RADAR TULUNGAGUNG – Di tengah kekhawatiran publik atas kabar pemblokiran 31 juta rekening nasabah di Indonesia, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, akhirnya buka suara.
Ivan pun meluruskan berbagai isu pemblokiran rekening yang simpang siur yang beredar di masyarakat, khususnya yang memicu kepanikan massal di media sosial.
Ivan menegaskan bahwa tidak benar PPATK telah melakukan pemblokiran terhadap 31 juta rekening.
Baca Juga: PPATK Sebut Pemblokiran Rekening Dormant Efektif Tekan Judol hingga 70 Persen
Menurut dia, angka 31 juta tersebut merujuk pada data hasil kerja sama PPATK dan Ditjen Dukcapil, yang digunakan untuk proses pemadanan identitas, bukan pemblokiran.
“Tidak ada pemblokiran terhadap 31 juta rekening seperti yang diberitakan secara keliru. Itu adalah hasil pemadanan data antara PPATK dan Dukcapil terkait nomor identitas kependudukan,” ujar Ivan.
Ivan menjelaskan bahwa yang dilakukan PPATK dalam konteks tersebut adalah upaya pemadanan data antara rekening perbankan dan data kependudukan.
Tujuannya adalah untuk meningkatkan integritas data dalam sistem keuangan nasional dan mendukung pencegahan tindak pidana keuangan, termasuk pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Langkah ini dilakukan seiring dengan transformasi digital yang masif di sektor keuangan, di mana akurasi data nasabah menjadi semakin krusial.
Baca Juga: Viral: Rekening Diblokir PPATK, Seorang Wanita Tak Bisa Bayar Biaya Operasi di Rumah Sakit
“Pemadanan dilakukan agar kita bisa tahu siapa pemilik rekening secara pasti, bukan untuk memblokir secara sembarangan,” jelas Ivan.
Dalam prosesnya, PPATK bekerja sama dengan perbankan dan lembaga jasa keuangan lainnya untuk memastikan bahwa semua rekening memiliki identitas yang terverifikasi dan valid sesuai dengan data Ditjen Dukcapil.
Hal ini juga menjadi bagian dari implementasi prinsip Know Your Customer (KYC) yang menjadi standar internasional.
Ivan juga menekankan bahwa pemblokiran rekening oleh PPATK hanya dilakukan terhadap rekening yang terindikasi terkait dengan tindak pidana, dan itu pun melalui proses analisis dan kerja sama hukum dengan aparat penegak hukum.
Baca Juga: Ciri Rekening yang Diblokir, PPATK: Dilihat dari Profil Nasabah Risiko Transaksinya
Selama t2023, misalnya, PPATK memproses dan memblokir sejumlah rekening yang terlibat dalam kasus investasi bodong, judi online, penipuan digital, hingga aliran dana ilegal lintas negara.
Namun jumlahnya tidak mencapai puluhan juta seperti yang disebut-sebut dalam kabar hoaks.
“Yang kami blokir adalah rekening yang punya indikasi mencurigakan, sesuai dengan analisis kami dan permintaan aparat hukum. Jumlahnya jauh dari 31 juta,” tegasnya.
Baca Juga: DPR Desak PPATK Jelaskan Pemblokiran Rekening Nganggur 3 Bulan
Munculnya kabar pemblokiran massal ini, menurut Ivan, disebabkan oleh misinterpretasi terhadap laporan resmi PPATK yang dipublikasikan secara terbuka sebagai bagian dari transparansi lembaga.
Ia juga meminta media dan publik untuk merujuk langsung ke pernyataan resmi PPATK, baik di laman resmi maupun siaran pers, untuk menghindari penyebaran kabar palsu yang merugikan.
Baca Juga: Marak Judi Online, OJK Gencarkan Sosialisasi dan Lakukan Penindakan Melalui Blokir Rekening
Dengan klarifikasi ini, Ivan berharap masyarakat bisa lebih tenang dan memahami bahwa tidak ada pemblokiran 31 juta rekening secara serentak.
Yang ada adalah upaya pemadanan data sebagai bagian dari strategi nasional memperkuat sektor keuangan yang sehat, transparan, dan aman. ****
Editor : Dharaka R. Perdana