Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Tegaskan Kritik Rektor Universitas Paramadina Salah, Dana Rp200 Triliun Bukan Pelanggaran!

Mohammad Dzakwan Wahyu Nur Fauzan • Rabu, 17 September 2025 | 20:20 WIB

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

RADAR TULUNGAGUNG – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan tegas menanggapi kritik pedas yang dilayangkan Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Didik Rachbini.

Khususnya terkait kebijakan pemerintah menempatkan dana sebesar Rp200 triliun ke dalam lima bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Kebijakan ini, yang telah menjadi sorotan publik, menurut Purbaya, sama sekali tidak melanggar aturan hukum maupun konstitusi.

Tanggapan ini disampaikan Purbaya di Istana Kepresidenan pada 16 September 2025, menyusul tudingan Didik Rachbini bahwa langkah tersebut berpotensi melanggar tiga undang-undang sekaligus.

Baca Juga: Tenaga Kerja di Jepang Terus Berkurang Akibat Populasi Penduduk Jepang Menyusut, Uji Robot Amazon Bisa Jadi Solusi?

Purbaya menegaskan jika Didik Rachbini salah undang-undangnya seraya menambahkan bahwa ia bahkan sempat dihubungi oleh pakar perundang-undangan, Lambock V. Nahattands, yang membenarkan pandangannya.

Menurut Purbaya, konsultan hukum dan ahli-ahli hukum di Kementerian Keuangan juga telah mengonfirmasi bahwa kebijakan ini bukanlah perubahan anggaran, melainkan hanya pemindahan uang pemerintah yang pernah dilakukan sebelumnya.

Ia mencontohkan bahwa pemindahan dana serupa pernah dijalankan pada September 2008 dan Mei 2021 tanpa menimbulkan masalah hukum.

Hal ini membuat Purbaya menyarankan agar Didik Rachbini perlu mendalami lagi pemahaman mengenai regulasi tersebut.

Baca Juga: Mengenal Industri Buzzer Politik di Indonesia, Mesin Opini Publik yang Mengancam Demokrasi

Dalam kesempatan tersebut, Purbaya menjelaskan bahwa mekanisme yang diterapkan bukanlah penggunaan Sisa Anggaran Lebih (SAL), melainkan murni pergeseran dana negara dari Bank Indonesia (BI) ke perbankan umum.

Ia mengibaratkan seperti memindahkan uang dari satu rekening pribadi ke rekening lain di bank yang berbeda; uangnya tetap milik pemerintah, namun karakternya berubah menjadi lebih produktif.

Uang yang disimpan di bank sentral (BI) tidak dapat diakses langsung oleh perekonomian dan perbankan untuk stimulus, sementara uang yang ditempatkan di bank umum dapat disalurkan dan menjembatani kebutuhan ekonomi riil, sehingga berfungsi sebagai stimulus.

Sebelumnya, kritik tajam dilontarkan oleh Didik J. Rachbini, yang juga menjabat sebagai Rektor Universitas Paramadina.

Didik menuding bahwa langkah Purbaya Yudhi Sadewa itu telah melanggar setidaknya tiga undang-undang dan sekaligus konstitusi.

Baca Juga: Hidup Sepenuhnya Sekarang: Makna dan Cara Meresapi Filosofi Carpe Diem agar Waktu Tak Terbuang Sia-Sia

Regulasi yang dimaksud Didik Rachbini adalah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 23, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Undang-Undang APBN yang disahkan setiap tahun.

Menurut Didik, proses penyusunan, penetapan, dan alokasi APBN diatur secara ketat oleh prosedur resmi dan aturan main yang wajib dijalankan, karena anggaran negara masuk dalam ranah publik.

Ia menilai bahwa kebijakan spontan pengalihan anggaran negara Rp 200 triliun ke perbankan dan kemudian masuk ke kredit perusahaan, industri, atau individu, merupakan tindakan yang melanggar prosedur Undang-Undang Keuangan Negara dan Undang-Undang APBN yang berlandaskan pada UUD 1945.

Didik Rachbini bahkan menganjurkan Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan menghentikan program "jalan pintas" ini, karena dianggap berbahaya jika dibiarkan.

Baca Juga: Harga Patokan Ekspor Konsentrat Tembaga Melonjak 2,29 Persen, Permintaan Tinggi dari Industri Energi Global

Lebih lanjut, Didik Rachbini juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya pada Pasal 22, ayat 4, 8, dan 9.

Meskipun Menteri Keuangan diperbolehkan membuka rekening di bank umum untuk operasional APBN, menurut Didik, rekening tersebut terbatas pada kepentingan operasional APBN dan tidak boleh digunakan untuk melaksanakan program yang tidak ditetapkan dalam APBN.

Program-program yang digagas semestinya dimulai dari proses legislasi yang baik melalui APBN, dengan sistematis mengajukan berapa jumlah yang diperlukan dan program apa saja yang akan dijalankan.

Baca Juga: Peluang Ekspor Makin Terbuka di 2025, Ini Cara Cerdas Menjangkau Pasar Global

Namun, Purbaya dengan tegas membantah kesalahpahaman tersebut. Ia menjelaskan bahwa banyak pihak yang keliru menginterpretasikan kebijakannya seolah-olah ia menggunakan SAL untuk pembangunan atau mengambil uang untuk proyek tertentu.

"Tidak. Saya hanya memaksa perbankan berpikir secara profesional," tegas Purbaya mengenai inti dari kebijakan ini adalah mendorong mekanisme pasar agar berjalan.

Dengan memberikan uang tambahan ke perbankan, Purbaya berharap bank-bank tidak lagi bersantai hanya dengan menaruh dana di BI atau obligasi, melainkan lebih aktif menyalurkan kredit dan memacu pertumbuhan ekonomi.

Dana Rp200 triliun tersebut, yang merupakan separuh dari uang pemerintah yang disimpan di Bank Indonesia, dialokasikan ke lima bank BUMN yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Baca Juga: Presiden Prabowo Siapkan Lapangan Pekerjaan untuk Jutaan Orang, Ini 5 Program Unggulannya

Bank-bank penerima meliputi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., BNI, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk., dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BSI).

Alokasi dana disesuaikan berdasarkan ukuran atau size bank, di mana BRI, BNI, dan Bank Mandiri masing-masing menerima Rp 55 triliun, BTN Rp 25 triliun, dan BSI sebesar Rp 10 triliun.

Purbaya juga merujuk pada bukti empiris dari tahun 2021, di mana kebijakan serupa menunjukkan keberhasilan.

Pada Mei 2021, dengan suntikan uang yang signifikan ke dalam sistem, pertumbuhan M0 mencapai dua digit, diikuti oleh pertumbuhan kredit yang signifikan.

Ini membantah teori bahwa kredit tidak bisa tumbuh sebelum ekonomi membaik. Menurut Purbaya, ketika opportunity cost of money turun dan suku bunga lebih rendah, orang akan lebih berani berbelanja dan perusahaan akan lebih termotivasi untuk berekspansi.

Baca Juga: Kinerja Industri Ritel China Tiongkok Capai Titik Terlemah Tahun Ini, Apa Langkah Pemerintah Negeri Panda?

Mengenai kekhawatiran kredit macet atau Non-Performing Loan (NPL), Purbaya menegaskan bahwa perbankan seharusnya cukup cerdas dalam menyalurkan pinjaman.

Jika mereka tidak hati-hati dan menyebabkan NPL, seharusnya mereka dievaluasi secara serius. Ia juga menampik anggapan bahwa permintaan kredit saat ini sedang rendah, merujuk pada pertumbuhan kredit di tahun 2021 setelah injeksi dana.

Lebih dari itu, Purbaya menunjukkan komitmennya terhadap efisiensi anggaran negara. Ia berencana untuk mulai memantau kementerian-kementerian besar yang penyerapan anggarannya belum optimal.

Jika hingga akhir Oktober mereka diperkirakan tidak dapat membelanjakan anggaran secara efektif, ia tidak ragu untuk mengambil kembali uang tersebut dan menyebarkannya ke program-program lain yang siap dan berdampak langsung. Purbaya menegaskan tidak ingin ada uang negara yang menganggur.

Baca Juga: Merah Putih Berjaya di Vietnam Open 2025, Marwan Faza/Aisyah Salsabila Rebut Gelar Juara Sektor Ganda Campuran

Dalam pesan penutup, Purbaya juga sempat memberikan nasihat investasi bagi anak muda: "pelajari instrumen itu apa jangan ikut-ikutan orang jangan form apa fear of missing out pelajari instrumennya apa anda mereka pasti berhasil".

Ini menunjukkan komitmennya untuk memastikan setiap kebijakan fiskal diarahkan pada produktivitas dan efisiensi, serta memberikan arahan bagi masyarakat untuk bijak dalam mengelola keuangan.

Dengan demikian, Purbaya Yudhi Sadewa berdiri teguh pada keputusannya, menegaskan bahwa kebijakan pengalihan dana ini adalah langkah strategis yang didasari oleh dasar hukum kuat dan terbukti efektif dalam menstimulasi perekonomian. ****

Editor : Dharaka R. Perdana
#Didik Rachbini #Purbaya Yudhi Sadewa #menteri keuangan