Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih Tak Perlu Buru-buru Gelar RAT dan Bahas SHU, Dinkop UM Tulungagung Bilang Begini

Aditya Yuda Setya Putra • Selasa, 26 Agustus 2025 | 23:40 WIB

KDMP masih membuat desa mengalami kebingungan modal dan bidang usaha.
KDMP masih membuat desa mengalami kebingungan modal dan bidang usaha.

RADAR TULUNGAGUNG - Meski sudah terbentuk, belum semua koperasi desa/kelurahan merah putih (KDKMP) di Tulungagung bisa dikatakan aktif secara penuh.

Itu sebabnya pemkab mengimbau agar KDKMP tak buru-buru fokus pada rapat anggota tahunan (RAT) dan sisa hasil usaha (SHU).

Saat ini ada sejumlah 1.550 unit koperasi di Tulungagung. Jumlah itu terdiri dari 1.279 unit koperasi konvensional dan 271 unit KDKMP.

Baca Juga: Ada Banyak Tantangan Menjalankan Koperasi Desa Merah Putih, Begini Pendapat Pakar Ekonomi UGM

Sampai saat ini tingkat keaktifan unit KDKMP belum belum terpetakan secara sempurna karena baru dibuka.

"Karena Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih kan belum melaksanakan RAT, sehingga itu kategori aktif dan pasifnya kan belum ada. Namun demikian, dari yang lama (konvesional) kita sudah 950-an yang aktif," ungkap Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop UM) Tulungagung Slamet Sunarto, Senin (25/8/2025).

Baca Juga: DPMD Tulungagung Akui Program Koperasi Desa Merah Putih Masih Belum Jelas, Pemicunya Mudah Ditebak

Disinggung soal pelaksanaan RAT di KDKMP, tidak ada aturan rinci yang mengatur waktu pelaksanaan RAT bagi KDKMP.

Tapi, sesuai aturan perkoperasian, unit koperasi wajib menggelar RAT minimal satu kali dalam setahun.

"Bukan ada paling lambat dan sebagainya. Artinya sejauh mana kecepatan dia mampu untuk melaksanakan RAT ya monggo aja. Artinya RAT itu adalah suatu pertanggungjawaban bahwa koperasi itu bisa mempertanggungjawabkan kepada anggotanya," sebutnya.

Baca Juga: Desa di Tulungagung Bingung Jalankan Koperasi Desa Merah Putih, Ternyata Dipicu Masalah Klasik

Selain RAT, pembagian SHU juga jadi kunci pelaksanaan bisnis dalam koperasi. Hal ini bergantung pada pelaksanaan bisnis di internal koperasi.

Meski begitu, Slamet mengimbau agar unit KDKMP tak buru berorientasi pada SHU jika memang kondisi di internal koperasi belum sepenuhnya memungkinkan.

"Sehingga SHU itu rentetannya kan dengan usaha maupun bisnisnya. Kalau memang katakanlah 2026 itu belum mampu, ya jangan dipaksakan. Toh ini kan rintisan. Rintisan itu sesuatu yang harus benar-benar dianalisa secara detail," kata Slamet.

"Karena menyangkut ada tujuh sektor yang harus dilaksanakan. Jadi tidak harus dipaksakan untuk SHU kalau memang belum siap," imbuhnya.

Demikian pula dengan RAT, menurut Slamet, KDKMP memang perlu melakukan sebuah akselerasi.

Tapi, jika kondisi hingga tahun depan kurang memungkinkan bagi KDKMP untuk menggelar RAT, maka hal itu masih bisa dimaklumi, meski secara administratif KDKMP tetap berkewajiban menggelar RAT.

Baca Juga: Benarkah Koperasi Merah Putih Bakal Melirik Pangkalan Elpiji Melon? Begini Pernyataan Kabag Perekonomian Tulungagung

"RAT itu saya pikir kalau memang belum siap 2026 itu saya pikir masih bisa ditoleransi. Iya, setahun sekali itu dari kesiapan dia. Kalau planning-nya on the track bisa, itu bisa," terangnya.

Slamet juga menyinggung banyaknya unit koperasi konvensional di Tulungagung yang harus dibubarkan karena tak lagi aktif. Sebagian besar di antaranya merupakan unit koperasi lama yang sudah ada sejak era 1990-an.

"Ada 181 (unit koperasi konvensional yang akan dibubarkan). Itu pun koperasi yang sudah lama sekali, (sejak tahun) 98. Karena proses pembubaran itu lama," ungkapnya. ****

Editor : Dharaka R. Perdana
#tulungagung #KDKMP #Rapat Anggota Tahunan #Sisa Hasil Usaha #koperasi