RADAR TULUNGAGUNG - Terbatasnya jumlah alokasi elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram (kg) di Tulungagung berpotensi memunculkan gesekan di masyarakat.
Itu tak lepas dari kemungkinan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Tulungagung memilih model bisnis sebagai pangkalan gas "melon".
Baca Juga: Serapan Elpiji Melon di Tulungagung Capai 21.329 M/T, Pemkab Ajukan Tambahan Kuota di Akhir Tahun
Meski tak memiliki kewenangan untuk mengatur distribusi, Pemkab Tulungagung mengimbau pelaku usaha tertib dengan rambu-rambu yang ada.
Untuk diketahui, tahun ini wilayah Tulungagung dijatah alokasi elpiji bersubsidi 3 kg sebanyak 42.009 metrik ton (M/T). Lalu, jumlah serapan hingga 30 Juni lalu mencapai 21.329 M/T.
Dalam hal ini pemkab tak memiliki kewenangan atas penentuan jumlah kuota atau alokasi elpiji bersubsidi.
Itu artinya, meski nantinya jumlah KDKMP yang memilih model bisnis sebagai pangkalan elpiji sudah terdata, pemkab tidak bisa memastikan penambahan jumlah alokasi.
Baca Juga: Tips Hemat Beli Gas Elpiji di Desa Bisa Jadi Kebiasaan Sederhana dan Pengaruhi Keuangan Rumah Tangga
"Kalau terkait dengan Koperasi Merah Putih, peluangnya untuk usaha bisnis sebagai pangkalan itu dimungkinkan. Karena memang ada surat edaran dari Kementerian ESDM, bisa sebagai pangkalan," kata Kabag Perekonomian dan SDA Setda Tulungagung, Arif Effendi.
Dia menilai jumlah serapan gas elpiji 3 kg di enam bulan pertama di tahun ini terbilang normal. Maka, sisa alokasi yang ada juga bisa dipastikan dapat terserap secara optimal di semester kedua dalam kondisi normal.
Baca Juga: Curi Elpiji Melon, Pria Asal Tulungagung Babak Belur Dihajar Warga Gembleb Trenggalek
Jika nantinya ada sejumlah unit KDKMP yang meminta alokasi gas elpiji bersubsidi, maka harus dilakukan pembagian ulang atas sisa alokasi di semester II tahun ini. Hal ini masih terbilang memungkinkan, meski perlu perhatian khusus dari berbagai pihak terkait.
"Nanti kalau semester selanjutnya dimasukkan sekian banyak usaha pangkalan itu nanti memungkinkan. Tapi mudah-mudahan tidak terjadi gejolak lah. Karena ini murni bisnis ya. Jadi nggak ada pemerintah yang harus membagi kuota ke sini," ucap Arif.
Dia menambahkan, potensi munculnya gesekan atau gejolak di masyarakat bisa diminimalkan jika seluruh pihak berpedoman pada ketentuan-ketentuan yang ada.
Arif juga memastikan bahwa koperasi merupakan salah satu bentuk bisnis yang juga wajib mengikuti prosedur. "Namanya orang bisnis mangga, yang penting tidak merugikan orang lain," tegasnya.
Tapi, dia menegaskan bahwa pemkab juga tak punya kewenangan untuk menahan jumlah sisa alokasi di semester II untuk dijadikan komoditas dagangan KDKMP.
Sebab, pihak koperasi sendiri yang diminta berkomunikasi dengan agen skala besar. "Kita nggak bisa masuk ke ranah itu karena ini murni bisnis. Jadi silakan dari pihak Koperasi Merah Putih koordinasi atau paling tidak ada komunikasi dengan agen," terangnya.
"Misalkan memang memungkinkan untuk mendapatkan kuota di beberapa Koperasi Merah Putih ini ya sesuai dengan kesepakatan aja, terutama agen yang memang membagi kuota ke pangkalan-pangkalan," imbuhnya.
Nantinya unit KDKMP juga diarahkan sebagai pangkalan elpiji 3 kg dan bukan sebagai pengecer. Di sisi lain, Arif menilai bahwa keberadaan masyarakat sebagai pengecer elpiji 3 kg bersubsidi memang dimaksudkan untuk membantu ekonomi masyarakat kecil.
"Tapi karena memang (berkaitan dengan) ekonomi masyarakat, banyak yang mempunyai setingkat pengecer. Jadi silakan saja senyampang harganya tidak tidak melebihi HET itu boleh-boleh saja," kata dia. ****
Editor : Dharaka R. Perdana