BLITAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar memutuskan KPU melakukan pelanggaran administratif dalam tahapan pelaksanaan pemilu. Alhasil,
Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Masrukin mengatakan, majelis pemeriksa memutuskan terlapor dinyatakan bersalah karena melakukan pelanggaran administratif. Berikutnya, KPU Kabupaten Blitar sebagai terlapor wajib melaksanakan keputusan ini.
Poin-poin dalam putusan ini di antaranya menyertakan dokumen milik bacaleg yang belum diunggah ke aplikasi Silon, melakukan verifikasi ulang dokumen milik bacaleg dari PDIP atas nama Hermawan di dapil 3, menerbitkan berita acara, hingga kembali memasukkan Hermawan ke dalam DCS.
“Itu jika persyaratan milik bacaleg sudah semuanya terpenuhi. Berarti harus kembali masuk ke DCS,” kata Masrukin lagi.
Bukan cuma itu, KPU juga wajib menyertakan nama Hermawan ke dalam tahapan penyusunan daftar calon tetap (DCT) yang sedang berlangsung. “Pihak terlapor diberi waktu paling lama tiga hari, terhitung mulai dibacakannya putusan,” tegas dia.
Kordiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Blitar Chepto Rosydyanto memastikan bakal bersikap kooperatif atas putusan tersebut. Untuk itu, jajaran komisioner KPU dijadwalkan duduk satu meja dalam agenda rapat pleno pada waktu dekat.
“Kita mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Jadi, apa pun rekomendasi dari Bawaslu itu, KPU wajib melakukan tindak lanjut. Termasuk dalam hal ini, saya kira sudah cukup jelas. Kita akan lakukan verifikasi dan rapat pleno untuk menentukan sikap yang sesuai dengan putusan,” bebernya.
Itu berarti DPC PDIP Kabupaten Blitar bisa bernapas lega usai satu bacalegnya kembali masuk ke dalam DCS. Maka, dapat dipastikan jumlah bacaleg dari parpol berlogo banteng ini sejumlah 50 orang. PDIP juga memastikan bahwa berkas pendaftaran bacaleg milik Hermawan sudah lengkap dan bisa kembali diverifikasi oleh KPU.
“Kan sudah lengkap dan sudah konsultasi juga. Nah, kami akan menungu hasil rapat pleno KPU Kabupaten Blitar yang dilayangkan ke KPU provinsi. Karena itu berkaitan dengan aplikasi Silon yang kemarin kita terkendala di sana,” ucap Ketua DPC PDIP Kabupaten Blitar, Rijanto.
Mantan bupati Blitar ini menambahkan bahwa pihaknya sudah menyerahkan persolan ini kepada Bawaslu. Adapun persoalan administratif terkait berkas maupun DCS ia kembalikan kepada KPU.
Oleh sebab itu, Rijanto memastikan PDIP tak akan meminta KPU untuk kembali menerbitkan pengumuman DCS. “Itu wewenang dan ranahnya KPU. Kita ikuti saja, tidak harus diumumkan kembali,” pungkasnya. (dit/c1/hai)
Editor : Doni Setiawan