BLITAR – Meski daftar pemilih pada Pemilu 2024 sudah ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar terus memperbarui data pemilih. Khususnya data pemilih di lembaga pemasyarakatan (lapas) kelas II B Blitar.
Pasalnya, data jumlah narapidana (napi) yang memiliki hak pilih di lapas dewasa tersebut terus bergerak. Biasanya ada napi yang bermutasi keluar dan masuk lapas.
KPU terus berkoordinasi dengan lapas untuk pendataan pemilih tersebut. ”Ya, biasanya ada yang pindah dari lapas Blitar ke lapas lain. Ada juga yang bebas,” terang Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Perencanaan Data dan Informasi Ninik Sholikah kepada Jawa Pos Radar Blitar.
Karena itu, lanjut Ninik, pemetaan pemilih di lapas atau lokasi khusus (loksus) tersebut harus dilakukan sedini mungkin.
KPU juga mesti mencermati napi atau warga binaan yang baru masuk lapas untuk memastikan status hak pilihnya.
”Kami cek apakah warga binaan yang masuk itu sudah terdaftar di DPT atau belum. Jika sudah bisa dipindahkan ke TPS loksus. Kembali lagi, juga dilihat kuotanya, karena kami harus keluarkan yang bebas dulu agar yang baru masuk bisa tertampung di TPS loksus,” jelasnya.
Nah, apabila ada warga binaan yang belum masuk DPT, maka tidak ada jaminan bahwa mereka bisa menggunakan hak pilihnya.
Sesuai ketentuan, daftar pemilih khusus (DPK) tersebut berlaku bagi pemilih yang beridentitas kependudukan atau berdomisili di wilayah lapas tersebut.
“Kalau itu (warga binaan) di luar Kelurahan Kepanjenlor, maka tidak bisa menjamin memilih di TPS loksus,” ujarnya.
Di samping pemetaan pemilih, KPU juga akan sosialisasi tentang calon peserta pemilu kepada warga binaan.
Mengingat akses mengelola informasi tentang para calon peserta yang dimiliki warga binaan terbatas, KPU segera berkoordinasi lebih lanjut dengan lapas kelas II B Blitar. (sub/c1)
Editor : Doni Setiawan