Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Pemerintah Wajibkan Campuran Etanol 10 Persen di BBM Mulai 2027–2028, Coba Tiru Kebijakan Serupa yang Berlaku di Amerika Serikat dan India

Resma Putri Anggraini • Rabu, 8 Oktober 2025 | 19:55 WIB

Pemerintah tetapkan kewajiban campuran etanol 10% di BBM mulai 2027–2028 sebagai langkah strategis kurangi impor dan emisi karbon. (Antaranews)
Pemerintah tetapkan kewajiban campuran etanol 10% di BBM mulai 2027–2028 sebagai langkah strategis kurangi impor dan emisi karbon. (Antaranews)

RADAR TULUNGAGUNG – Kabar signifikan datang dari sektor energi nasional. Pemerintah Indonesia secara resmi telah menyetujui penerapan mandatori campuran etanol 10 persen (E10) untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bensin yang dijual di seluruh tanah air.

Kebijakan ambisius ini merupakan langkah strategis yang didorong oleh dua pilar utama: upaya menekan emisi karbon dan kebutuhan mendesak untuk mengurangi ketergantungan negara terhadap impor BBM.

Dengan persetujuan langsung dari Presiden Prabowo Subianto, langkah ini dipastikan akan memperkuat kemandirian energi nasional sekaligus menciptakan bahan bakar yang lebih ramah lingkungan.

Keputusan ini menunjukkan komitmen serius negara dalam mengembangkan biofuel nasional, memastikan bahwa Indonesia bakal campur BBM dengan etanol secara wajib dalam beberapa tahun ke depan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan kebijakan tersebut di Jakarta pada Selasa (7/10/2025), setelah mengadakan rapat dengan Presiden.

Menurut Bahlil, kewajiban pencampuran bensin dengan etanol ini, yang dikenal sebagai E10 (campuran bensin dan etanol 10 persen), bertujuan agar Indonesia tidak lagi terlalu banyak melakukan impor minyak, di samping upaya untuk menghasilkan minyak yang bersih dan ramah lingkungan.

Baca Juga: Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Getol Dorong Campuran Bioetanol di BBM Naik Signifikan di Atas 5 Persen, Alasannya Mengejutkan

Bahlil menegaskan bahwa Indonesia bakal campur BBM dengan etanol sebagai bagian dari strategi jangka panjang.

Saat ini, berdasarkan porsinya, sekitar 60 persen BBM yang dikonsumsi di dalam negeri masih berasal dari impor.

Oleh karena itu, mandatory E10 ini diharapkan mampu memanfaatkan sumber daya alam melimpah, seperti tanaman tebu, untuk dijadikan etanol demi kemandirian energi.

Baca Juga: Resmi! Pertamina Umumkan Harga BBM Terbaru Mulai 1 Oktober 2025: Hanya Diesel Nonsubsidi yang Naik

Pemerintah menargetkan bahwa penerapan mandatory E10 ini dapat berlaku dalam waktu 2 hingga 3 tahun mendatang, dengan perkiraan penerapan efektif pada tahun 2027 atau 2028.

Meskipun kebijakan ini wajib untuk seluruh produk bensin, Bahlil menegaskan bahwa kewajiban ini dikecualikan untuk solar, karena solar sudah memiliki program tersendiri, yakni Bioetanol (B50) yang akan diterapkan pada tahun depan.

Mandatory E10 juga menjadi upaya nyata pemerintah dalam mendukung komitmen energi bersih yang sejalan dengan target Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060.

Dengan adanya kepastian bahwa Indonesia bakal campur BBM dengan etanol, sektor terkait didorong untuk segera menyiapkan infrastruktur dan bahan baku.

Sementara itu Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri, memastikan bahwa pihaknya siap melaksanakan mandat E10 tersebut. Kesiapan ini didasarkan pada pengalaman Pertamina yang sudah memiliki produk BBM berbasis bioetanol saat ini, yaitu Pertamax Green 95.

"Saat ini kami Pertamina sudah ada produk E5, yaitu Pertamax Green 95, jadi artinya 5 persennya adalah etanol," jelas Simon.

Simon menambahkan bahwa Pertamina kini sudah fokus pada program B40 (biodiesel) dan akan menyambut E10 di tahun depan.

Pertamina juga telah melakukan uji pasar untuk bensin berbasis Pertamax dengan campuran etanol melalui produk Pertamax Green 95.

Dari sisi teknis, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, memberikan kabar baik bahwa mobil-mobil di Indonesia sebenarnya sudah kompatibel dengan campuran etanol hingga 20 persen (E20). Namun, pemerintah memutuskan untuk menahan penerapan E20 dan fokus pada E10 terlebih dahulu.

Hal ini dilakukan karena pemerintah masih mempertimbangkan ketersediaan bahan baku etanol dalam negeri, seperti tebu dan jagung.

Pemerintah berharap penerapan E10 dapat mempercepat pengembangan ekosistem biofuel nasional sekaligus meningkatkan nilai tambah bagi sektor pertanian melalui pemanfaatan bahan baku lokal.

Mengapa Harus Etanol? Belajar dari Pengalaman Global

Keputusan Indonesia untuk mewajibkan campuran etanol 10 persen bukanlah hal baru di dunia. Menteri Bahlil menjelaskan bahwa banyak negara lain telah lebih dulu menerapkan kebijakan serupa.

Sebagai contoh, Brasil memiliki mandatori campuran etanol dalam BBM hingga 27 persen, bahkan beberapa produk mereka mencapai 100 persen etanol.

Sementara itu, di Amerika Serikat dan India, rata-rata campuran etanol mencapai 20 persen. Langkah ini dilakukan secara global untuk memperbaiki kualitas bensin, menurunkan emisi, dan mencapai kesepakatan iklim global.

Baca Juga: Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Digugat Perdata Imbas Kelangkaan BBM SPBU Swasta, Konsumen Rugi Ratusan Juta Rupiah

Pencampuran etanol ini bertujuan untuk membuat minyak yang bersih dan ramah lingkungan. Selain itu, peningkatan pemanfaatan bahan bakar nabati juga akan menciptakan kemandirian energi dan mengurangi ketergantungan pada energi fosil.

Dengan penetapan E10, pemerintah optimis dapat mempercepat transisi energi menuju target NZE 2060. Mandatori E10 ini secara resmi sudah dibahas dan disepakati oleh Presiden Prabowo Subianto.

Pemerintah melalui Kemeneterian ESDM dan Pertamina kini fokus untuk memastikan ketersediaan bahan baku lokal, seperti tebu dan jagung, agar produksi bioetanol dapat memenuhi kebutuhan nasional sebesar 10 persen campuran di seluruh bensin yang dikonsumsi masyarakat mulai tahun 2027 atau 2028 mendatang. ****

Editor : Dharaka R. Perdana
#bbm #Menteri Bahlil Lahadalia #etanol di BBM