RADAR TULUNGAGUNG - Kebijakan strategis yang telah lama tertunda, redenominasi rupiah, kembali menjadi sorotan utama publik setelah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudi Sadewa secara resmi memasukkannya dalam Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun 2025 hingga 2029.
Purbaya bahkan menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan harga rupiah alias RUU redenominasi rupiah ini dapat dirampungkan pada tahun 2027.
Langkah ini diresmikan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025.
PMK yang ditetapkan pada 10 Oktober 2025 dan diundangkan pada 3 November 2025 ini secara eksplisit menunjuk Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu sebagai penanggung jawab penuntasan penyusunan RUU.
Target yang dipatok cukup ambisius: kerangka regulasi harus rampung pada 2026, memastikan landasan hukum bagi penerapan redenominasi rupiah segera tersedia.
Urgensi yang Tak Terbantahkan: Empat Alasan Kritis Purbaya
Meskipun wacana redenominasi telah bergulir sejak 2013 di era pemerintahan sebelumnya, Purbaya dalam PMK tersebut dengan tegas mengungkapkan urgensi atau keharusan kebijakan ini segera dituntaskan.
Kebijakan ini, yang intinya akan memangkas tiga angka nol dari mata uang kita (misalnya Rp 1.000 menjadi Rp 1), bukan sekadar urusan teknis, melainkan menyangkut pondasi ekonomi dan citra mata uang di mata internasional.
Setidaknya, ada empat urgensi utama yang mendasari keputusan Menkeu Purbaya untuk mempercepat pembentukan RUU redenominasi rupiah:
• Efisiensi Perekonomian dan Daya Saing Nasional: Penghapusan tiga nol diharapkan dapat menyederhanakan pencatatan akuntansi dan mempermudah transaksi dalam skala besar maupun eceran, yang secara keseluruhan akan meningkatkan efisiensi dan daya saing nasional di kancah global.
• Menjaga Kesinambungan Perkembangan Perekonomian Nasional: Stabilitas dan kesederhanaan nilai mata uang merupakan prasyarat penting bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Redenominasi dinilai sebagai langkah progresif untuk menguatkan fondasi ekonomi.
• Menjaga Nilai Rupiah yang Stabil: Langkah strategis ini merupakan wujud nyata upaya pemerintah dalam memelihara daya beli masyarakat. Dengan nominal yang lebih kecil, secara psikologis dan faktual nilai tukar diharapkan lebih stabil dan kredibel.
• Meningkatkan Kredibilitas Rupiah: Dibandingkan mata uang negara lain, rupiah saat ini memiliki nominal yang sangat besar, sering kali menciptakan kerumitan administratif dan persepsi kurang meyakinkan di mata investor asing. Redenominasi menjadi cara cepat untuk menaikkan citra dan kredibilitas rupiah sebagai mata uang yang kuat dan modern.
Tiga Tahapan Krusial Menuju Rupiah Baru
Dalam dokumen kajian seperti Indonesian Treasury Review Volume 2 Nomor 4 Tahun 2017, Kemenkeu dan Bank Indonesia (BI) telah merancang tiga tahapan utama dalam proses redenominasi yang diperkirakan akan memakan waktu total sekitar enam tahun.
Tahap I: Persiapan Regulasi dan Infrastruktur
Tahap awal ini berfokus pada penyiapan aturan perundang-undangan, termasuk penuntasan RUU redenominasi, penyiapan infrastruktur sistem pembayaran, dan strategi komunikasi publik yang masif.
Sosialisasi menjadi kunci agar masyarakat tidak panik dan memahami bahwa redenominasi berbeda dengan sanering (pemotongan nilai uang yang biasanya disertai inflasi tinggi).
Tahap II: Masa Transisi (Dual Price Tagging)
Ini adalah fase kritis di mana terjadi pelaksanaan penukaran secara bertahap antara rupiah lama dan rupiah baru.
Ciri khas fase ini adalah adanya dual price tagging atau pencantuman dua harga, harga lama dan harga baru pada seluruh barang dan jasa.
Masa transisi ini penting untuk membiasakan masyarakat dengan denominasi baru tanpa mengganggu aktivitas ekonomi.
Tahap III: Tahap Passing Out
Pada tahap akhir ini, seluruh transaksi di Indonesia sudah wajib menggunakan rupiah baru dengan denominasi yang telah dipangkas.
Uang lama yang beredar akan ditarik dari peredaran, dan mata uang dengan denominasi baru secara total menggantikan mata uang lama di seluruh aktivitas ekonomi masyarakat.
Dengan komitmen Menkeu Purbaya yang tertuang dalam PMK 70/2025, rencana redenominasi rupiah bukan lagi sekadar wacana.
Kejelasan target penyelesaian RUU di 2027 menunjukkan keseriusan pemerintah.
Masyarakat diharapkan dapat mengikuti setiap perkembangan kebijakan ini, yang meski bertujuan positif, namun membutuhkan pemahaman dan adaptasi menyeluruh agar transisi berjalan mulus dan sukses meningkatkan efisiensi serta kredibilitas mata uang NKRI.