RADAR TULUNGAGUNG - Rencana Bank Indonesia (BI) untuk mewujudkan redenominasi rupiah terus bergulir. Meski Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan harga rupiah telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), BI menegaskan bahwa implementasi kebijakan penyederhanaan nominal mata uang ini masih harus tunggu waktu tepat.
Keputusan ini diambil dengan penuh kehati-hatian, mengingat dampak masifnya terhadap seluruh sendi perekonomian nasional.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdhan Deni Prakoso, menjelaskan bahwa kebijakan redenominasi rupiah tetap mempertimbangkan stabilitas politik, stabilitas ekonomi, sosial, serta kesiapan teknis yang meliputi aspek hukum, logistik, dan teknologi informasi.
Pernyataan ini memastikan bahwa BI tidak akan terburu-buru melaksanakan kebijakan strategis ini tanpa mempertimbangkan semua faktor prasyarat penunjang keberhasilan.
Mengapa Redenominasi Penting? Bukan Sekadar Angka Nol
Ramdhan Deni menekankan bahwa redenominasi rupiah hanyalah penyederhanaan jumlah digit pada pecahan rupiah tanpa mengubah nilai riilnya.
Artinya, daya beli masyarakat maupun nilai tukar terhadap barang dan jasa tidak akan terpengaruh.
Jika hari ini harga satu bungkus rokok adalah Rp 20.000, setelah redenominasi harganya akan menjadi Rp 20 dengan nilai dan daya beli yang sama.
BI yakin kebijakan ini akan membawa sejumlah manfaat strategis bagi negara dan perekonomian, di antaranya:
• Meningkatkan Efisiensi Transaksi: Nominal rupiah saat ini yang memiliki banyak angka nol seringkali memicu kesalahan pencatatan dan kerumitan dalam pembukuan, terutama untuk transaksi besar. Penyederhanaan digit akan meningkatkan efisiensi transaksi secara signifikan.
• Memperkuat Kredibilitas Rupiah: Dibandingkan mata uang global lainnya, nominal rupiah yang besar terkadang dipandang kurang meyakinkan. Redenominasi diharapkan memperkuat kredibilitas rupiah di mata internasional dan mempermudah perbandingan nilai mata uang.
• Mendukung Modernisasi Sistem Pembayaran: Kebijakan ini juga mendukung upaya modernisasi sistem pembayaran nasional yang semakin didominasi transaksi digital, di mana kesederhanaan digit sangat krusial.
Jalur Hukum dan Prolegnas Jangka Menengah
Secara legal, RUU redenominasi rupiah saat ini telah dimasukkan dalam Prolegnas jangka menengah tahun 2025-2029.
Ini merupakan RUU inisiatif pemerintah atas usulan dari Bank Indonesia.
Dengan masuknya RUU ini ke Prolegnas, menunjukkan adanya komitmen serius dari pemerintah dan BI untuk segera memproses landasan hukumnya.
Bank Indonesia bersama pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan terus melakukan pembahasan intensif mengenai RUU ini.
Penuntasan RUU ini merupakan tahap krusial karena akan menjadi payung hukum untuk seluruh tahapan pelaksanaan, mulai dari masa transisi hingga penarikan uang lama dari peredaran.
Baca Juga: Panduan Lengkap 2025: Cara Pindah Segmen Peserta BPJS Pegawai ke Mandiri Tanpa Ribet
Empat Kunci Utama Agar Redenominasi Sukses
Implementasi redenominasi rupiah tidak boleh dilakukan secara sembarangan.
BI memastikan bahwa seluruh proses akan dilakukan secara hati-hati dan melalui koordinasi erat dengan seluruh pemangku kepentingan.
Empat syarat utama yang menjadi penentu "waktu yang tepat" tersebut adalah:
• Stabilitas Politik: Kebijakan moneter sepenting redenominasi membutuhkan dukungan politik yang solid dan kondisi politik yang tenang agar kepercayaan publik terjaga.
• Stabilitas Ekonomi: Kondisi inflasi harus terkendali dan fundamental ekonomi harus kuat. Jika redenominasi dilakukan di tengah inflasi tinggi, berisiko dianggap sebagai sanering (pemotongan nilai uang) yang dapat memicu kepanikan massal.
• Kesiapan Sosial: Masyarakat harus teredukasi dengan baik mengenai perbedaan redenominasi dan sanering. Sosialisasi yang masif dan terstruktur mutlak diperlukan untuk mencegah disinformasi dan kepanikan.
• Kesiapan Teknis: Semua sistem pembayaran, perbankan, logistik, dan teknologi informasi harus siap secara penuh untuk mendukung transaksi dengan digit baru.
Kepastian BI bahwa redenominasi rupiah tunggu waktu tepat memberikan sinyal positif bahwa pemerintah dan otoritas moneter tidak ingin mengulang kegagalan yang dialami beberapa negara lain akibat faktor non-ekonomi.
Dengan kondisi makroekonomi Indonesia yang relatif stabil, peluang sukses redenominasi sangat besar asalkan prasyarat politik, sosial, dan teknis benar-benar terpenuhi.
Editor : Anggi Septian A.P.