RADAR TULUNGAGUNG – Pemerintah membawa kabar baik bagi para pekerja di sektor perhotelan, restoran, dan kafe (horeka).
Melalui paket stimulus ekonomi terbaru, pemerintah mengumumkan akan menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi para pekerja di sektor ini.
Kebijakan pajak karyawan yang ditanggung pemerintah (DTP) ini merupakan perluasan dari program serupa yang sebelumnya hanya menyasar sektor padat karya.
Langkah strategis ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan memberikan kepastian ekonomi hingga tahun depan.
Kebijakan pajak karyawan ini secara efektif akan menambah jumlah gaji bersih atau take home pay yang diterima oleh ratusan ribu pekerja.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, insentif ini diperkirakan akan menambah penghasilan bersih para pekerja antara Rp60.000 hingga Rp400.000 per orang setiap bulannya.
Kebijakan insentif pajak karyawan ini akan menyasar sekitar 552.000 pekerja di sektor horeka yang memiliki penghasilan bruto di bawah Rp10 juta per bulan.
Program ini akan mulai berlaku pada periode Oktober hingga Desember 2025 dengan alokasi anggaran sebesar Rp120 miliar.
Baca Juga: Karyawan Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas Pajak, Pemerintah Perluas Insentif PPh 21, Ini Syaratnya
Tak berhenti di situ, pemerintah juga memastikan bahwa program ini akan berlanjut hingga akhir tahun 2026.
Detail dan Anggaran Insentif Pajak
Pemerintah menunjukkan komitmen jangka panjangnya dengan menyiapkan anggaran yang lebih besar untuk tahun berikutnya.
Untuk tahun 2026, pagu anggaran yang disiapkan untuk menanggung PPh 21 karyawan sektor horeka mencapai Rp480 miliar.
"Jadi ada kepastian sampai tahun depan bahwa [pajak atas penghasilan karyawan] sektor horeka ini masih ditanggung pemerintah," ujar Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Istana Negara, Senin (15/9/2025).
Perluasan insentif ini merupakan bagian dari Paket Ekonomi "8+4+5" yang diluncurkan pemerintah untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional.
Selain menyasar sektor horeka, pemerintah juga melanjutkan program PPh 21 DTP untuk sektor industri padat karya.
Baca Juga: Kabar Baik! Menteri Keuangan Sri Mulyani Pastikan Tidak Ada Kenaikan Pajak di 2026
Sektor-sektor tersebut meliputi industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit.
Untuk tahun 2026, program bagi industri padat karya ini akan menyasar 1,7 juta pekerja dengan alokasi anggaran mencapai Rp800 miliar.
Kriteria Penerima dan Mekanisme
Agar insentif ini tepat sasaran, pemerintah telah menetapkan beberapa kriteria bagi pegawai yang berhak menerimanya. Sesuai dengan aturan yang berlaku dalam PMK 10/2025 untuk sektor padat karya,.
pegawai yang berhak adalah pegawai tetap maupun tidak tetap yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Syarat utamanya adalah penghasilan bruto yang diterima tidak boleh melebihi Rp10 juta per bulan atau Rp500.000 per hari.
Baca Juga: Kabar Gembira untuk Warga Jatim, Pemutihan Pajak Kendaraan Resmi Dimulai di Semua Wilayah
Dengan adanya kebijakan PPh 21 DTP, pajak yang seharusnya dipotong dari gaji pegawai akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
Nantinya, pemberi kerja atau perusahaan diwajibkan untuk membayarkan PPh 21 DTP tersebut secara tunai kepada pegawai pada saat pembayaran penghasilan.
Dengan meningkatnya take home pay, daya beli masyarakat akan terjaga, yang pada akhirnya akan turut menstimulasi perputaran roda perekonomian.
Saat ini, aturan teknis terkait implementasi PPh 21 DTP untuk sektor horeka dan perpanjangan PPh Final untuk UMKM masih dalam tahap persiapan oleh DJP. ****
Editor : Dharaka R. Perdana