RADAR TULUNGAGUNG - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa secara tegas memperingatkan para pelaku praktik impor pakaian bekas dalam karung atau yang dikenal sebagai balpres.
Langkah tegas ini diambil pemerintah untuk menggalakkan kembali pelarangan impor barang-barang tersebut yang dinilai merugikan negara dan mengancam industri tekstil dalam negeri.
Tak hanya sanksi pidana penjara, Menkeu Purbaya memastikan bahwa ke depannya para importir ilegal akan dikenakan hukuman tambahan berupa denda, serta blacklist permanen dari kegiatan impor.
Pernyataan keras ini disampaikan oleh Menkeu Purbaya saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta Pusat, pada Rabu (22/10/2025).
Beliau berjanji akan menyelesaikan persoalan impor pakaian bekas ilegal ini hingga ke akar-akarnya.
Menurut Purbaya, praktik impor ilegal ini tidak hanya merusak pasar domestik, tetapi juga merugikan keuangan negara karena mekanisme penegakan hukum yang berlaku saat ini.
Selama ini, penanganan terhadap impor balpres pakaian bekas hanya terbatas pada pemusnahan barang bukti ilegal dan hukuman pidana bagi pelakunya.
Namun, Menkeu Purbaya menilai cara penanganan tersebut justru membuat negara mengalami kerugian finansial.
Kerugian tersebut muncul karena negara harus mengeluarkan biaya operasional untuk pemusnahan barang sitaan, ditambah lagi dengan biaya untuk menanggung hidup para pelaku yang dipenjara.
“Saya juga baru tahu istilah balpres itu. Impor barang-barang baju bekas, seperti apa penanganannya. Rupanya selama ini hanya bisa dimusnahkan dan yang impor masuk penjara, saya nggak dapet duit, (pelakunya) nggak didenda,” ujar Purbaya menjelaskan kerugian yang ditanggung negara.
Purbaya melanjutkan bahwa situasi tersebut membuatnya merasa rugi, sebab negara hanya keluar ongkos untuk memusnahkan barang ilegal, serta tambahan biaya untuk "ngasih makan orang-orang yang di penjara itu".
Oleh karena itu, pemerintah akan menggalakkan lagi aturan pelarangan impor bal pakaian bekas dengan sanksi yang lebih berat dan memberikan efek jera, yaitu denda tambahan.
Selain sanksi denda, Menkeu Purbaya juga menekankan kebijakan blacklist bagi para pemain impor pakaian bekas.
Beliau memastikan bahwa pihak yang pernah terlibat dalam praktik balpres akan di-blacklist dan tidak diperbolehkan lagi melakukan kegiatan impor barang.
Purbaya menyatakan bahwa pemerintah sudah mengantongi nama-nama pemain yang terlibat dalam impor pakaian bekas ilegal tersebut.
“Sepertinya mereka udah tau, kita udah tahu pemain-pemainnya siapa aja. Saya lupa tadi, kalau ada yang pernah balpres, saya akan blacklist, nggak boleh impor lagi,” tegas Purbaya.
Larangan impor baju bekas ini sebenarnya telah diatur secara ketat dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022, yang merupakan perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Dasar hukum lainnya adalah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Menyasar Pasar Senen, Diganti Produk Lokal
Dalam kesempatan tersebut, Purbaya juga merespons kekhawatiran publik mengenai dampak pelarangan impor balpres terhadap pusat perdagangan thrifting (jual beli pakaian bekas impor), khususnya di Pasar Senen, Jakarta.
Purbaya optimistis bahwa bisnis di Pasar Senen tidak akan mengalami penutupan total meskipun impor balpres dilarang.
Menurut Purbaya, pakaian bekas impor yang selama ini mendominasi Pasar Senen akan secara bertahap digantikan oleh produk-produk buatan dalam negeri.
"Oh nggak (bisnis di Pasar Senen tidak akan tutup). Nanti kan diisi dengan barang-barang dalam negeri," jelas Purbaya saat ditanya mengenai masa depan pusat thrifting tersebut.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung dan menghidupkan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang legal.
Purbaya menegaskan bahwa tujuan pemerintah bukanlah untuk mematikan usaha, melainkan untuk memastikan bahwa kegiatan ekonomi yang berjalan adalah legal dan dapat memberikan manfaat maksimal bagi negara.
"Lu pengen menghidupkan UMKM ilegal? Bukan itu tujuan kita. Kita tujuannya menghidupkan UMKM yang legal juga bisa menciptakan tenaga kerja di penyerapan, di sisi produksi di sini," tegas Purbaya.
Melalui penekanan pada substitusi produk impor dengan produk lokal ini, Purbaya berharap dapat menggenjot produksi dalam negeri dan secara positif memacu pertumbuhan industri tekstil di Indonesia.
Upaya pembenahan Pasar Senen ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk membuka lapangan kerja dan mendukung produsen-produsen tekstil di dalam negeri. ****
Editor : Dharaka R. Perdana