Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Tentang UMK 2025, Pengusaha dan Pemerintah Harus Sefrekuensi

Matlaul Ngainul Aziz • Kamis, 19 Desember 2024 | 19:40 WIB
Tampak salah satu pekerja di Tulungagung sedang beraktivitas. Pemerintah dan pengusaha harus memikirkan bersama proses hulu dan hilir agar UMK benar-benar bisa diterapkan.
Tampak salah satu pekerja di Tulungagung sedang beraktivitas. Pemerintah dan pengusaha harus memikirkan bersama proses hulu dan hilir agar UMK benar-benar bisa diterapkan.

Tulungagung - Rencana peningkatan upah minimum kerja (UMK) di Tulungagung membuat dua respons yang bertolak belakang.

Pihak industri akan meningkatkan upah kerja sesuai kompetensi dan kualitas pekerja.

Kemudian, pekerja akan selalu menuntut untuk peningkatan upah lantaran kebutuhan hidup meningkat.

Pengamat ekonomi Universtas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Malik Cahyadin mengatakan, dalam sudut pandang industri perlu adanya insentif dari pemerintah untuk pelaku industri.

Pasalnya, dengan insentif industri tersebut, tujuannya agar struktur bisnis industri dapat berjalan murah dan kompetitif.

“Hilirnya pelaku industri ini nantinya dapat berjualan hingga impor untuk produk-produknya,” jelasnya kemarin (18/12).

Secara teknis, pemerintah dapat mengevaluasi seluruh ongkos atau biaya logistik serta pajak.

Dengan begitu, biaya operasional yang menjadi beban industri tersebut dapat terkoreksi sehingga dapat membuat produk yang kompetitif di pasar.

Sulitnya perusahaan atau industri dalam membayar kenaikan upah lantaran produk-produknya tidak dapat kompetitif dengan biaya proses produksi yang mahal.

“Entah itu inputnya impor, nilai tukar kita lemah, sehingga inputnya mahal. Bisa juga proses produksinya menggunakan tekhnologi lama sehingga produk yang dihasilkan mahal dan tidak kompetitif,” ucapnya.

Diketahui, dengan potret tersebut, pemerintah seharusnya menjamin pengusaha mikro, kecil, menengah (UMKM) agar rantai pasoknya tersambung.

Kendati proses produksinya atau bahan baku masih impor, tetapi proses bisnisnya harus efisien.

Misalnya dalam kategori pajak, apabila pajak ini membebani, maka pemerintah harus berkorban untuk memberi keringan pajak bagi pelaku industri.

Namun, ketika pajak usaha menjadi bagian dari insentif usaha agar lebih inovatif, maka perlakukan pada sektor-sektor khusus.

“Ya seperti sektor industri yang mampu dikenai pajak. Pengusaha kita yang banyak mengeluh itu kelas kecil menengah, yang barang produksinya tidak kompetitif,” paparnya.

Menurut dia, pemerintah seharusnya menjamin pelaku usaha selagi masih dalam pasar domestik.

Peran pemerintah dalam hal ini sangatlah vital, utamanya untuk tujuan dalam negeri.

Penjaminan industri ini dapat membuat siklus usaha atau bisnis berjalan dengan efesien.

Tak hanya itu, produk-produk pelaku industri pun dapat bersaing.

“Ujungnya dengan melakukan itu pelaku industri tidak akan keberatan dengan kenaikan upah,” ungkapnya.

Begitu pula peran pemerintah daerah. Mereka dapat menggunakan anggaran daerah atau fasilitas untuk menghubungkan rantai pasok.

Diketahui, permasalahan perekonomian di daerah ini salah satunya yakni rantai pasok yang tidak terhubung. Kedua, daerah tidak memiliki klaster industri.

“Ketiga, permasalahannya itu kita kurangnya negosiator untuk permintaan pasal domestik maupun internasional. Ini peran pemerintah,” pungkasnya. (ziz/c1/rka)

Editor : Vidya Sajar Fitri
#umk #pelaku industri #kenaikan upah #pekerja #upah kerja #biaya operasional