RADAR TULUNGAGUNG - Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menyalurkan dana Rp200 triliun kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Kebijakan yang diumumkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ini bertujuan memperkuat likuiditas perbankan nasional.
Dengan tambahan dana segar tersebut, pemerintah berharap bank-bank BUMN lebih masif menyalurkan kredit produktif untuk membangkitkan sektor usaha dan menggerakkan roda perekonomian.
Adapun lima bank penerima dana adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN), dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI).
Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memastikan uang negara berputar di dalam sistem ekonomi.
Dana sebesar Rp 200 triliun ini berasal dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) milik pemerintah yang sebelumnya ditempatkan di Bank Indonesia (BI).
Menkeu Purbaya menjelaskan bahwa dengan memindahkan sebagian dana tersebut ke sistem perbankan komersial, likuiditas akan tercipta dan mendorong bank untuk menyalurkan kredit.
Menariknya, Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa suntikan dana jumbo ini membuat para direktur utama tersebut "pusing".
Ia menceritakan bahwa pihak perbankan awalnya mengaku hanya sanggup menyerap Rp 7 triliun, namun pemerintah tetap menyalurkan seluruh dana agar pihak bank ikut berpikir keras mencari cara menyalurkannya.
Penyaluran dana ini mulai berlangsung pada Jumat, 12 September 2025, dengan rincian alokasi yang berbeda untuk setiap bank.
Tiga bank BUMN dengan aset terbesar, yaitu Bank Mandiri, BRI, dan BNI, masing-masing menerima dana sebesar Rp 55 triliun. Sementara itu, BTN mendapatkan alokasi sebesar Rp 25 triliun, dan BSI menerima Rp 10 triliun.
Mekanisme Penempatan Dana dan Imbal Hasil untuk Negara
Dana negara sebesar Rp 200 triliun ini ditempatkan di perbankan dalam bentuk simpanan atau deposito on call.
Skema ini memungkinkan pemerintah untuk menarik kembali dana tersebut kapan saja jika dibutuhkan, setelah memberikan pemberitahuan terlebih dahulu.
Meskipun begitu, Menkeu Purbaya meyakinkan pihak perbankan bahwa pemerintah tidak akan menarik dana secara tiba-tiba, karena kondisi kas negara masih sangat cukup.
Penempatan dana ini diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025, yang menyebutkan tenor penempatan adalah enam bulan dan bisa diperpanjang.
Melalui skema ini, pemerintah juga akan mendapatkan imbal hasil atau bunga. Berdasarkan KMK tersebut, imbal hasil yang diterima negara adalah sebesar 80,476 persen dari suku bunga acuan Bank Indonesia (BI rate) yang berlaku.
Dengan BI rate saat itu berada di level 5 persen, maka pemerintah akan mendapatkan bunga sekitar 4,02 persen dari penempatan dana ini.
Purbaya menegaskan bahwa dengan adanya cost atau biaya bunga sekitar 4 persenan ini, bank tidak memiliki pilihan selain menyalurkan dana tersebut dalam bentuk kredit agar tidak merugi.
"Kalau dia enggak salurkan ngeluarin kredit kan dia harus bayar uang cost itu. Mereka pasti akan berpikir keras untuk menyalurkan dana itu," ujarnya.
Arahan dan Harapan Pemerintah
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menciptakan likuiditas di sistem finansial sehingga bank "terpaksa" menyalurkan kredit dan ekonomi bergerak.
Purbaya secara tegas melarang bank-bank penerima dana menggunakan uang tersebut untuk membeli instrumen investasi seperti Surat Berharga Negara (SBN) atau Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI).
Bank-bank terkait juga diwajibkan untuk melaporkan penggunaan dana tersebut setiap bulan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu.
Meskipun pemerintah membebaskan pihak bank untuk menentukan alokasi penyaluran kreditnya, sebuah panduan (guidance) akan disiapkan jika bank mengalami kebingungan.
Salah satu program unggulan pemerintah yang bisa dimanfaatkan adalah pembiayaan untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Jika dana disalurkan ke program ini, pemerintah bahkan akan memberikan bunga yang sangat rendah kepada perbankan, yaitu hanya sebesar 2 persen.
Purbaya juga melihat manfaat lain dari kebijakan ini. Dengan melimpahnya likuiditas, persaingan antarbank untuk memperebutkan dana pihak ketiga akan berkurang, sehingga tidak akan terjadi "perang bunga".
Hal ini diharapkan dapat membuat suku bunga kredit secara umum cenderung turun, yang pada akhirnya akan memberikan dampak positif bagi perekonomian secara keseluruhan.
Meski demikian, pemerintah mengakui bahwa langkah ini masih bersifat uji coba dan belum ada perhitungan pasti mengenai dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi.
"Kita lihat dalam waktu seminggu, dua minggu, tiga minggu, seperti apa dampaknya ke ekonomi. Kalau kurang, tambah lagi," tutur Purbaya. ****
Editor : Dharaka R. Perdana