BLITAR – Pengelolaan lahan perkebunan oleh PT Perkebunan dan Dagang Gambar di Desa Sumberasri, Kecamatan Nglegok, diduga tidak sesuai perizinan. Bahkan, warga sekitar mengeluh lantaran tandon air yang biasa mereka gunakan dimanfaatkan untuk penyulingan oleh pihak perkebunan. Hal ini diketahui saat sidak Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, Kamis (19/10/2023).
Warga bersama wakil rakyat berkeliling di area perkebunan ini. Dua jam lebih memantau kondisi perkebunan, dewan menemukan beberapa kejanggalan.
Tidak hanya tandon air, sebagian lahan ditanami komoditas yang disiyalir tidak masuk dalam hak guna usaha (HGU) perkebunan. Bahkan, tembok pembatas kali lahar juga dihancurkan. Padahal, sarana tersebut memiliki peran penting untuk meminimalisasi dampak negatif saat terjadi bencana.
“Tandon air diubah agar bisa digunakan untuk penyulingan cengkeh dan serai. Dampaknya tentu ke kami, kekurangan air bersih,” ungkap tokoh masyarakat Desa Sumberasri, Sucipto.
Sementara itu, wakil rakyat tampak terkejut dengan fakta yang ada di perkebunan ini. Mereka juga berjanji menindaklanjuti temuan tersebut dalam waktu dekat. Yakni dengan memanggil pihak perkebunan.
“Itu kita perhatikan, nantinya kita minta perkebunan untuk mengembalikan ke fungsi awalnya,” ujar Ketua KOMISI I DPRD Kabupaten Blitar, Mukharom Sulistiono.
Dia menjelaskan, dewan memang menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan alih fungsi pemanfaatan lahan perkebunan. Karena alasan ini pula, pihaknya membawa rombongan untuk melakukan sidak tersebut.
“Ini merupakan tindakan agar tau kondisi di lapangan, apakah benar-benar perkebunan berfungsi sesuai dengan HGU,” jelasnya.
Merujuk pada HGU, kata dia, seharusnya perkebunan ditanami tanaman yang berbatang keras seperti karet dan cengkeh. Kendati demikian, dewan menemukan bahwa banyak lahan yang tidak sesuai fungsi izin sebenarnya. Bahkan di sana terdapat berbagai macam tanaman yang tidak seharusnya ditanam, seperti serai, nanas, jagung, dan tebu.
“Seharusnya itu pohon-pohon yang keras. Soalnya, lahan di sana itu labil. Gunanya pohon keras itu agar tidak terjadi longsor. Bahkan ketika beberapa minggu yang lalu kita undang ke komisi, kita menemukan bahwa perkebunan ini bekerja sama dengan perusahaan Sari Gunung Kelud. Makanya masyarakat menuntut, kenapa tidak bekerja sama dengan masyarakat sekitar, tapi malah perusahaan lain,” ulasnya.
Atas data yang ditemukan, dewan berencana segera menindaklanjuti temuan tersebut. Salah satunya dengan mengajak perusahaan, masyarakat, dan dinas terkait untuk mediasi guna menemukan titik terang.
Di lokasi yang sama, Ketua Ratu Adil yang juga ikut dalam sidak tersebut berharap agar dewan segera memanggil pihak-pihak terkait. Tujuannya agar ada solusi atas keresahan yang selama ini dirasakan oleh masyarakat. “Jika tidak ada solusi, terpaksa kami sarankan agar izin usaha dicabut,” tegasnya. (mg2/c1/hai)
Editor : Doni Setiawan