RADAR TULUNGAGUNG – Rencana redenominasi rupiah akhirnya resmi masuk dalam agenda strategis nasional.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menetapkan kebijakan tersebut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan tahun 2025–2029.
Artinya, penyederhanaan nominal uang rupiah kini sudah menjadi program resmi yang akan dibahas lintas kementerian dan lembaga.
Redenominasi rupiah adalah penyederhanaan jumlah digit pada nominal mata uang tanpa mengubah nilai tukarnya terhadap barang maupun jasa.
Misalnya, uang Rp1.000 akan menjadi Rp1. Meski terlihat lebih kecil, daya beli dan harga barang tidak berubah sama sekali.
Target Rampung 2027
Pemerintah menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi Rupiah rampung pada tahun 2027.
Namun, belum ada kepastian kapan kebijakan ini benar-benar mulai diberlakukan ke masyarakat.
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), Ramdan Deni Prakoso, menjelaskan bahwa penerapan redenominasi tidak bisa dilakukan secara terburu-buru.
Menurut Ramdan, proses tersebut harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan mempertimbangkan banyak aspek.
“Mulai dari stabilitas politik, kondisi ekonomi dan sosial, hingga kesiapan teknis seperti hukum, logistik, dan sistem teknologi informasi,” ujarnya dalam keterangan resminya.
Ia juga menegaskan bahwa RUU Redenominasi Rupiah telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025–2029 sebagai inisiatif pemerintah bersama Bank Indonesia.
“Redenominasi merupakan langkah strategis untuk memperkuat kredibilitas rupiah, meningkatkan efisiensi transaksi, serta mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional,” tambahnya.
Meski demikian, selama proses pembahasan berlangsung, Bank Indonesia tetap akan fokus menjaga stabilitas nilai rupiah dan mendorong pertumbuhan ekonomi agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan gejolak pasar.
Ahli Nilai Target 2027 Terlalu Cepat
Pandangan berbeda datang dari ekonom sekaligus Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bima Yudistira.
Ia menilai target penyelesaian RUU pada 2027 terlalu cepat dan tidak realistis. Menurutnya, proses redenominasi bukan sekadar mengganti angka di lembar uang, melainkan transformasi sistem keuangan nasional yang kompleks.
“Proses redenominasi tidak bisa disiapkan hanya dalam dua sampai tiga tahun. Butuh waktu minimal delapan hingga sepuluh tahun agar bisa berjalan efektif dan diterima masyarakat,” kata Bima.
Bima menekankan pentingnya sosialisasi masif ke masyarakat. Pasalnya, sekitar 90 persen transaksi di Indonesia masih dilakukan secara tunai.
“Kalau tidak disiapkan dengan matang, masyarakat dan pelaku usaha retail bisa bingung saat melakukan penyesuaian pembukuan dan harga barang,” jelasnya.
Selain itu, proses penukaran uang baru juga memerlukan mekanisme logistik besar serta kesiapan sistem pembayaran digital yang merata hingga ke pelosok.
Tanpa perencanaan matang, kebijakan ini bisa menimbulkan kebingungan, bahkan potensi inflasi sementara akibat ketidaksiapan pasar.
Belajar dari Negara Lain
Bima mengingatkan agar Indonesia belajar dari pengalaman negara lain yang gagal menerapkan redenominasi, seperti Brazil dan Zimbabwe.
Menurutnya, banyak negara yang terlalu cepat melakukan pergantian nominal tanpa memastikan stabilitas ekonomi dan kesiapan teknologi.
“Kalau kita terburu-buru, risiko kegagalan sangat besar. Harus ada fase simulasi, uji coba di beberapa wilayah, hingga penyesuaian di sektor keuangan dan perbankan,” ujarnya.
Berdasarkan kajiannya, dengan perencanaan ideal dan kesiapan infrastruktur nasional, implementasi redenominasi rupiah baru bisa dilakukan secara realistis pada sekitar tahun 2035. “Pemerintah boleh saja menargetkan pembahasan rampung di 2027, tapi penerapan ke masyarakat masih panjang jalannya,” tegas Bima.
Langkah Strategis Tapi Perlu Waktu
Meskipun pelaksanaannya masih jauh, kebijakan redenominasi tetap menjadi sinyal penting bagi kepercayaan pasar dan kredibilitas moneter Indonesia.
Langkah ini dinilai akan mempermudah sistem pencatatan keuangan, meningkatkan efisiensi transaksi, serta memperkuat citra rupiah di kancah internasional.
Namun, agar tidak menimbulkan kebingungan, pemerintah bersama Bank Indonesia diharapkan memulai program edukasi publik sejak dini.
Sosialisasi yang tepat akan membantu masyarakat memahami bahwa redenominasi bukan pemotongan nilai uang, melainkan penyederhanaan agar rupiah lebih efisien dan modern.
Dengan demikian, meskipun masyarakat masih harus bersabar menunggu waktu penerapan yang pasti, langkah pemerintah memasukkan redenominasi rupiah dalam agenda strategis nasional menjadi tonggak awal menuju sistem moneter yang lebih efisien dan kredibel.
Editor : Anggi Septian A.P.