Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Harga Emas Antam Meroket, Berikut Rinciannya!

Redaksi Radar Tulungagung • Kamis, 13 Februari 2025 | 04:52 WIB
Photo
Photo

Radar Tulungagung - Kenaikan harga emas logam batangan PT Aneka Tambang (Persero) menjadi rekor sepanjang masa dengan harga Rp 25.000 per gram, pada Selasa, 11 Februari 2025.

Mengutip laman logam mulia, harga emas antam menyetuh harga Rp 1.692.000/gram. Meski sebelumnya juga sempat meningkat, sebesar Rp 1.670.000/gram, pada 6 Februari 2025 atau pekan lalu.

Sementara Buyback atau harga pembelian kembali oleh antam sebesar Rp 1.543.000/gram, kemudian bertambah menjadi Rp 25.000 dari posisi kemarin. Hal ini menjadi rekor termahal yang pernah ada.

Tetapi, harga emas ini hanya berlaku di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gading, Jakarta Timur, sehingga harganya bisa berbeda di tempat penjualan lain.

Rincian harga emas hari ini:

Emas 0,5 gram: Rp 896.000

Emas 1 gram: Rp 1.692.000

Emas 2 gram: Rp 3.324.000

Emas 3 gram: Rp 4.961.000

Emas 5 gram: Rp 8.235.000

Emas 10 gram: Rp 16.415.000

Emas 25 gram: Rp 40.912.000

Emas 50 gram: Rp 81.745.000

Emas 100 gram: Rp 163.412.000

Emas 250 gram: Rp 408.265.000

Emas 500 gram: Rp 816.320.000

Emas 1.000 gram: Rp 1.632.600.000

Perlu diketahui, nominal tersebut belum termasuk pajak yang ditentukan.

Pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9%. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017. Apabila ingin mendapat potongan pajak yang lebih rendah atau senilai 0,25% dapat menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi, peraturan ini sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Perihal mengenai Buyback meninjau dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2017 bahwa penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.

Harga buyback yang ditetapkan tersebut belum termasuk pengenaan pajak apabila penjualannya melebihi Rp 10 juta. PPh 22 atas transaksi buyback akan mendapat potongan langsung dari total nilai buyback.

Kenaikan harga emas antam ini selaras dengan kenaikan harga emas dunia, di pasar sport meningkat 2,11% dengan harga US$ 2.919,9/troy ons menjadi rekor tinggi sepanjang masa.

 

Editor : Matlaul Ngainul Aziz
#kenaikan #harga emas antam hari ini #emas batangan antam #meroket