Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

INDUSTRY CHAIN THEORY: INTERKONEKSI KOPERASI DAN KLASTER UMKM

Nance Arsita • Kamis, 2 Januari 2025 | 16:15 WIB
Malik Cahyadin, S.E., M.Si., Ph.D. Fakultas Ekonomi dan Bisnis/Kepala PSP-KUMKM LPPM UNS
Malik Cahyadin, S.E., M.Si., Ph.D. Fakultas Ekonomi dan Bisnis/Kepala PSP-KUMKM LPPM UNS

Koperasi merupakan salah satu pilar ekonomi rakyat yang sepatutnya dapat bersinergi dengan UMKM. Koperasi dan UMKM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Meskipun keduanya berada di kementerian yang berbeda, tetapi interkoneksi antar keduanya harus semakin diperkuat. Penguatan ini terutama untuk mendukung proses penguatan kelembagaan dan modernisasi organisasi koperasi, UMKM Naik Kelas, dan proses hilirisasi bisnis UMKM dalam bentuk klaster. Keberadaan koperasi dan klaster UMKM juga dapat menjadi instrumen pemerintah untuk mensukseskan Program Strategis Nasional (PSN) dalam bentuk ketahanan pangan, program makan bergizi gratis, dan daya saing ekonomi rakyat. Selain itu, klaster UMKM bermanfaat untuk pengendalian inflasi dan penyaluran program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Salah satu teori yang dapat menjadi pertimbangan untuk memperkuat interkoneksi antara koperasi dan klaster UMKM adalah Industry Chain Theory (ICT).   

 

Interkoneksi Koperasi dan Klaster UMKM dalam Industry Chain Theory

Kerjasama antara koperasi dan badan usaha lain telah diatur dalam Pasal 10 ayat 2 butir (e) PP No. 7 tahun 2021 sedangkan kemitraan koperasi dengan badan usaha lain diatur dalam Pasal 10 ayat 3 butir (c). Secara khusus, Pasal 72 ayat 2 dan 3 telah mengatur pengelolaan terpadu koperasi dan UMKM bagi daerah yang mempunyai kawasan ekonomi khusus. Rangkaian pasal-pasal tersebut dapat dirumuskan dalam konsep interkoneksi koperasi dan klaster UMKM. Merujuk pada peraturan perundang-undangan tersebut, interkoneksi ini masih dibatasi dengan terminologi pengelolaan terpadu di kawasan ekonomi khusus. Namun demikian, interkoneksi dapat lebih ditekankan pada konsep yang lebih luas yaitu klaster UMKM di seluruh kawasan Indonesia.

 

Secara teori, interkoneksi koperasi, sebagai mitra penyedia jasa keuangan atau mitra bisnis, dan industri (UMKM) dapat dijelaskan melalui Industry Chain Theory (ICT). Teori ini membahas interkoneksi nilai-nilai dalam perusahaan sesuai dengan penjabaran rantai nilai oleh Michael Porter. Beberapa komponen ICT terdiri atas keterkaitan antara hulu-hilir, penciptaan nilai intrinsik perusahaan, penciptaan nilai untuk pelanggan, dan rantai industri global. Secara empiris, interkoneksi koperasi dan UKM berdasarkan ICT telah dielaborasi oleh Guo dan Yang (2019). Mereka berdua membahas kontribusi signifikan koperasi sebagai penyedia dana untuk UMKM. Secara sederhana, koperasi dapat terbentuk hanya untuk mensejahterakan para anggota. Akan tetapi, koperasi juga dapat terbentuk untuk mensukseskan proses bisnis pelaku UMKM. Artinya, para pelaku UMKM mendirikan koperasi untuk mendukung kebutuhan pengembangan UMKM. Oleh sebab itu, interkoneksi koperasi dan UMKM dapat diungkap melalui tiga pendekatan terdiri atas pendekatan teori, pendekatan kebijakan, dan pendekatan empiris.

 

Mengapa terminologi interkoneksi dapat memanfaatkan klaster UMKM? Klaster UMKM merupakan kelompok usaha yang terhubung dari hulu sampai hilir baik berdasarkan aspek geografis atau ekonomi sektoral. Keberadaan klaster ini akan mendorong proses produksi yang efisien dan pemasaran yang masif dengan dukungan modal atau pemasaran dari koperasi. Secara langsung, kesuksesan klaster akan menciptakan daya saing ekonomi rakyat yang berkelanjutan. Pada posisi ini, pelaku usaha dan pemerintah dapat menerapkan strategi Industrialisasi Substitusi Impor (ISI) atau inward looking strategy. Selain itu, kesuksesan klaster UMKM yang terkoneksi dan bermitra dengan koperasi akan memudahkan pemerintah pusat dan daerah untuk mensukseskan program strategis nasional yang inklusif dan berkelanjutan.

 

Bukti nyata atas manfaat klaster UMKM telah dipublikasikan oleh Bank Indonesia dalam beberapa riset yang dilakukan terutama terhadap klaster pangan. Temuan riset tersebut adalah dampak signifikan atas keberadaan dan kesuksesan klaster pangan dalam bentuk pengendalian inflasi (volatile food). Selain itu, dua tahun lalu pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah memberi sinyal dampak positif atas model KUR Klaster. Model ini memberi kemudahan bagi pemerintah dalam penyaluran program KUR karena para pihak penerima KUR dan ekspektasi manfaatnya adalah relatif lebih jelas dan positif. Oleh sebab itu, pemerintah dapat melanjutkan program KUR Klaster untuk semua sektor UMKM. Pada saat yang sama, pemerintah dapat meningkatkan kualitas pengelolaan (modernisasi organisasi) koperasi sebagai lembaga ekonomi rakyat. Modernisasi koperasi yang terhubung dengan proses bisnis klaster UMKM dapat menjadi instrumen pengentasan kemiskinan, penyerapan lapangan kerja, dan pemangkasan tingkat ketimpangan pendapatan.

 

Beberapa Langkah Strategis

Pemerintah (pusat dan daerah), pengelola koperasi, dan pelaku usaha UMKM dapat bersinergi berdasarkan PP No. 7 tahun 2021 dan Industry Chain Theory. Oleh sebab itu, beberapa langkah strategis dalam penerapan interkoneksi koperasi dan klaster UMKM adalah sebagai berikut:

  1. Pemerintah pusat dan daerah menerapkan PP No. 7 tahun 2021 tentang kerjasama dan kemitraan usaha antara koperasi dan UMKM berbasis klaster. Pemisahan kementerian diantara kedua lembaga usaha tersebut bukan menjadi kendala apabila semua kepala daerah mempunyai visi, misi, dan program strategis yang sama untuk menempatkan koperasi dan klaster UMKM sebagai pilar ekonomi rakyat.
  2. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, asosiasi koperasi, dan asosiasi UMKM perlu memperbanyak keterlibatan generasi muda sebagai ujung tombak daya saing bisnis dalam jangka panjang. Para generasi muda tersebut memerlukan standardisasi kompetensi bisnis yang diakui baik oleh lembaga bisnis di tingkat nasional dan internasional. Oleh sebab itu, para pihak tersebut dapat merekrut generasi muda dari sekolah kejuruan, sekolah vokasi, dan pendidikan tinggi untuk memperoleh standar kompetensi bisnis dalam bentuk sertifikasi kompetensi.
  3. Pembentukan dan penguatan klaster UMKM yang didukung oleh modernisasi koperasi dilakukan untuk semua sektor ekonomi dan di semua daerah di Indonesia. Proses ini memerlukan pendampingan dari semua perguruan tinggi di Indonesia.  
Editor : Nance Arsita
#umkm #ekonomi #koperasi