RADAR TULUNGAGUNG - Hak-hak pelanggan pantang dikesampingkan pelaku usaha bidang pangan di Tulungagung.
Tak mustahil mayoritas sektor produksi makanan olahan rumahan di Tulungagung mayoritas telah berizin dan memiliki sertifikasi dari Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).
Baca Juga: Ribuan UMKM di Tulungagung Belum Kantongi Izin Resmi, Mampukah Bersaing di Pasaran?
Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Tulungagung, Fira Permatasari, menjelaskan bahwa jumlah data pengajuan PIRT tahun ini hingga September 2025 tercatat sudah mencapai angka 1363 pemohon.
"Hal tersebut membuktikan bahwa kesadaran akan perizinan PIRT tersebut di Tulungagung sudah cukup baik. Mereka para pelaku usaha sudah memperhatikan hak-hak pelanggannya salah satunya PIRT tersebut," ungkapnya.
Baca Juga: Strategi Pemasaran Online ala Gen Z di Tulungagung, Cara UMKM Lokal Menembus Pasar Anak Muda
Meski begitu, Fira sapaan akrabnya menyebut tetap perlu adanya sosialisasi dan edukasi terkait pentingnya perizinan produk olahan makanan tersebut.
Karena juga masih banyak pelaku usaha yang belum memiliki PIRT. Padahal, pengurusan pengajuan PIRT saat ini sangatlah mudah.
Baca Juga: UMKM, Si Kecil Penggerak Ekonomi, Ini Dampak Besarnya untuk Indonesia
Yaitu, para pelaku usaha hanya butuh memiliki nomor izin berusaha (NIB) dan desain label. "Saat ini perizinan usaha sudah sangat mudah didapatkan. Jika masih sulit kami dari dinkes juga bisa membantu," katanya.
Menurut dia, saat ini tantangan terbesarnya bukan terkait pengajuan perizinannya, namun dari komitmen para pelaku usaha dalam menjalankan apa yang sudah diajukan di perizinannya tersebut.
Baca Juga: Buat Bisnis Tumbuh di 2025, Berikut 7 Trik Pemasaran Digital untuk Pelaku UMKM
Karena dalam praktiknya, mereka ketika mengajukan perizinan bersungguh-sungguh memenuhi kriteria kesehatan dan persyaratan lainnya.
Namun setelah dapat perizinan mulai ada keteledoran dan tidak memenuhi persyaratan dalam proses produksi olahan makanan.
"Hal tersebut yang perlu kami lakukan pendampingan. Agar seluruh pelaku usaha pangan di Tulungagung bisa konsisten dalam menjaga mutu produknya," tegasnya.
Dia menambahkan, PIRT tersebut sangat penting dimiliki agar para pelanggan atau konsumen bisa tau bahwa mana makanan yang benar-benar bersertifikat dan terjamin kualitasnya.
"Sehingga masyarakat bisa menikmati bukan hanya rasa namun juga manfaat kesehatannya," pungkasnya. ****
Editor : Dharaka R. Perdana