Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Kemenag Kota Blitar Larang Ceramah Bermuatan Kampanye

Mila Inka Dewi • Kamis, 26 Oktober 2023 | 23:00 WIB
Ilustrasi: Ceramah keagamaan
Ilustrasi: Ceramah keagamaan

BLITAR – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Blitar mewanti-wanti untuk tidak menyampaikan materi ceramah yang terindikasi kampanye politik. Karena itu, pihak terkait harus teliti demi menciptakan perdamaian dan keharmonisan antarumat beragama.

Ketentuan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Kemenag No 9 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan yang ditujukan untuk penyuluh agama dan pengurus rumah ibadah.

“Bahwa dalam memberikan ceramah jangan sampai menimbulkan perpecahan dan tidak menjaga keutuhan NKRI dan Pancasila,” ujar Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Kemenag Kota Blitar,  Poernomo kepada koran ini.

Adapun isi dari surat edaran tersebut menganjurkan agar materi ceramah bersifat mendidik dan konstruktif. Meningkatkan keimanan dan menjaga hubungan antarumat maupun antarumat beragama.

Lalu, menjaga Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika, serta tidak mempertentangkan unsur suku, agama, ras, dan budaya.

Selain itu, lanjut dia, tidak boleh menghina, menodai, melecehkan pandangan keyakinan dan praktik ibadah umat beragama. Juga tidak boleh memprovokasi untuk bertindak anarkis, intoleransi, dan diskriminasi.

“Untuk Pemilu 2024, ceramah tidak boleh bermuatan politik praktis. SE ini berlaku untuk agama apa pun,” imbuhnya.

Jika ada indikasi pelanggaran akan ada sanksi yang diberikan. Yakni, berupa teguran untuk kategori ringan.

Jika setelah ditegur masih mengulangi, maka tidak dibolehkam untuk mengisi ceramah lagi. Namun, juga dilihat apakah yang bersangkutan merupakan swasta atau pegawai negeri sipil (PNS).

Sebab, jika PNS, maka ada kode etik tersendiri. “Misalnya ketika ceramah mengajak untuk memilih caleg atau parpol tertentu,” terangnya.

Maka itu, Kemenag memberikan pembinaan berupa sosialisasi SE dan penguatan kompetensi bagi penceramah agama.

Selain itu, masyarakat bisa melapor ke Kemenag ataupun kantor urusan agama (KUA) jika ada indikasi pelanggaran.

Baca Juga: Ditemukan 4 Biro Umroh Tak Berizin, Kemenag Kabupaten Blitar: Belum Ada Regulasi Tegas

Poernomo menegaskan, masyarakat ataupun peceramah diimbau untuk berhati-hati ketika menyampaikan materi.

Isi materi boleh apa saja, tetapi tetap berpedoman pada SE yang berlaku. Jangan sampai ada adu domba antara masyarakat satu dengan lainnya, atau agama satu dengan agama lain.

Juga kebencian tentang Pancasila, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, maupun UUD. Apalagi untuk menghadapi tahun politik 2024 yang sangat rawan.

“Sebenarnya orang-orang mulai sadar untuk tidak kampanye di tempat-tempat ibadah. Tapi yang dikhawatirkan adanya oknum-oknum yang memprovokasi,” tandasnya. (ink/c1/sub)

Editor : Doni Setiawan
#kampanye #Pedoman Ceramah Keagamaan #surat edaran #Kota Blitar #kemenag