Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Kepemilikan RI di Freeport Naik Jadi 63 Persen, Izin Usaha Pertambangan Diperpanjang hingga 2041

Siti Fadhilah Salsabila • Jumat, 10 Oktober 2025 | 19:35 WIB

Freeport McMaRan kepada pemerintah sudah mencapai kesepakatan DIVESTAS: Tambang PT Freeport Indonesia di Mimika, Papua Tengah. Proses negosiasi pelepasan sahem
Freeport McMaRan kepada pemerintah sudah mencapai kesepakatan DIVESTAS: Tambang PT Freeport Indonesia di Mimika, Papua Tengah. Proses negosiasi pelepasan sahem

RADAR TULUNGAGUNG - Proses negosiasi pelepasan atau divestasi 12 persen saham Freeport McMolan untuk Indonesia kini memasuki tahap akhir.

Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Perkasa Roeslani mengungkapkan bahwa pembahasan setelah kesepakatan prinsip detail tengah difinalisasi tercapai.

Baca Juga: 4 Alasan Belanja Di Blibli, Pelopor E-commerce dengan Konsep Mall Online di Indonesia

Kepemilikan Ri di PT Freeport Indonesia (PTFI) meningkat dari 51 persen menjadi 63 persen, "Semua kesepakatannya sudah kita setuju. Dan sekarang ya tinggal melihat draft dari detailnya saja. Tapi kesepakatan prinsipnya itu sudah tercapai," ujar Rosan di Jakarta Rabu (8/10/2025).

Rosan menegaskan, kendati kepemilikan Indonesia bertambah, standar keselamatan dan praktik pertambangan kelas dunia di PTFI tetap akan dijaga.

Jadi salah satu syarat Divestasi saham ini memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi Freeport yang berlaku hingga 2041. 

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 195B Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024, yang mewajibkan perusahaan tambang melepas minimal 10 persen sahamnya kepada BUMN dalam bentuk saham baru yang tidak terdilusi sebagai bagian dari per panjangan izin.

Baca Juga: Pemerintah Wajibkan Campuran Etanol 10 Persen di BBM Mulai 2027–2028, Coba Tiru Kebijakan Serupa yang Berlaku di Amerika Serikat dan India

Meski pemerintah menye hut negosiasi sudah final, pihak Freeport masih ber hati-hati dalam memberikan pernyataan resmi.

Direktur Utama PTFI Tony Wenas mengatakan bahwa pembahasan masih berlangsung karena dokumen final belum ditandatangani. "Saya baru bisa bilang sudah final kalau memang sudah disepakati," urainya.

Baca Juga: Gubernur Jakarta Tak Protes Pemotongan Dana Rp 15 Triliun, Pilih Skema Creative Financing untuk Jaga Pembangunan

Tony juga belum bisa meng ungkapkan detail mengenai mekanisme divestasi 12 persen saham tersebut, termasuk isu mengenai kemungkinan pemberian saham secara cuma-cuma atau free of charge.

"Saya belum bisa kasih pernyataan Kami fokusnya masih baru saja selesai pembahasan," imbuhnya. **** 

Editor : Dharaka R. Perdana
#pertambangan #saham freeport #ekonomi indonesia #freeport