RADAR TULUNGAGUNG - Pasar logam mulia nasional kembali diguncang kenaikan harga yang fantastis.
Harga jual emas Antam (PT Aneka Tambang Tbk) melonjak tajam, mencapai rekor tertinggi sepanjang masa pada perdagangan Selasa, 7 Oktober 2025.
Tercatat kenaikan signifikan sebesar Rp34.000 per gram, menjadikan harga dasar 1 gram emas hari ini resmi dibanderol pada angka Rp2.284.000.
Kenaikan drastis ini melanjutkan tren penguatan yang sudah terjadi sebelumnya. Pada hari Senin, 6 Oktober 2025, harga emas Antam sudah sempat meningkat Rp11.000 per gram, dengan banderol Rp2.250.000 per gram.
Dengan lompatan hari ini, harga Rp2.284.000 resmi melampaui rekor sebelumnya dan dipastikan lagi-lagi menjadi yang tertinggi sepanjang masa.
Tak hanya harga jual, harga buyback atau harga beli kembali oleh PT Antam Tbk juga ikut meroket sebesar Rp34.000.
Harga buyback emas Antam kini mencapai Rp2.132.000 per gram, lebih tinggi dibandingkan harga buyback sebelumnya yang berada di level Rp2.098.000 per gram.
Bagi investor yang berencana mencairkan asetnya, harga jual yang akan dikenakan (sebelum dipotong pajak) adalah senilai Rp2.132.000 per gram.
Baca Juga: Harga Emas Antam Pecahkan Rekor dan Terus Menguat, Hari Ini Menembus Rp2,175 Juta per Gram
Investor Jangka Panjang Raih Keuntungan Besar (Cuan)
Kenaikan harga emas yang tak terbendung ini membawa keuntungan yang sangat besar bagi pemilik emas batangan yang telah berinvestasi sejak akhir tahun 2022. Sumber menyebutkan, harga emas pada 26 November 2022 berada di level Rp936.000 per gram.
Sebagai ilustrasi, jika seorang investor membeli 5 gram emas pada akhir 2022 dengan total harga beli mencapai Rp4.680.000, dan kemudian menjualnya pada harga buyback hari ini, mereka akan memperoleh hasil penjualan sebesar Rp10.660.000 (angka ini belum termasuk pajak).
Dengan demikian, keuntungan total (cuan) yang diperoleh dari penjualan 5 gram emas Antam yang dibeli pada tahun 2022 tersebut mencapai Rp5.980.000.
Emas Dunia Melonjak Didorong Isu Geopolitik dan Kebijakan The Fed
Kenaikan harga di pasar domestik sejalan dengan pergerakan harga emas dunia yang melonjak tak terbendung ke titik tertinggi sepanjang masa, menembus di atas USD 3.900 per troy ounce.
Harga emas spot naik 1,8 persen menjadi USD 3.956,19 per ons, dan bahkan sempat menyentuh harga tertinggi USD 3.969,91 di awal sesi perdagangan. Harga emas berjangka AS untuk pengiriman Desember juga ditutup 1,7 persen lebih tinggi, sebesar USD 3.976,3 per ons.
Kenaikan tajam harga emas dunia, yang telah melonjak 50 persen sepanjang tahun ini, didorong oleh sejumlah faktor fundamental:
1. Ekspektasi Pemotongan Suku Bunga Federal Reserve (The Fed): Pasar meningkatkan ekspektasi bahwa The Fed akan memotong suku bunga pada bulan ini.
2. Ketidakpastian Ekonomi dan Politik Global: Ketidakpastian ekonomi dan politik di beberapa negara besar seperti Amerika Serikat, Prancis, dan Jepang mendorong investor global beralih ke emas sebagai instrumen lindung nilai (safe haven).
3. Pelemahan Dolar AS: Melemahnya dolar AS secara luas dan turunnya imbal hasil (yield) obligasi Amerika Serikat membuat emas lebih menarik.
4. Permintaan Bank Sentral: Pembelian obligasi yang berkelanjutan oleh bank sentral juga turut mendorong harga.
5. Ketegangan Geopolitik: Ketegangan geopolitik yang terjadi di Timur Tengah dan Eropa Timur turut memperkuat sentimen positif terhadap harga emas.
6. Faktor Domestik: Fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS juga menjadi faktor pendukung di pasar domestik.
Sejak Maret, harga emas spot telah menembus level USD 3.000 per troy ounce dan melampaui USD 3.800 pada akhir September.
Baca Juga: Bisnis Emas Melesat, Laba Bank Syariah Indonesia Menguat, Ini Rinciannya
Harga Berbagai Pecahan Emas Antam
Harga emas Antam dijual dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram. Kenaikan Rp34.000 terlihat merata di seluruh pecahan.
Misalnya, pecahan 0,5 gram Antam LM dipatok Rp1.192.000, sementara pecahan 10 gram berada di kisaran Rp22.335.000 hingga Rp22.380.000. Pecahan yang lebih besar seperti 1.000 gram mencapai Rp2.224.600.000.
Perlu dicatat bahwa transaksi jual kembali emas batangan (buyback) tunduk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Untuk harga jual kembali di atas Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran PPh 22 ini adalah 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP, di mana pemotongan PPh 22 dilakukan langsung dari total nilai transaksi buyback. ****
Editor : Dharaka R. Perdana