BLITAR – Ribuan petani yang tergabung dalam Serikat Petani Jawa Selatan Menggugat (SPJSM) menggeruduk kantor-kantor pemerintah, Selasa (31/10/2023).
Mereka menuntut kejelasan kawasan hutan dengan pengelolaan khusus (KHDPK), termasuk adanya dugaan alih fungsi lahan oleh mafia tanah.
Pantauan Koran ini, aksi dimulai sekitar pukul 10.00. Massa tiba di lokasi dengan menumpangi belasan unit truk.
Selain menyuarakan tuntutan, massa juga membawa berkas yang berisi landasan hukum terkait KHDPK.
Usut punya usut, dalam berkas yang dimaksud terkandung regulasi yang menyatakan bahwa KHDPK merupakan ranah kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), bukan kewenangan Perhutani.
Salah satu tuntutan dalam aksi kemarin adalah soal permintaan kepada Perum Perhutani KPH Blitar untuk melaksanakan program perhutanan sosial dan reforma agraria tanpa korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Terutama soal aturan penetapan KHDPK.
“Dengan aksi ini, kami ingin menyampaikan bahwa di Blitar ini terjadi dugaan pembangkangan terhadap pemerintah pusat. Lantaran pada April 2022, KLHK sudah menetapkan area-area KHDPK yang dikeluarkan dari area kerja Perum Perhutani,” kata korlap aksi, Mohammad Trijanto.
Laki-laki yang identik dengan jaket hitam ini juga menunjukkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 287 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa pemerintah pusat telah mengambil alih pengelolaan hutan.
Khusus di Jawa Timur, kawasan hutan yang diambil alih KLHK seluas 502.302 hektare meliputi hutan produksi 286.744 hektare dan hutan lindung 215.288 hektare.
Dari data yang dihimpun oleh massa, luas kuota KHDPK di wilayah KPH Perum Perhutani Blitar mencapai sekitar 38 ribu hektare.
Namun, Perhutani justru menggungat SK Nomor 287 yang berakhir kalah. Bahkan, ada dugaan Perhutani bersama kejaksaan melakukan tindakan menakut-nakuti masyarakat soal KHDPK.
Mengintervensi agar masyarakat di area tersebut tetap menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) sharing.
“Kami akan melaporkan pembangkangan terhadap pemerintah pusat kepada aparat penegak hukum. Bahkan, bisa saja dalam waktu dekat kami diundang oleh KLHK. Selain itu, kami menemukan adanya tambak udang liar yang merupakan bukti alih fungsi lahan,” terangnya.
Trijanto juga menerangkan bahwa banyak pemilik modal yang telah menggunakan hutan lindung untuk komersial dan tidak disentuh sama sekali oleh aparat penegak hukum (APH).
“Maka, kami berharap agar semua pihak taat dan tunduk pada hukum yang berlaku,” tutur Trijanto.
Administratur Perhutani KPH Blitar Mukhlisin menganggap aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh massa kemarin merupakan hal wajar. Sebab, hal itu diatur oleh undang-undang secara jalas.
Dia mengaku bahwa bukan hanya KHDPK, melainkan kawasan hutan di sejumlah titik lain juga merupakan tanggng jawab Perhutani.
“Kawasan KHDPK jika ada kebakaran, banjir, illegal logging, Perhutani yang dicari lebih dulu. Upaya penertiban ini sejalan dengan permintaan pimpinan DPRD kabupaten Blitar,” kata Mukhlisin.
Dia menyebut wilayah Kecamatan Sutojayan menjadi langganan banjir. Untuk itu, Perhutani berupaya mengembalikan fungsi hutan sebagai ekologi, sedangkan untuk alih fungsi lahan saat ini menjadi tambak udang.
Mukhlisin menjawab bahwa sebelumnya ada kajian penegakan hukum. Adanya PKS sharing itu untuk menyelesaikan konflik Tenurial menjadi Silvofishery atau perpaduan tanaman kehutanan dengan perikanan.
“Tahun ini ada PKS dan kami kaji dengan detail. Namun, kaitannya dengan pelanggaran hukum, itu APH yang menyatakan,” tegasnya. (jar/c1/dit)
Editor : Doni Setiawan