BLITAR – Tidak semua apotek di Kabupaten Blitar melengkapi berkas-berkas perizinan. Kondisi ini jadi perhatian Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Blitar. Sebab, dikhawatirkan adanya praktik apotek tak berizin dapat berdampak pada kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Kabid Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Blitar Handono mengatakan bahwa, masih ada 26 dari total 165 apotek yang belum melengkapi perizinan.
Terakhir, petugas Dinkes Kabupaten Blitar sempat medapati ada dua apotek yang baru membuka kegiatan usahanya. Setelah ditelaah, dinkes mendapati perizinan dua apotek yang dimaksud belum lengkap.
“Beberapa waktu lalu telah mengumpulkan pemilik 26 apotek itu. Kami petakan kendala mereka dalam perizinan. Bahkan dalam dua tahun terakhir kami turun langsung untuk mengecek kelengkapan perizinan apotek,” ujar Handono yang ditemui di kantornya.
Dia melanjutkan, ada banyak persyaratan untuk dalam melakukan perizinan apotek. Namun kendala utama yang dialami oleh pemilik apotek dalam perizinan. Yakni, persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat laik fungsi (SLF) yang ranahnya ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Namun jika terkendala pada aplikasinya, dihadirkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Persyaratan lain, surat ijin praktek apoteker (SIPA) ini memang harus diperpanjang setiap lima tahun. Teknisnya, harus ada rekomendadi organisasi profesi yang disertai surat kesehatan dan lainnya.
Setelah rekomendasi itu keluar, langsung diunggah di website milik dinas kesehatan dan bisa terbit setelah dua hari.
Puluhan apotek yang belum melengkapi perizinan ini tidak hanya toko baru, namun juga ada yang pelaku lama. Untuk pelaku lama ini mereka biasanya melakukan perpanjangan izin karena pindah toko atau masalah lain.
“Kami menegaskan pada apoteker, jika berkas perizinannya belum lengkap kami imbau untuk tidak membuka tokonya dulu. Kalau dari kami hanya melakukan pengawasan dan pembinaan. Sedangkan dari aparat penegak hukum bisa lebih dari itu,” ungkapnya.
Laki-laki yang juga merupakan Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dinkes Kabupaten Blitar mengungkapkan, koordinasi dengan DPMPTSP dan Satpol PP terus mengawasi 26 apotek yang belum lengkap izinnya.
Para pemilik diwanti-wanti agar tidak membuka toko sebelum proses perizinan rampung. “Kami berharap dalam waktu dekat semua apotek di Kabupaten Blitar bisa terpenuhi izinnya. Maka dari itu, terus kami dorong untuk menyelesaikan perizinan,” tegasnya. (jar/dit)
Editor : Doni Setiawan