Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Beri Peringatan Keras Jajaran Direktorat Jenderal Pajak, Pegawai Pajak Jangan Ganggu Wajib Pajak yang Sudah Patuh!

Mohammad Dzakwan Wahyu Nur Fauzan • Kamis, 25 September 2025 | 18:00 WIB

 

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa

RADAR TULUNGAGUNG – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa baru-baru ini mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh jajaran pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dalam arahannya, Purbaya menegaskan bahwa wajib pajak (WP) yang telah patuh dan taat dalam memenuhi kewajiban pajaknya harus mendapatkan perlakuan yang adil (fair treatment).

Ia menekankan pentingnya menciptakan lingkungan perpajakan yang kondusif, terutama bagi mereka yang telah berkontribusi aktif pada penerimaan negara.

Purbaya sebelumnya juga telah mengumpulkan pejabat DJP dan mewanti-wanti bahwa pajak merupakan mesin ekonomi.

Purbaya secara spesifik menyoroti praktik-praktik oknum nakal di lingkungan DJP. Ia mewanti-wanti agar tidak ada lagi cerita mengenai pegawai pajak yang melakukan pemerasan (meras-meras) kepada wajib pajak.

Janji Purbaya tegas: WP yang sudah membayar pajak tidak boleh diganggu sama sekali oleh otoritas.

Ia juga berharap tidak ada lagi kisah mengenai pegawai DJP yang melakukan pemerasan kepada wajib pajak.

Untuk memastikan hal ini berjalan, Purbaya berencana menyediakan wadah atau saluran khusus (channel khusus) bagi masyarakat untuk melapor jika menemukan tindakan pemerasan atau perlakuan tidak semestinya dari aparat pajak.

Baca Juga: Purbaya Effect Bikin Saham Rokok Menguat, Investor Optimis Kebijakan Cukai Baru, Ini Rinciannya

Meskipun Purbaya menjamin perlindungan bagi WP yang patuh, ia juga menegaskan sikap keras terhadap para penunggak pajak.

Di sisi lain, Purbaya bersiap untuk mengejar tunggakan pajak besar yang nilainya mencapai Rp60 triliun dari sekitar 200 wajib pajak yang sengketanya telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Upaya penagihan ini difokuskan kepada mereka yang memang memiliki tunggakan, terutama jika sudah ada putusan pengadilan pajak yang telah berkekuatan hukum tetap.

Penagihan tunggakan yang telah inkrah ini merupakan langkah strategis untuk mencapai target penerimaan pajak 2025 yang dipatok sebesar Rp2.189 triliun.

Purbaya menekankan bahwa wajib pajak yang sudah memenuhi kewajiban harus mendapatkan perlakuan yang adil.

Saluran pengaduan yang direncanakan ini nantinya akan menjadi wadah bagi masyarakat untuk melapor jika menemukan tindakan aparat pajak yang tidak semestinya.

Saat ditanya mengenai masalah pemerasan ini, Purbaya menyatakan, "Kita melakukan fair treatment. Kalau sudah bayar pajak jangan diganggu sama sekali. Enggak ada lagi cerita pegawai pajak meres-meres itu," ujarnya, sambil menambahkan bahwa ia akan membuka channel khusus untuk pengaduan masalah tersebut.

Meskipun DJP telah memiliki saluran pengaduan resmi seperti Kring Pajak (1500200), email (pengaduan@pajak.go.id), atau melalui Aplikasi Whistleblowing System (WISE), Purbaya belum menjelaskan secara rinci saluran khusus yang akan dibuatnya.

Baca Juga: Demo Hari Tani Nasional 2025 di Jakarta, Titik Aksi dan Rute Massa Menuju DPR dan Istana Negara

Kontras dengan perlindungan yang diberikan kepada WP patuh, otoritas pajak di bawah kepemimpinan Purbaya menunjukkan ketegasan luar biasa terhadap pengemplang pajak.

Purbaya mengaku sudah mengidentifikasi 200 penggelap pajak besar yang memiliki kewajiban menyetor kepada pemerintah hingga Rp60 triliun.

Ia bertekad mengejar tunggakan dari 200 wajib pajak yang sengketanya sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap tersebut.

Bahkan, Purbaya mengaku sudah memaksa para penunggak pajak tersebut untuk segera membayar kewajibannya pada pekan ini.

Ia memperingatkan bahwa jika para penunggak pajak ini tidak segera melunasi kewajibannya kepada negara, kehidupan mereka akan susah di Indonesia. "Jadi tahun ini pasti masuk [Rp60 triliun], kalau enggak dia susah hidupnya di sini," tegas Purbaya.

Pihaknya menjelaskan bahwa jika para penunggak pajak itu memenuhi kewajibannya, mereka dijamin tidak akan lagi diganggu oleh DJP.

Selain 200 kasus inkracht ini, Kementerian Keuangan bersama aparat penegak hukum akan terus menyisir para penunggak pajak besar pada tahun 2026 demi memaksimalkan penerimaan negara.

Purbaya bahkan mengaku telah mendeteksi penggelap pajak lain yang nilainya sangat besar, namun ia belum mau mengungkapkannya.

Baca Juga: Ketua DPR RI Puan Maharani Desak Evaluasi Total Program MBG Akibat Kasus Keracunan Massal, Jawa Barat Masih Tertinggi

Untuk itu penagihan tunggakan Rp60 triliun ini merupakan salah satu program hasil cepat (quick win) yang disiapkan Purbaya untuk meningkatkan pendapatan negara yang beberapa bulan belakangan masih terkontraksi.

Purbaya menjelaskan, target dari penagihan dan eksekusi ini berkisar antara Rp50 triliun hingga Rp60 triliun, dan ia yakin mereka tidak bisa lari.

Secara keseluruhan, Purbaya menyiapkan beberapa program quick win untuk meningkatkan penerimaan. Selain penagihan tunggakan, lima program quick win lainnya meliputi:

Penempatan Dana di Perbankan 

Menempatkan Rp200 triliun di sistem perbankan. Purbaya meyakini, penerimaan pajak terkontraksi karena pertumbuhan ekonomi lebih lambat dari perkiraan.

Dengan mendorong aktivitas ekonomi melalui penempatan dana tersebut, Purbaya optimis penerimaan pajak akan berbalik positif, dan wajib pajak akan senang membayar pajak (happy) jika ekonominya tumbuh kencang.

Penguatan Penegakan Hukum 

Kementerian Keuangan memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung, Polisi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Pertukaran Data 

Melakukan pertukaran data dengan kementerian atau lembaga lain untuk memudahkan penagihan pajak.

Optimalisasi Coretax 

Purbaya yakin dapat memperbaiki berbagai masalah Coretax System dalam waktu satu bulan, bahkan dengan membawa ahli IT dari luar.

Patroli Rokok Ilegal 

Purbaya telah memanggil lokapasar digital seperti Bukalapak, Tokopedia, dan Blibli, agar tidak mengizinkan penjualan barang ilegal, terutama rokok.

Ia juga mengaku telah mendeteksi pemasok hingga penjual rokok ilegal di warung kelontong, dan akan mendatangi secara random siapapun yang menjual rokok ilegal.

Purbaya juga menyatakan akan mengawasi jalur-jalur impor dan menindak tegas kecurangan, termasuk jika ada keterlibatan pegawai Bea Cukai dan staf Kementerian Keuangan.

Ia berharap, dengan tindakan tersebut, permasalahan ini akan hilang dalam tiga bulan ke depan, mengikuti siklus impor. ****

Editor : Dharaka R. Perdana
#wajib pajak #dirjen pajak #Purbaya Yudhi Sadewa #Purbaya