RADAR TULUNGAGUNG – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa secara terbuka menyampaikan apresiasi dan pujian khusus kepada Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.
Khususnya terkait kebijakan pemotongan Dana Transfer ke Daerah (TKD) yang masif dilakukan pemerintah pusat.
Pujian ini muncul setelah pertemuan tertutup antara Menkeu Purbaya dan Gubernur Pramono di Balai Kota Jakarta pada Senin (7/10/2025).
Di tengah gelombang protes dari 18 gubernur lain yang merasa keberatan dengan pemangkasan anggaran transfer daerah, Pramono Anung menunjukkan sikap yang kontras dan kooperatif, sehingga menjadi sorotan.
Sikap legawa ini membuat Menkeu Purbaya memuji Gubernur Jakarta tak protes dana di potong meski nominal pemangkasannya mencapai angka yang sangat fantastis, yakni sekitar Rp 15 triliun.
Pertemuan yang berlangsung selama satu jam tersebut membahas isu-isu penting, terutama mengenai pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH) yang menjadi komponen utama dana transfer ke daerah.
Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan rasa terima kasihnya atas kepemimpinan Pramono Anung yang dinilai kooperatif dan tenang.
“Ya pertama saya mau mengucapkan terima kasih kepada Pak Gubernur, yang enggak banyak protes ketika dana bagi hasilnya saya potong banyak tuh, hampir Rp 20 triliun.
Kayaknya masih bisa dipotong lagi,” ujar Purbaya berseloroh, menekankan besarnya pemangkasan yang diterima Jakarta. Walaupun Purbaya menyebut angka ‘hampir Rp 20 triliun’, laporan menyebutkan pemotongan tersebut berkisar Rp 15 triliun.
Namun, terlepas dari nominal pastinya, sikap Gubernur Jakarta tak protes dana dipotong menjadi sinyal positif bagi upaya penyesuaian fiskal pemerintah pusat.
Sikap tenang dan kooperatif Pramono Anung ini diapresiasi karena jumlah pemotongan dana transfer untuk DKI Jakarta menjadi yang terbesar dibandingkan dengan daerah lain di Indonesia.
Menkeu Purbaya menilai bahwa Jakarta dinilai masih mampu menanggung pemotongan sebesar itu tanpa harus mengganggu program prioritas daerah.
Purbaya menjelaskan bahwa kebijakan pemangkasan dana, yang meliputi DBH, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK), dilakukan secara proporsional berdasarkan kemampuan fiskal dan kebutuhan masing-masing daerah.
Ia menambahkan, "Kalau lihat dari proporsional kan semakin besar, pasti semakin besar kepotongannya. Kira-kira begitu, sederhana itu". Dengan penekanan ini, sikap Gubernur Jakarta dilihat sebagai pemahaman atas rasionalitas fiskal yang tengah dijalankan pusat.
Kebijakan Fiskal DKI: Mengandalkan Pembiayaan Kreatif
Menanggapi pujian dan kebijakan fiskal pusat, Gubernur Pramono Anung memastikan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan sepenuhnya menyesuaikan diri dengan langkah yang diambil oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Pramono menyatakan bahwa Pemprov Jakarta sama sekali tidak berargumen (argue) terhadap pemotongan tersebut.
"Kami akan mengikuti dan kami akan menyesuaikan, karena kami tahu pasti langkah yang diambil oleh pemerintah pusat sudah dipikirkan secara matang," tegas Pramono.
Pemotongan DBH ini berdampak langsung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta, yang mengalami penurunan dari semula Rp 95 triliun menjadi Rp 79 triliun.
Untuk mengatasi defisit yang timbul akibat pemangkasan tersebut, Pramono mengungkapkan bahwa Pemprov DKI akan mengandalkan skema pembiayaan kreatif (creative financing).
Salah satu skema creative financing yang tengah direncanakan adalah pembentukan Jakarta Collaboration Fund (JCF) dan penerbitan obligasi daerah.
Pramono secara spesifik meminta izin kepada Kemenkeu untuk menyetujui langkah-langkah pembiayaan kreatif ini, yang ia akui merupakan instrumen yang "belum ada" sebelumnya di Jakarta.
Selain skema pembiayaan baru, Pramono juga mengajukan permohonan agar Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta diizinkan untuk memanfaatkan dana sebesar Rp 200 triliun yang telah dialokasikan Kemenkeu kepada bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Langkah ini menunjukkan upaya Pemprov DKI untuk menjaga laju pembangunan meski terjadi pemotongan anggaran besar dari pusat.
Pemotongan Bersifat Sementara dan Evaluasi 2026
Di hadapan Gubernur Pramono, Menkeu Purbaya memberikan jaminan bahwa kebijakan pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH) tersebut bersifat sementara dan tidak permanen.
Purbaya berjanji akan mengembalikan pemotongan anggaran tersebut kepada daerah jika hasil evaluasi kinerja pendapatan negara pada tahun 2026 menunjukkan hasil yang memuaskan.
"Pertengahan triwulan kedua tahun 2026, saya akan evaluasi pendapatan saya seperti apa. Nanti kalau perkiraannya lebih, saya akan balikkan lagi ke daerah," jelas Purbaya, memberikan kepastian mengenai mekanisme pengembalian dana transfer.
Selain membahas pemotongan dana transfer, Purbaya juga sempat bertemu dengan Pramono untuk membahas proposal Pemprov DKI Jakarta terkait pembangunan gedung tertinggi di SCBD.
Purbaya bahkan sempat melontarkan pernyataan yang bersifat teguran santai mengenai proyek tersebut, "Kalau Nggak Bisa Bangun Tahun Ini, Saya Diemin". Hal ini menunjukkan intensitas komunikasi antara Kemenkeu dan Pemprov DKI dalam mengelola aset dan proyek strategis daerah.
Secara keseluruhan, sikap legawa Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam menerima pemotongan DBH yang besar ini berbanding terbalik dengan reaksi sebagian besar kepala daerah lain, dan menjadi catatan penting dalam dinamika hubungan fiskal antara pusat dan daerah di tengah perlambatan ekonomi.
Langkah cepat Pemprov DKI dalam merencanakan creative financing seperti obligasi daerah dan JCF menunjukkan strategi proaktif untuk membiayai program pembangunan tanpa bergantung penuh pada transfer dari pemerintah pusat. ****
Editor : Dharaka R. Perdana