Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Program Sembako Murah KJP Pasar Jaya Kembali Dibuka Oktober 2025, Ini Jadwal, Syarat, dan Cara Daftarnya Secara Online

Ilma Nurrahma • Selasa, 7 Oktober 2025 | 20:05 WIB

Program pangan murah untuk pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus kembali dibuka Oktober 2025. Warga yang ingin memperoleh paket sembako bersubsidi dari Perumda Pasar Jaya.
Program pangan murah untuk pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus kembali dibuka Oktober 2025. Warga yang ingin memperoleh paket sembako bersubsidi dari Perumda Pasar Jaya.

RADAR TULUNGAGUNG  Program pangan bersubsidi lewat KJP Plus kembali hadir di Jakarta pada Oktober 2025 untuk meringankan beban masyarakat.

Mulai hari ini, pemegang KJP Plus dapat mendaftar antrean daring guna memperoleh paket sembako murah dari Perumda Pasar Jaya.

Sistem antrean online ini diharapkan menjadikan distribusi lebih adil, tertib, dan efisien.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Tetap Akan Potong Anggaran MBG yang Tak Terserap Akhir Oktober, Tak Gentar Diingatkan Luhut

Harga Sembako Bersubsidi

Berikut contoh harga pangan subsidi KJP Plus yang berlaku:

• Daging sapi: Rp 35.000 per kg

• Daging ayam: Rp 8.000 per ekor

• Beras (5 kg): Rp 30.000

• Telur ayam (1 tray): Rp 30.000

 Ikan kembung: Rp 13.000 per kg

• Susu (karton isi 24 × 200 ml): Rp 30.000

Harga‐harga ini jauh di bawah harga pasar umum, sehingga sangat membantu daya beli keluarga penerima KJP.

Baca Juga: Produk Olahan Susu Dalam Negeri Masuk ke Pasar Internasional, Ini Negara Tujuan Ekspornya

Syarat Penerima dan Kriteria

Selain pemegang KJP Plus, ada kriteria tambahan untuk dapat mengikuti program ini:

• Pekerja penyedia jasa pemerintah (PJLP) dengan penghasilan maksimal 1,1 × UMP DKI

• Lansia tak mampu

• Penyandang disabilitas yang tidak mampu

• Penerima Kartu Anak Jakarta, Kartu Pekerja Jakarta

Baca Juga: Perdagangan Awal Oktober, Rupiah Melemah ke Rp16.625 per Dolar AS, IHSG Justru Dibuka Menguat

• Warga rusun sesuai keputusan perangkat daerah terkait

• Kader PKK tidak berada di kategori mampu memenuhi kebutuhan pokok

• Guru non-PNS atau tenaga pendidik non-PNS dengan penghasilan di bawah batas tertentu

Begitulah syarat mengikuti program pangan bersubsidi di Jakarta. Semoga panduan ini bermanfaat. ****

Editor : Dharaka R. Perdana
#program kjp plus #Pangan Murah Bersubsidi #kjp plus #jakarta