RADAR TULUNGAGUNG– Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah sedang menyiapkan kebijakan besar berupa redenominasi rupiah yang ditargetkan bisa mulai diterapkan pada 2027 mendatang.
Kebijakan dari Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ini merupakan penyederhanaan nilai nominal mata uang dengan menghapus tiga angka nol, misalnya Rp 1.000 menjadi Rp 1.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyebut, redenominasi tidak akan mengubah nilai tukar atau daya beli masyarakat.
“Yang berubah hanya angka di nominalnya. Nilai uang tetap sama, tidak ada pemangkasan daya beli,” ujarnya saat memaparkan Renstra Kementerian Keuangan 2025–2029.
Tujuan Redenominasi Rupiah
Menurut Purbaya Yudhi Sadewa, langkah ini bertujuan menciptakan efisiensi ekonomi, memperkuat sistem keuangan nasional, dan meningkatkan kredibilitas rupiah di mata internasional.
“Dengan redenominasi, pencatatan transaksi akan lebih efisien, serta menunjukkan stabilitas ekonomi Indonesia di mata dunia,” ujarnya.
Pemerintah ingin memastikan kondisi ekonomi stabil sebelum kebijakan tersebut dijalankan.
Oleh karena itu, pelaksanaan redenominasi rupiah direncanakan dilakukan secara bertahap, dengan masa transisi beberapa tahun hingga uang baru benar-benar diterima masyarakat luas.
Sudah Dibahas Sejak 2013
Rencana redenominasi rupiah sejatinya bukan hal baru.
Pemerintah sudah mengkaji sejak 2013, namun terus tertunda karena pertimbangan stabilitas ekonomi dan inflasi.
Dengan kondisi ekonomi nasional yang kini relatif sehat, Kemenkeu kembali menghidupkan wacana tersebut.
Purbaya menegaskan, kebijakan ini berbeda dari sanering yang pernah terjadi di masa lalu.
“Redenominasi bukan pemangkasan nilai uang, tapi penyederhanaan. Rp 1 setelah redenominasi nilainya sama dengan Rp 1.000 sebelum redenominasi,” jelasnya.
Tantangan Implementasi
Meski dinilai strategis, kebijakan ini tidak lepas dari tantangan. Pemerintah harus menyiapkan biaya cetak uang baru, penyesuaian sistem keuangan, dan edukasi publik.
“Kami akan memastikan semua lembaga dan masyarakat memahami konsep ini agar tidak menimbulkan kebingungan,” kata Purbaya.
Pemerintah juga akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia dan DPR untuk menyusun regulasi yang mengatur pelaksanaan redenominasi rupiah 2027 secara detail.
Dengan komitmen Purbaya Yudhi Sadewa, pemerintah optimistis langkah ini bisa menjadi tonggak baru dalam memperkuat posisi rupiah di tingkat global.***
Editor : Vidya Sajar Fitri