Berlakunya kembali tilang manual itu seiring dengan peningkatan jumlah pelanggaran. Di samping itu, juga instruksi resmi dari Polri. Kasat Lantas Polres Blitar Kota AKP Mulya Sugiharta mengatakan, tilang manual diterapkan untuk meredam banyaknya pelanggaran. Meski begitu, polisi tetap menerapkan electronic traffic law enforcement (ETLE) dan mobil integrated node capture attitude record (INCAR). “Utamanya pelanggar yang berpotensi mencelakai pengendara lain dan jenis pelanggaran memicu fatalitas kecelakaan tinggi,” ungkapnya, kemarin (21/5).
Adapun beberapa pelanggaran yang bakal ditindak seperti balap liar, penggunaan knalpot brong, menerobos lampu merah, tidak mengenakan helm, dan kendaraan overdimension overload (ODOL). Pelanggaran tak kasat mata tetap memanfaatkan penerapan tilang elektronik (e-tilang).
Data dari Polres Blitar Kota, selama penerapan e-tilang tahun lalu polisi melayangkan surat teguran sebanyak 25.725 kali. Pelanggaran itu didominasi oleh pengendara di bawah 17 tahun atau pelajar. “Pelanggaran lain seperti surat kelengkapan kendaraan, akan ditilang manual jika sudah beberapa kali melanggar,” paparnya.
Hal senada disampaikan Kanit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) Satlantas Polres Blitar, Ipda Putut Siswahyudi. Kendati tak menyebut jumlah teguran atau pelanggaran yang tertangkap kamera mobil INCAR, angka pelanggaran disinyalir cukup banyak.
Selain menindak secara manual pelanggaran kasatmata, pihaknya juga akan memanfaatkan mobil INCAR untuk menjangkau area pelosok. Nah, seiring musim giling tebu, lanjut dia, tak sedikit mobilitas truk pengangkut tebu yang melintasi jalan nasional di Kabupaten Blitar. Truk yang terindikasi ODOL bakal ditindak. “Tetapi memang butuh penimbangan. Yang jelas, secara penindakan itu wewenang kami,” tandasnya. (luk/c1/sub) Editor : Endah Sriwahyuni