Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Perkebunan Gambar Anyar Minta Klarifikasi atas Sidak Komisi I DPRD Kabupaten Blitar

Fajar Ali Wardana • Selasa, 24 Oktober 2023 | 19:58 WIB
TEGANG: Kuasa hukum PT Perkebunan dan Dagang Gambar menyerahkan surat permintaan klarifikasi kepada pimpindan dewan.
TEGANG: Kuasa hukum PT Perkebunan dan Dagang Gambar menyerahkan surat permintaan klarifikasi kepada pimpindan dewan.

BLITAR – PT Perkebunan dan Dagang Gambar tidak terima lahannya menjadi sasaran sidak wakil rakyat. Kemarin (23/10), melalui kuasa hukumnya, perkebunan di Kecamatan Nglegok ini meminta klarifikasi sekaligus membawa kasus ini ke Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Blitar.

Kuasa hukum PT Perkebunan dan Dagang Gambar Hendi Priono mengatakan telah mengirim surat permintaan klarifikasi kepada DPRD Kabupaten Blitar. Surat itu dibuat karena kunjungan Komisi I DPRD Kabupaten Blitar beberapa waktu lalu tidak melalui pemberitahuan terlebih dahulu.

“Kami minta klarifikasi karena pengelola perkebunan itu tidak pernah mendapatkan surat pemberitahuan secara resmi dan otomatis anggota dewan yang berkunjung tidak dilengkapi dengan surat perintah tugas,” ujar Hendi usai menyerahkan surat permintaan klarifikasi di Kantor DPRD Kabupaten Blitar kemarin.

 Baca Juga: Kesulitan Air Bersih Warga Sumberasri Blitar Resah, Tandon Air Dimonopoli Perkebunan

Menurut Hendi, kegiatan yang dilakukan oleh anggota DPRD Kabupaten Blitar ini merupakan tindakan yang melanggar etika. Lembaga negara seharusnya lebih tertib untuk urusan administrasi. Sebaliknya, komisi I justru datang ke tempat atau lahan orang tanpa pemberitahuan dan menyertakan surat perintah tugas.

Disinggung terkait hasil temuan dewan ketika sidak, Hendi belum bisa memberikan jawaban. Baginya data atau temuan yang diperoleh dari proses yang tidak benar, tidak bisa dijadikan sebagai acuan dan tidak memenuhi syarat yang ada di undang-undang (UU). Baginya, kunjungan oleh dewan itu melanggar prosedur, norma dan etik.

“Selain melaporkan ke pimpinan dewan. Kami juga melaporkan kegiatan kunjungan itu ke badan kehormatan,” ungkap Hendi.

Di lokasi yang sama, Joko Trisno Mudiyanto yang juga kuasa hukum perkebunan ini menjelaskan, Hak Guna Usaha (HGU) nomor 36 hingga 40 yang dikuasai PT Perkebunan dan Dagang Gambar berlaku hingga 2040. Sehingga, bagi siapa saja termasuk dewan yang datang atau memasuki perkebunan tanpa ijin ada sanksi pidananya.

Joko mengaku akan berkoordinasi dengan pemilik perkebunan terkait persoalan ini. Pihaknya akan segera menindaklanjuti, jika nanti ada perintah untuk menempuh upaya hukum gugatan perdata atau pidana. Namun mereka juga menunggu tindak lanjut klarifikasi dari DPRD Kabupaten Blitar.

“Kami mengetahui melalui beberapa berita bahwa ada tanaman dan tanggul yang dibongkar itu bohong dan semua yang dikabarkan itu tidak benar. Selain itu, bila memang itu kegiatan sidak harusnya tidak mengajak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM),” tutur Joko.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Blitar Muharam Sulistiono menyatakan sidak memang tidak ada surat pemberitahuan. Dari kegiatan itu, pihaknya ingin mengetahui kegiatan yang ada di perkebunan, sesuai dengan yang disampaikan oleh kelompok masyarakat atau tidak.

Sulistiono mengatakan, jika inspeksi mendadak merupakan kegiatan yang tidak terduga. Artinya, dalam kegiatan tersebut pihaknya memang tidak menghubungi perkebunan. Selain itu, sidak kemarin merupakan agenda resmi dan bisa dicek di badan musyawrah (Banmus).

“Kami terbuka dan mempersilahkan bila pihak perkebunan melaporkan ke aparat penegak hukum (APH). Karena kami bekerja untuk kepentingan masyarakat dan tidak mementingkan kelompok tertentu,” pungkasnya. (jar/hai)

 

Editor : Doni Setiawan
#kasus #Kabupaten Blitar #dprd #perkebunan