Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

OJK Bakal Atur Influencer Keuangan, Harus Ikut Sertifikasi?

Rahmat Nur Yahya • Jumat, 14 Maret 2025 | 15:16 WIB
Media Briefing Perkembangan Terkini Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan. Selasa, 11 Maret 2025.
Media Briefing Perkembangan Terkini Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan. Selasa, 11 Maret 2025.

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempersiapkan regulasi untuk mengawasi perilaku influencer keuangan atau finfluencer di Indonesia. Aturan ini dirancang untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari informasi keuangan yang menyesatkan dan diperkirakan akan diterbitkan pada semester kedua tahun 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (KE PEPK) OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menyusun sejumlah peraturan terkait finfluencer. Salah satu poin yang tengah dipertimbangkan adalah kewajiban bagi influencer keuangan untuk memiliki sertifikasi khusus.

“Misalnya, apakah orang tersebut harus mengikuti sertifikasi tertentu. Intinya supaya kami bisa menjaga masyarakat. Utamanya adalah kami melakukan pelindungan kepada konsumen dan masyarakat,” ujar Friderica dalam Media Briefing terkait Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan, Selasa (11/3/2025).

Aturan untuk Finfluencer: Dari Sertifikasi hingga Pemblokiran Konten

Friderica yang akrab disapa Kiki menambahkan bahwa ada beberapa kemungkinan aturan yang akan diberlakukan terhadap finfluencer. Selain sertifikasi, OJK juga mempertimbangkan mekanisme pemantauan dan tindakan langsung terhadap konten keuangan yang tidak sesuai regulasi.

“Misalnya, OJK dapat langsung membekukan konten terkait produk keuangan yang dibuat oleh influencer ketika ditemukan adanya ketidaksesuaian aturan. Saat ini kami sedang menggodok regulasi tersebut, diharapkan semester II tahun ini dapat selesai,” jelasnya.

Menurutnya, regulasi ini sangat diperlukan karena ada modus tertentu yang kerap digunakan oleh individu independen dalam kegiatan investasi ilegal. Beberapa influencer keuangan mengulas suatu produk dengan nada positif tanpa transparansi bahwa mereka menerima komisi dari perusahaan yang dipromosikan.

“Seolah-olah mereka independen, mengatakan ‘Saya pakai produk ini, saya untung banyak’, lalu mengajak masyarakat untuk ikut. Padahal sebenarnya mereka dibayar untuk mempromosikan produk tersebut,” terangnya.

Regulasi Serupa Sudah Berlaku di Luar Negeri

Fenomena penyebaran informasi keuangan oleh influencer bukan hanya terjadi di Indonesia. Beberapa negara telah mengatur peran finfluencer untuk memastikan bahwa rekomendasi keuangan yang disampaikan tidak menyesatkan masyarakat.

Di negara-negara tersebut, regulator memiliki kewenangan untuk mengecek latar belakang seorang finfluencer, terutama jika mereka membuat klaim bombastis mengenai keuntungan investasi.

“Misalnya, jika ada influencer yang mengaku mendapatkan keuntungan besar hingga bisa membeli mobil atau rumah mewah, regulator bisa memverifikasi apakah aset tersebut benar-benar atas nama mereka atau hanya bagian dari strategi pemasaran. Banyak ditemukan kasus penipuan seperti ini,” tutur Kiki.

Ke depan, pengawasan terhadap finfluencer tidak hanya akan diterapkan di pasar modal, tetapi juga di seluruh sektor jasa keuangan, mencakup produk perbankan, asuransi, fintech, hingga investasi lainnya.

Dengan regulasi ini, diharapkan masyarakat dapat menerima informasi keuangan yang lebih akurat dan transparan, sehingga dapat mengambil keputusan investasi yang lebih bijak serta terhindar dari jebakan investasi bodong.

Editor : Firman Aji Saputra
#ojk kediri #ojk