RADAR TULUNGAGUNG - Menteri Koperasi (Menkop) RI, Ferry Juliantono, secara aktif mendorong pembentukan koperasi masjid di seluruh Indonesia sebagai fondasi ekonomi kerakyatan.
Dorongan ini disepakati dalam acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah di Kota Batu pada 25 Oktober 2025.
Menkop Ferry menegaskan bahwa konsep koperasi pada dasarnya berakar dari nilai-nilai Islam yang telah ada sejak 14 abad lalu.
Koperasi mencerminkan ajaran tentang keadilan, tolong-menolong (ta’awun), kebersamaan (ukhuah), dan keberkahan usaha (syirkah).
Pemerintah berharap umat dapat membangun fondasi ekonomi kerakyatan yang kokoh melalui pembentukan koperasi masjid.
Dengan demikian, ekonomi umat akan menjadi tiang penopang ekonomi bangsa yang berdaya dan saling memberdayakan demi kesejahteraan bersama.
Meskipun memiliki potensi besar, Menkop Ferry menegaskan bahwa membangun koperasi masjid bukanlah hal yang sederhana.
Amanah dan transparansi menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan jemaah, baik dalam pengelolaan keuangan maupun pencapaian tujuan.
Pengelolaan koperasi masjid harus dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prinsip syariah. Ini berarti pengelolaan harus bebas dari praktik riba, penipuan, atau manipulasi.
Jika prinsip syariah diterapkan secara maksimal, koperasi berbasis masjid diyakini mampu menjadi badan usaha yang mendapatkan kepercayaan penuh dari seluruh masyarakat.
Pemerintah saat ini terus mendorong agar koperasi berbasis masjid menjadi bagian dari kebijakan penguatan ekonomi kerakyatan nasional.
Tujuannya adalah agar ekonomi umat tidak hanya kuat secara spiritual, tetapi juga tangguh dalam hal kesejahteraan.
Menkop Ferry mengaku optimistis bahwa keberadaan koperasi berbasis masjid mampu memperkokoh perekonomian rakyat Indonesia.
Jika dikelola dengan baik, koperasi masjid dapat memberikan kebermanfaatan yang luas bagi masyarakat.
Salah satunya adalah membuka akses permodalan bagi jemaah kecil yang kesulitan mendapatkan modal usaha.
Koperasi juga dapat menyediakan kebutuhan pokok dengan harga yang terjangkau bagi anggotanya, sekaligus menggerakkan ekonomi lokal.
Sebagian keuntungan yang diperoleh koperasi masjid juga dapat digunakan untuk kegiatan yang membawa dampak kesejahteraan.
Kegiatan sosial tersebut dapat berupa beasiswa bagi anak yatim, menyelenggarakan kegiatan sosial lainnya, dan mendukung dakwah.
Inisiatif koperasi masjid ini sejalan dengan program prioritas nasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih).
Pemerintah berupaya melakukan relaksasi berbagai regulasi yang selama ini menghambat pertumbuhan dan operasional dari program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Dengan berbagai upaya ini, Pemerintah berharap koperasi desa dapat menjadi solusi untuk mengatasi kesenjangan ekonomi.
Kopdes Merah Putih diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa serta memperkuat UMKM di Indonesia.
Inisiatif ini bertujuan untuk mengarahkan kembali ekonomi Indonesia sesuai dengan semangat ekonomi konsumsi yang lebih inklusif. ****
Editor : Dharaka R. Perdana