RADAR TULUNGAGUNG - Pemerintah pusat melalui koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian secara resmi mengumumkan stimulus ekonomi terbaru.
Kebijakan ini sangat dinanti-nantikan oleh para pekerja sektor informal di seluruh Indonesia, termasuk di Tulungagung.
Mulai Senin, 15 September 2025, ojol, supir, dan kurir akan mendapat diskon 50 persen iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Diskon ini berlaku untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Kebijakan ini merupakan langkah konkret pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial dan meringankan beban ekonomi bagi jutaan pekerja harian yang menjadi tulang punggung keluarga.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa bantuan ini secara khusus menyasar para pekerja bukan penerima upah (BPU).
Pekerja tersebut meliputi pengemudi ojek online, ojek pangkalan, sopir, kurir paket, dan pekerja logistik.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan para ojol, supir, dan kurir dapat diskon 50% iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini memungkinkan mereka menikmati perlindungan jaminan sosial yang lebih terjangkau dan komprehensif, sehingga memberikan rasa aman dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari.
Diskon iuran sebesar 50% untuk JKK dan JKM ini akan berlaku selama enam bulan ke depan, memberikan dampak positif langsung bagi kesejahteraan para pekerja informal.
Pemerintah telah menyiapkan pagu anggaran sebesar Rp36 miliar untuk program ini, yang akan menargetkan sebanyak 731.361 orang penerima manfaat pada tahap awal.
Langkah ini menunjukkan komitmen serius pemerintah dalam mendukung ekonomi rakyat, memastikan bahwa ojol, supir, dan kurir dapat diskon 50% iuran BPJS Ketenagakerjaan sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi yang lebih luas.
Dalam keterangan persnya di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (15/9/2025), Menko Airlangga merinci bahwa kebutuhan dana sebesar Rp36 miliar tersebut akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Program ini didasarkan pada pertimbangan pentingnya memberikan jaring pengaman sosial bagi pekerja yang rentan terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian.
Kebijakan ini terutama menyasar mereka yang bekerja secara mandiri dan tidak terikat dengan perusahaan formal.
Manfaat yang diberikan melalui program JKK dan JKM ini cukup signifikan untuk memberikan perlindungan finansial kepada pekerja dan keluarganya.
Bagi peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), manfaat yang bisa diterima meliputi santunan kematian sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, serta santunan cacat akibat kecelakaan kerja sebesar 56 kali upah.
Tidak hanya itu, program JKK juga menyertakan beasiswa pendidikan senilai Rp174 juta untuk dua orang anak peserta.
Dukungan ini menjadi jaminan penting bagi keberlangsungan pendidikan anak-anak pekerja jika terjadi hal yang tidak diinginkan.
Sementara itu, untuk Jaminan Kematian (JKM), ahli waris peserta akan menerima total dana sebesar Rp42 juta jika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
Pemerintah berharap bahwa insentif ini bisa diterima secara luas oleh para pengemudi ojek online dan pekerja lainnya yang memenuhi kriteria.
Program ini merupakan bagian dari serangkaian stimulus ekonomi yang digulirkan pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi dan mendukung daya beli masyarakat di tengah dinamika perekonomian global.
Beberapa stimulus lain yang juga menjadi perhatian termasuk perpanjangan PPh Final UMKM dan insentif PPh 21 DTP bagi karyawan hotel.
Semua kebijakan ini dirancang untuk memacu pertumbuhan ekonomi dan menciptakan kesejahteraan.
Tidak berhenti sampai di situ, pemerintah juga telah merencanakan keberlanjutan program diskon 50% iuran JKK dan JKM ini hingga tahun anggaran 2026.
Pada tahun depan, cakupan program diusulkan akan diperluas untuk mencakup segmen pekerja bukan penerima upah (BPU) lainnya yang lebih luas.
Menko Airlangga menyebutkan bahwa perluasan ini akan mencakup petani, pedagang, nelayan, buruh bangunan, hingga asisten rumah tangga.
Proyeksi pemerintah untuk tahun 2026 menunjukkan ambisi yang lebih besar, dengan target menjangkau sekitar 9,96 juta pekerja BPU.
Untuk mendukung perluasan ini, pemerintah memproyeksikan pagu anggaran yang dibutuhkan akan mencapai Rp753 miliar pada tahun depan, meningkat drastis dibandingkan alokasi awal untuk ojol dan kurir.
"Diskon iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bukan penerima upah ini diperluas, tidak hanya untuk ojol dan ojek pangkalan, tetapi juga kepada pekerja bukan penerima upah segmen lainnya," tutup Menko Airlangga.
Menko Airlangga menegaskan bahwa kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi lebih banyak pekerja informal di masa mendatang.
Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan memberikan ketenangan bagi jutaan pekerja mandiri di seluruh Indonesia.
Bagi warga Tulungagung yang berprofesi sebagai ojol, supir, atau kurir, diharapkan dapat segera memanfaatkan kesempatan diskon iuran ini.
Dengan begitu, mereka bisa mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan yang sangat penting.
Informasi lebih lanjut mengenai prosedur pendaftaran atau klaim dapat diperoleh melalui kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. ****
Editor : Dharaka R. Perdana