RADAR TULUNGAGUNG – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi mengumumkan penundaan pungutan pajak bagi pedagang online di berbagai marketplace seperti Tokopedia Cs.
Kebijakan yang seharusnya mulai berlaku pada 14 Juli 2025 ini ditunda setelah mempertimbangkan berbagai faktor krusial, terutama kondisi perekonomian nasional.
Keputusan ini menjadi angin segar bagi jutaan pelaku usaha digital di seluruh Indonesia, termasuk di Tulungagung, yang kini bisa bernapas lebih lega.
Salah satu alasan Purbaya tunda pajak pedagang online yang paling utama adalah kondisi ekonomi yang dinilai belum pulih sepenuhnya.
Purbaya menjelaskan bahwa langkah strategis ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat dan kelangsungan usaha para pedagang online, yang mayoritas merupakan usaha kecil dan menengah (UKM).
Menurut dia, penerapan pajak di tengah situasi pemulihan ekonomi saat ini dapat menjadi beban tambahan yang berisiko menekan daya saing para pelaku UKM di sektor digital.
Selain itu, Purbaya juga melihat adanya gejolak dan penolakan dari berbagai pihak terhadap rencana penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan tarif 0,5% tersebut.
"Ini kan baru ribut-ribut kemarin nih. Kita tunggu dulu deh," kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Faktor lain yang menjadi alasan Purbaya tunda pajak pedagang online adalah keinginannya untuk terlebih dahulu mengukur dampak dari kebijakan fiskal lainnya yang baru saja digulirkan.
Pemerintah telah memindahkan Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp200 triliun dari Bank Indonesia (BI) ke sistem perbankan.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong perekonomian tanah air, dengan salah satu indikator keberhasilannya adalah peningkatan penyaluran kredit oleh bank.
"Paling enggak sampai kebijakan penempatan uang pemerintah Rp200 triliun di bank, kebijakan untuk mendorong perekonomian, mulai kelihatan dampaknya. Baru kita akan pikirkan nanti (pajak pedagang online)," tegasnya.
Purbaya menambahkan, "Jadi kita enggak ganggu dulu daya beli sebelum dorongan ekonomi masuk ke sistem perekonomian".
Meskipun ditunda, Purbaya menegaskan bahwa keputusan ini bukan berarti penghapusan kewajiban pajak bagi pedagang online.
Baca Juga: Purbaya Effect Bikin Saham Rokok Menguat, Investor Optimis Kebijakan Cukai Baru, Ini Rinciannya
Pemerintah tetap berkomitmen untuk melakukan reformasi perpajakan secara bertahap, termasuk di sektor ekonomi digital, demi menciptakan sistem yang lebih adil dan efisien. Penundaan ini akan berakhir ketika daya beli masyarakat Indonesia sudah benar-benar membaik.
Purbaya juga menekankan bahwa penundaan ini bukan disebabkan oleh ketidaksiapan sistem pemungutan dari pihak pemerintah. Ia memastikan bahwa Kementerian Keuangan dan sistem yang ada telah siap untuk menarik PPh Pasal 22 tersebut.
"Kami sudah ngetes sistemnya. Uangnya sudah diambil beberapa. Jadi sistemnya sudah siap," imbuhnya. Penundaan murni dilakukan atas dasar pertimbangan kondisi ekonomi dan sosial.
Untuk mempersiapkan penerapan pajak di masa mendatang, pemerintah berencana akan memperkuat sosialisasi dan edukasi kepada para pedagang online.
Baca Juga: Hotman Paris Sewot Gara-gara Bunga Deposito Turun, Menteri Keuangan Purbaya: Itu Tujuan Saya
Purbaya menyatakan langkah ini penting agar setiap pelaku usaha memahami mekanisme pelaporan pajak dan dapat memanfaatkan fasilitas teknologi yang disediakan pemerintah.
Banyak pelaku usaha sebelumnya mengaku belum siap menghadapi kewajiban pajak karena keterbatasan pemahaman dan akses terhadap teknologi perpajakan.
Aturan Warisan Sri Mulyani
Kebijakan pungutan pajak bagi pedagang di toko online ini merupakan aturan yang dibuat pada masa Menteri Keuangan sebelumnya, Sri Mulyani Indrawati.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut, diatur bahwa pedagang akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet bruto yang diterima dalam setahun.
Namun, tidak semua pedagang online akan dikenai pajak. Berdasarkan Pasal 6 Ayat (6) PMK tersebut, kewajiban pajak hanya berlaku bagi pedagang yang memperoleh peredaran bruto lebih dari Rp500 juta per tahun.
Pedagang yang memenuhi kriteria ini diharuskan bersurat kepada marketplace tempatnya berjualan untuk menyampaikan bukti peredaran brutonya.
Saat mengumumkan aturan tersebut, Sri Mulyani menjelaskan bahwa tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha daring.
"Ini untuk memberikan kepastian hukum dan memberikan kemudahan administrasi perpajakan," jelasnya saat itu. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada tambahan kewajiban pajak baru, melainkan hanya fasilitasi administrasi.
Baca Juga: Mbak Tutut Gugat Menkeu Purbaya Terkait Larangan ke Luar Negeri, Piutang Negara Jadi Akar Masalah
Dengan adanya penundaan dari Menkeu Purbaya, para pelaku usaha kini memiliki ruang untuk mempersiapkan administrasi perpajakan mereka dengan lebih matang.
Keputusan ini memberikan kepastian bagi jutaan pedagang online di seluruh Indonesia bahwa mereka tidak perlu khawatir akan penerapan PPh dalam waktu dekat. ****
Editor : Dharaka R. Perdana