BLITAR – Masa kampanye Pemilu 2024 belum dimulai. Namun, beberapa bulan terakhir, alat peraga kampanye (APK) dibiarkan “mejeng” di sejumlah titik di Bumi Penataran.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Hukum Daerah, Satpol PP, dan Damkar Kabupaten Blitar Repelita Nugroho mengungkapkan, penertiban APK merupakan ranah Bawaslu.
Menurut dia, satpol PP bakal bertindak jika ada unsur pelanggaran peraturan daerah (perda) pada APK tersebut.
Adapun kewenangan satpol PP dalam hal ini adalah untuk menerima laporan dari masyarakat maupun pantian pengawas pemilu (panwaslu) di tingkat kelurahan/desa-kecamatan.
“Itu pun nantinya laporan kami teruskan ke Bawaslu,” ujar laki-laki yang akrab disapa Eta ini.
Dia mengaku biasa menertibkan alat peraga komersial yang melanggar aturan di berbagai titik.
Itu berdasar Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Reklame. Definisi reklame dalam perda tersebut adalah benda atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial, menganjurkan, memperkenalkan, mempromosikan.
“Atau menarik perhatian umum terhadap sesuatu. Jadi, sifat utamanya adalah komersial,” sambungnya.
Eta mengungkapkan, adapun definisi APK menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) adalah benda atau bentuk lain yang memuat visi-misi, program, atau informasi lain dari peserta pemilu, simbol atau tanda, gambar peserta pemilu yang dipasang untuk keperluan kampanye.
“Dan mengajak atau memilih peserta pemilu tertentu,” imbuhnya.
Menurut Eta, belum ada perda yang mengatur APK secara spesifik. Oleh sebab itu, pihaknya tidak bisa melakukan penindakan di lapangan tanpa adanya koordinasi lebih lanjut dengan lintas sektor terkait.
Yakni, DPMPTSP Kabupaten Blitar dan Bawaslu Kabupaten Blitar.
“Kemarin, kami cari data secara sampling ke salah satu panwaslu. Sejauh ini belum ada laporan terkait adanya dugaan pelanggaran. Misal, curi start atau memasang alat peraga secara sembarangan. Kalaupun ada, tunggu instruksi dari Bawaslu. Kalau Bawaslu minta bantual satpol PP, kita baru bisa bertindak,” bebernya.
Kemarin (26/10), jajaran satpol PP bertandang ke kantor KPU Kabupaten Blitar guna melakukan koordinasi. Salah satu poin yang dibahas terkait pemetaan titik-titik rawan pelanggaran pemilu. Rencananya, koordinasi serupa juga akan dilangsungkan bersama jajaran Bawaslu.
“Rencananya hari ini (kemarin, Red) ke KPU dan DPMPTSP. Kami akan gali data di mana titik yang boleh dipasang atau tidak boleh dipasang APK. Selain itu, kami juga ingin pastikan soal perizinannya,” katanya.
Hal senada disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Blitar, Jaka Wandira. Dia menyebut Bawaslu tidak memiliki kewanangan melakukan penertiban.
“Kami hanya bisa berkoordinasi dengan partai untuk menjaga ketertiban, dengan tidak memasang APK karena belum waktunya kampanye,” katanya.
Menurutnya, ada alternatif lain untuk menghilangkan alat peraga kampanye tersebut. Yakni dengan menggunakan dasar perda. Sebab, disinyalir ada banyak alat peraga sosialisasi (APS) dan APK yang menyalahi aturan.
Misalnya dipasang di lokasi yang dilarang, seperti dipaku di pohon atau dipasang di tiang listrik dan telefon.
“Ini wilayah pemerintah daerah atau satpol PP, seperti yang dilakukan di daerah-daerah lain,” katanya.
Pihaknya mengaku sudah berkoordinasi dengan satpol PP untuk penertiban APS dan APK yang menyalahi aturan. Kemungkinan dalam minggu ini bakal ada eksekusi terhadap APS dan APK tersebut. (dit/c1/hai)
Editor : Doni Setiawan