RADAR TULUNGAGUNG – Suasana rapat DPR RI memanas ketika anggota Komisi V dari Fraksi PDIP, Adian Napitupulu, melontarkan kritik tajam terkait kebijakan pemerintah dalam menangani baju thrifting impor.
Adian tidak hanya mengangkat isu legalitas, tetapi juga dampak lingkungan, data perdagangan dunia, hingga tudingan bahwa negara gagal menyediakan solusi yang adil bagi rakyat kecil.
Di awal paparannya, Adian dengan tegas menyatakan dirinya sebagai pengguna setia barang thrifting.
Mulai dari kacamata, jaket, kemeja, celana, hingga sepatu, semuanya ia beli dari pasar barang bekas.
Ia bahkan menyampaikan bahwa ketua komisi juga mengaku sering berbelanja produk serupa sejak dulu.
Hal ini ia jadikan pintu masuk untuk menunjukkan bahwa tren thrifting bukanlah fenomena baru, tetapi telah lama menjadi bagian gaya hidup banyak orang.
Isu baju thrifting impor kemudian ia kaitkan dengan perubahan cara pandang generasi milenial dan Gen Z.
Berdasarkan riset global yang ia kutip, 67 persen generasi muda lebih memilih thrifting, dan alasannya bukan semata harga murah.
Menurut Adian, faktor paling dominan adalah kepedulian terhadap lingkungan.
Produksi Tekstil Rendahkan Lingkungan, Generasi Muda Pilih Thrifting
Dalam pemaparannya, Adian menunjukkan data kebutuhan air untuk memproduksi pakaian baru.
Satu celana jeans membutuhkan 3.781 liter air, satu kaos katun memerlukan 2.700 liter air, dan satu kemeja juga sebanyak 2.700 liter.
Jumlah tersebut setara dengan kebutuhan minum seseorang selama 2,5 tahun.
Di mata generasi muda, membeli baju thrifting impor adalah langkah kecil untuk mengurangi tekanan terhadap sumber daya alam.
“Kalau saya tidak bisa membuat air bersih, saya tidak akan buang air bersih,” ujar Adian menggambarkan pola pikir generasi masa kini.
Thrifting dianggap sebagai bagian dari upaya menyelamatkan lingkungan.
Ia juga menyoroti fakta bahwa industri tekstil menyumbang 20 persen limbah industri dunia dan menghasilkan lebih dari 1,2 miliar ton emisi gas per tahun.
Karena itu, keputusan pemerintah menutup akses thrifting tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan dinilai terlalu sempit.
Legalitas Thrifting dan Kritik Adian atas Kebijakan Pemerintah
Adian tidak sepenuhnya menolak aturan yang menyebut impor pakaian bekas adalah ilegal.
Namun menurutnya, masalah illegalitas tidak bisa dipotong secara hitam-putih.
Ia lalu mencontohkan fenomena ojek online yang secara hukum transportasi juga tidak sepenuhnya diatur, tetapi tetap berjalan selama 14 tahun tanpa pembaruan undang-undang.
“Kalau semua ilegal mau ditutup, konsisten dong. Tapi faktanya tidak sesederhana itu,” sindir Adian.
Menurutnya, pemerintah perlu memahami akar masalah sebelum menutup peredaran baju thrifting impor.
Tanpa pemahaman komprehensif, kebijakan yang diambil cenderung tidak adil.
Data Perdagangan Dunia: Thrifting Bukan Fenomena Indonesia Saja
Untuk menunjukkan bahwa thrifting bukan sekadar aktivitas kelas bawah, Adian mengungkapkan data impor barang bekas di berbagai negara besar.
Pada 2021, Amerika Serikat mengimpor thrifting senilai 2,19 triliun. Belanda 2,76 triliun, dan Rusia 2,184 triliun.
Menurutnya, Indonesia bukan satu-satunya negara yang masuk dalam arus perdagangan pakaian bekas global.
“Belanda impor, Amerika impor, Rusia impor, Indonesia impor.
Ini perdagangan dunia,” tegasnya.
Perbandingan Ekspor Tekstil Ilegal Cina vs Impor Thrifting Indonesia
Adian kemudian membongkar data yang membuat ruangan terdiam.
Berdasarkan laporan asumsi asosiasi garmen, terdapat 28.000 kontainer tekstil ilegal dari Cina masuk ke Indonesia, dengan berat total 784.000 ton per tahun.
Sebaliknya, impor baju thrifting impor hanya 3.600 ton.
Dengan kata lain, thrifting hanya menyumbang 0,5 persen dari total impor ilegal tekstil.
“Jangan-jangan Pak Menteri dengar data yang salah,” ujar Adian terarah kepada Menkeu Purbaya.
Ia bahkan menghitung bahwa jika seluruh 784.000 ton itu diasumsikan sebagai kemeja, maka sekitar 3,1 miliar kemeja ilegal masuk ke Indonesia setiap tahun.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Tegaskan Redenominasi Rupiah Bukan Kewenangan Kemenkeu: “Gue Digebukin Terus!”
Hitungan kasar ini, menurutnya, bisa membunuh ribuan perusahaan tekstil lokal jika tidak dikontrol.
Legalkan, Kuotakan, dan Tarik Pajak untuk Atasi Pungli
Sebagai solusi, Adian mengusulkan agar thrifting dilegalkan dengan sistem kuota.
Dengan begitu, negara dapat menarik pajak resmi dan menutup ruang pungutan liar.
Ia menilai pasar thrifting memiliki segmen yang sangat khusus anak muda yang mencari gaya unik dan ramah lingkungan sehingga tidak mengancam industri tekstil skala besar.
Menurutnya, masalah thrifting tidak bisa disederhanakan menjadi sekadar jual beli barang bekas.
Ini terkait lingkungan, regulasi perdagangan, hingga kesejahteraan UMKM.
Negara harus membuat keputusan berdasarkan data, bukan asumsi.
Di akhir penyampaiannya, Adian bahkan menyebut bahwa banyak pedagang kaki lima, pengamen, dan penjual thrifting lahir justru karena negara gagal menyediakan lapangan kerja layak.
“Mereka menjawab kegagalan negara dengan kreativitas. Jangan malah disalahkan,” tegasnya.***