TULUNGAGUNG- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menginstruksikan pemblokiran massal terhadap akun-akun penjual pakaian bekas impor (thrifting) yang beroperasi melalui platform e-commerce.
Kebijakan terkait thrifting ini diambil sebagai langkah proteksi terhadap industri tekstil dan pelaku UMKM dalam negeri yang terdampak arus barang bekas impor ilegal.
Platform e-commerce besar pun mulai menindak dengan menurunkan produk dan memblokir kata kunci yang terkait thrifting.
Baca Juga: Tegas! Menkeu Purbaya Cari Investor Teknologi, Ogah Memohon-mohon ke Asing
Langkah ini mengacu pada regulasi yang telah ada, di antaranya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 (Permendag 31/2023) yang membatasi impor barang bekas dan memperketat perdagangan melalui sistem elektronik.
Sejumlah platform e-commerce seperti Shopee telah merespons dengan menurunkan ratusan ribu produk dan memblokir lebih dari satu juta kata kunci terkait thrifting sejak awal November 2025.
Mengapa Kebijakan ini Diambil?
Purbaya dan pemerintah melihat bahwa praktik thrifting impor secara ilegal merugikan pelaku industri tekstil domestik dan pelaku usaha mikro dan kecil.
Baca Juga: Selain Bupati Sugiri Sancoko, Sekda hingga Dirut RSUD Ponorogo Ikut Terjaring OTT KPK
Misalnya, data menunjukkan bahwa nilai impor kategori pakaian bekas dan tekstil jadi naik signifikan dalam beberapa bulan terakhir.
Lebih jauh, Purbaya menyatakan pihaknya telah “mengantongi nama-nama” importir yang selama ini terlibat dalam ril import pakaian bekas dan siap menindak tegas.
Dampak dan Tantangan
Dampak kebijakan ini sudah mulai terasa:
Platform e-commerce menurunkan ratusan ribu produk dan memblokir kata kunci yang terkait thrifting.
Pedagang kecil khususnya yang menjalankan bisnis thrifting merasa terancam dan meminta dialog dengan pemerintah sebelum pelarangan berlaku.
Tantangan teknis muncul karena beberapa penjual berusaha mengelak dengan mengganti kata kunci atau menggunakan metode lain untuk tetap menjual.
Apa yang Perlu Dilakukan?
Koordinasi antar lembaga seperti Bea Cukai, Kemenkeu dan Kemen UMKM harus terus diperkuat agar pengawasan impor dapat berjalan efektif.
Baca Juga: Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT KPK di Jawa Timur, KPK Benarkan Operasi Tangkap Tangan
Pemerintah diyakini perlu menyediakan program pelatihan dan kemitraan bagi pelaku usaha thrift yang akan dialihkan ke usaha produk lokal.
Platform e-commerce membutuhkan sistem deteksi yang makin canggih untuk mengidentifikasi barang tidak sesuai regulasi dan menjaga pelaku UMKM lokal tidak terkena dampak negatif.
Sosialisasi kepada publik dan pedagang harus diperkuat agar kebijakan tidak hanya tampak sebagai penutupan lapangan usaha, tetapi sebagai bagian dari transformasi ekonomi yang lebih adil.***
Editor : Vidya Sajar Fitri