BLITAR – Pascalibur natal dan tahun baru (nataru), jumlah pengguna jasa transportasi kereta api (KA) terpantau kembali normal.
Meski begitu, PT KAI Daop VII Madiun mengimbau agar para penumpang menerapkan protokol kesehatan (prokes), utamanya penggunaan masker.
Itu tak lepas dari kembali merebaknya pandemi Covid-19 di sejumlah daerah di tanah air.
Manajer Humas PT KAI Daop VII Madiun Kuswardoyo mengungkapkan, terjadi peningkatan jumlah penumpang sebesar 16 persen di libur nataru 2023 dibanding periode yang sama pada 2022 lalu. Kondisi disebut tak lepas dari mulai landainya kasus Covid-19.
“Apalagi memang di akhir tahun lalu ada libur panjang. Karena itu ada peningkatan,” sebutnya.
Dia merinci, lonjakan penumpang di masa libur natal terjadi pada 26 Desember 2023. Sedangkan lonjakan penumpang di masa libur tahun baru terjadi pada 1 Januari 2024.
Sedangkan terhitung per 8 Januari kemarin, jumlah pengguna jasa transportasi KA kembali normal.
“Puncak lonjakan selama libur nataru kemarin, dalam sehari ada sekitar 8.000 penumpang yang berangkat dari Daop VII Madiun,"
"Sedangkan per hari ini (kemarin, Red), jumlahnya kembali melandai. Yaitu, sekitar 4.000 penumpang dalam sehari,” bebernya.
Namun demikian, kata Kuswardono, kondisi peningkatan kasus Covid-19 di sejumlah daerah terbilang mengkhawatirkan. Itu sebabnya para penumpang diimbau agar tetap menerapkan prokes saat bepergian menggunakan transportasi KA.
“Untuk pencegahan itu perlu. Karena di berbagai wilayah ada lonjakan. Karena itu kami imbau agar para penumpang tertib menerapkan protokol kesehatan, terutama memakai masker,” akunya.
Dia menerangkan bahwa kebijakan ini memang bukan merupakan persyaratan.
Sebab, pemerintah juga belum membuat kebijakan terkait kewajiban penerapan prokes dalam perjalanan transportasi umum.
Tapi, langkah ini dinilai perlu dilakukan untuk meminimalkan risiko munculnya kasus Covid-19.
“Kalau memang sudah ada kebijakan dari pemerintah, kita akani kuti. Sedangkan apa yang kami sampaikan memang sebatas imbauan,” tandasnya.***
Editor : Luqman Hakim