Di antaranya, perselingkuhan dan pertengkaran terus-menerus. Beberapa penyebab ini mendominasi kasus perceraian sejak beberapa tahun terakhir. “Namun, muara dari dua permasalahan itu adalah masalah ekonomi,” terang Edi.

Meski begitu, lanjut Edi, dia mengimbau agar para pasangan suami-istri betul-betul menimbang opsi untuk bercerai. Ada baiknya pasangan duduk bersama dan membicarakan persoalan yang sedang dihadapi.

“Mediasi wajib dilakukan di setiap alur perceraian. Syukur-syukur tidak jadi bercerai dan memperbaiki hubungan rumah tangga. Namun, fakta di lapangan, angka perceraian memang masih lumayan tinggi,” terang laki-laki berkacamata ini. (jar/c1/dit)

Editor : Didin Cahya Firmansyah
#judi online #blitar jawa timur #blitar #cerai akibat judi online