Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Usaha Menengah dalam Program MBG: Proses Industrialisasi Sektor Pangan dan Gizi

Widianing Setya Rahayu • Rabu, 5 Maret 2025 | 16:14 WIB
Malik Cahyadin, S.E., M.Si., Ph.D. Fakultas Ekonomi dan Bisnis/Kepala PSP-KUMKM LPPM UNS
Malik Cahyadin, S.E., M.Si., Ph.D. Fakultas Ekonomi dan Bisnis/Kepala PSP-KUMKM LPPM UNS

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah berjalan sejak tanggal 6 Januari 2025 untuk beberapa daerah dan beberapa sekolah. Namun demikian, permasalahan terhadap pengelolaan dan penerapan program ini tidak hanya terletak pada ketersediaan dana di awal pelaksanaan secara tunai tetapi juga kesiapan mitra Badan Gizi Nasional (BGN). Mitra ini disebut sebagai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Pada saat ini BGN terus berupaya memilih dan menetapkan mitra untuk menjangkau seluruh sasaran Program MBG di seluruh Indonesia. Salah satu skala usaha yang dapat memenuhi dan mendukung pelaksanaan Program MBG secara efektif dan efisien adalah Usaha Menengah (UM).    

 

UM, TPB dan Indonesia Emas 2045

 Pasal 35 ayat (3) butir (c) Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2021 menetapkan kategori UM sebagai usaha dengan modal usaha antara Rp5-10 Miliar selain tanah dan bangunan usaha. Skala usaha ini mempunyai ruang modal dan likuiditas yang relatif mapan/mempuni untuk mengimbangi skema pembayaran atas kontrak kerjasama Program MBG secara bayar tangguh atau reimburse. Pola ini akan mempermudah dan memperingan pekerjaan dan tanggung BGN dalam mensukseskan Program MBG. Dengan kata lain, BGN tidak perlu menyiapkan dana awal untuk SPPG. Namun demikian, pola bayar tangguh atau reimburse tersebut dilakukan dalam jangka pendek atau kurang dari 1 minggu untuk menjamin likuiditas UM. UM lebih tepat diserahkan kepada swasta bukan pembentukan oleh BGN. Hal ini ditujukan untuk memperkuat fokus dan kinerja BGN sebagai penyelenggara Program MBG bukan sebagai pendiri SPPG. Selain itu, pemerintah akan membuka ruang lebih besar terhadap aktivitas bisnis swasta. UM juga perlu dilibatkan dalam penyediaan dan pengelolaan bahan baku dalam Program MBG. Selain itu, banyak anak muda berprestasi dan potensial di seluruh Indonesia yang dapat dilibatkan dalam UM yang telah menjadi mitra BGN.

 Keberadaan UM dalam Program MBG akan terkait dengan beberapa Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB). TPB tersebut terdiri atas: TPB 1 (Tanpa Kemiskinan), 2 (Tanpa Kelaparan), 3 (Kehidupan Sehat dan Sejahtera), 9 (Industri, Inovasi dan Infrastruktur), 10 (Berkurangnya Kesenjangan), 12 (Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung jawab), dan 17 (Kemitraan untuk Mencapai Tujuan). Semua TPB tersebut akan berdampak langsung terhadap capaian visi dan misi Indonesia Emas 2045. Dengan kata lain, salah satu cara mencapai Indonesia Emas 2045 adalah: (a) SPPG merupakan UM swasta bukan bentukan BGN; (b) para pemuda berprestasi dan potensial direkrut untuk memperkuat UM sebagai mitra BGN baik dalam pengadaan bahan pangan maupun makanan siap hantar/santap; dan (c) Program MBG didukung oleh pendanaan APBN mencukupi dan berlaku sampai tahun 2045. Desain kebijakan ini juga menjadi terobosan pemerintah untuk menjamin industrialisasi sektor pangan dan gizi nasional.

 

Rasionalisasi Desain Pembayaran dan Daya Tarik untuk Pemuda

 Proses pembayaran Program MBG sebaiknya melalui mekanisme/skema bayar tangguh atau reimburse dengan mitra (SPPG) adalah UM. Skema pembayaran ini akan mempermudah administrasi BGN dan meningkatkan tanggung jawab SPPG (UM) untuk mematuhi semua aturan Program MBG. Namun demikian, periode bayar tangguh atau reimburse dilakukan setiap 1 atau 2 kali dalam 1 minggu untuk menjamin likuiditas UM. Skema ini juga dapat mengurangi beban BGN untuk mendirikan SPPG karena SPPG lebih tepat dilakukan oleh swasta untuk meningkat multiplier effect perekonomian nasional. Selain sebagai pembuat dan pemasok makanan siap hantar/santap SPPG (UM) juga dapat berperan dalam penyediaan bahan baku makanan yang berasal dari sumberdaya lokal. Hal ini akan menciptakan ketahanan pangan nasional.

 Apabila SPPG dilakukan oleh UM Swasta dengan skema reimburse 1 atau 2 kali dalam 1 minggu maka pemerintah juga dapat memberi ruang kepada para pemuda berprestasi dan potensial untuk memperkuat pengelolaan usaha UM. Dalam arti sederhana, keberadaan UM sebagai SPPG akan menyerap tenaga kerja muda yang terdidik dan terampil. Pola ini akan sinkron dengan semakin banyaknya para pemuda terdidik (lulusan SMA dan perguruan tinggi) yang tidak terserap oleh pasar tenaga kerja formal. Kemampuan UM menyerap tenaga kerja muda dalam Program MBG juga sinkron dengan TPB dan arah Indonesia Emas 2045 dalam menjamin proses industrialisasi sektor pangan dan gizi nasional.

 

Beberapa Langkah Strategis

 BGN dapat melakukan beberapa langkah strategis sebagai berikut:

  1. Memilih dan menetapkan SPPG swasta dengan skala usaha UM;
  2. Mendesain skema pembayaran reimburse 1-2 kali dalam 1 minggu;
  3. Bekerjasama dengan perguruan tinggi untuk mengadakan program magang kerja mahasiswa di SPPG;
  4. Mendorong UM untuk membuka kesempatan kerja bagi para pemuda berprestasi dari lulusan SMA/sederajat sampai perguruan tinggi;
  5. Mendorong UM tidak hanya sebagai penyedia makanan siap hantar/saji/santap tetapi juga menjadi penyedia bahan pangan lokal untuk mendukung Program MBG; dan
  6. Membuat Peta Jalan MBG mengikuti periodesasi Visi dan Misi Indonesia Emas 2045.
Editor : Nance Arsita
#badan gizi nasional #program Makan Bergizi Gratis #Indonesia Emas 2045