Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Belum Semua Pelaku Usaha di Kabupaten Blitar Mengantongi Sertifikat Produk Halal

Aditya Yuda Setya Putra • Jumat, 27 Oktober 2023 | 23:00 WIB
logo halal
logo halal

BLITAR– Belum semua pelaku usaha di Bumi Penataran mengantongi sertifikat produk halal. Ini karena proses verifikasi untuk mendapatkan sertifikat halal tersebut membutuhkan waktu yang lama.

Sekretaris Satgas Halal Kabupaten Blitar Mun’im Sufufi mengatakan, seluruh produk olahan makanan-minuman yang beredar di masyarakat wajib tersertifikasi halal. Itu sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat.

“Per 17 Oktober 2024 nanti, semua produk yang diperjualbelikan harus bersertifikat halal. Kan ada barang dan jasa. Nah, yang diutamakan itu yang produk barang, utamanya makanan-minuman,” bebernya.

Saat ini, ada sekitar 3.120 pelaku usaha yang mengajukan sertifikasi halal secara online. Dari jumlah itu, 1.557 sudah diterbitkan, sedangkan sisanya masih diajukan.

“Memang masih sekitar 50 persen yang belum dapat. Karena sisanya mungkin masih dalam proses verifikasi. Kan butuh waktu dalam proses menentukan suatu produk halal atau tidak. Saya kira itu yang jadi alasan,” bebernya.

Mun’im menambahkan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum mendapat sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Di antaranya, memiliki nomor induk berusaha (NIB), hingga menyertakan kartu tanda penduduk (KTP).

“Lalu, pelaku usaha bisa jadi penyelia produknya jika dia muslim,” katanya.

Hal ini menjadi alternatif untuk mempercepat proses sertifikasi halal. Pasalnya, ada potensi peningkatan jumlah pendaftar tahun depan. Terlebih, ada batasan kuota sertifikasi gratis dari pemerintah pusat.

Untuk diketahui, produk daging sembelihan tidak termasuk ke dalam kategori self declare. Maka, pelaku usaha daging sembelihan harus mengajukan sertifikasi halal secara reguler alias berbayar.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Blitar Darmadi mengatakan bahwa pihaknya bertindak sebagai fasilitator pelaku usaha yang mendaftarkan produknya.

Di sepanjang tahun ini, pihaknya menerima sekitar 25 permohonan pelaku usaha. Dari jumlah itu, sekitar 17 pelaku usaha sudah menerima sertifikat halal.

Sisanya masih perlu menanti sidang fatwa atau sedang dalam proses penerbitan sertifikat.

“Karena kita bagian dari tim yang mengurusi sertifikasi halal bersama beberapa stakeholder lain. Nah, di sini kami untuk fasilitasi saja,” terangnya. (dit/c1/hai)

 

Editor : Doni Setiawan
#produk #produk halal #pelaku usaha #produk halal indonesia