BLITAR – Hingga kini, harga beras di pasaran masih mahal. Demi menstabilkan harga, pemerintah langsung menggelontorkan beras murah dari Badan Urusan Logistik (Bulog).
Meski begitu, pembelian beras murah tersebut dibatasi. Sesuai ketentuan, setiap pembelian hanya dibatasi 10 kilogram (kg) per orang. Beras murah yang dimaksud adalah beras stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP).
Sebelumnya, penyaluran beras tersebut dilakukan mulai Agustus hingga kini. Di Kota Blitar, ada empat pasar tradisional yang jadi sasaran penyaluran. Yakni, Pasar Templek, Pasar Legi, Pasar Wage, dan Pasar Pon.
Baca Juga: Harga Beras di Kota Blitar Masih Mahal, Satgas Pangan Cek Stok di Pasar
Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Perindustrian dan Perdagangan Disperindag Kota Blitar, Pandu Sarasti mengungkapkan, tidak ada aturan khusus terkait pembatasan pembelian beras.
Pembatasan tersebut hanya kebijakan yang dibuat untuk menstabilkan harga beras di pasaran.
Dengan tujuan, masyarakat bisa mendapatkan beras berkualitas bagus, tetapi dengan harga yang terjangkau.
Sebab, lanjut dia, harga beras di pasaran masih cukup tinggi, terutama beras medium. “Sehingga dapat mengurangi beban masyarakat karena tingginya harga beras,” katanya kepada Jawa Pos Radar Blitar, Selasa (24/10/2023).
Setiap pedagang dijatah 30 sak dalam sekali distribusi, sementara konsumen hanya bisa membeli 2 sak atau 10 kg. Satu sak berisi 5 kg beras. Harga jual beras SPHP dibanderol paling tinggi Rp 54.500 per 5 kg.
Pandu menjelaskan, pedagang tidak boleh menjual beras SPHP di atas harga eceran tertinggi (HET).
Setiap lapak pedagang harus tercantum harga beras yang telah diberikan oleh disperindag. Dengan begitu, masyarakat bisa mengetahui dan membeli beras sesuai harga yang telah ditentukan.
Disperindag melalui tim pengawas terus memantau pendistribusian beras. Pada hari kedua setelah disalurkan, tim pengawas turun lapangan untuk mengecek jumlah beras yang sudah laku terjual.
Pedagang wajib melaporkan data penjualan secara rinci. “Ini untuk mengantisipasi agar tidak ada pembelian beras dalam jumlah banyak untuk dijual kembali,” papar perempuan berjilbab ini.
Selain itu, ada pengawasan gabungan bersama kepolisian untuk mengecek harga dan ketersediaan atau stok beras.
Jika ada pedagang yang menjual beras melebihi HET bisa ditindak secara hukum. “Karena pedagang yang menerima bantuan beras SPHP, ada pakta integritas yang telah ditandatangani dan menyatakan bahwa mereka tidak akan menjual beras di atas HET,” pungkasnya. (ink/c1/sub)
Editor : Doni Setiawan