RADAR TULUNGAGUNG – Isu kenaikan gaji PNS 2026 kembali menjadi sorotan setelah surat resmi dari Menteri PAN RB Erberini Widiantini dikirimkan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Dokumen tersebut menindaklanjuti Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang diterbitkan Presiden Prabowo Subianto, menjadi sinyal bahwa pemerintah mulai mematangkan arah kebijakan penghasilan Aparatur Sipil Negara tahun depan.
Dalam tiga paragraf awal ini, fokus pemberitaan tetap pada isu kenaikan gaji PNS 2026 yang disebut sebagai bagian penting dari pemutakhiran RKP 2025.
Pemerintah memasukkan penyesuaian gaji ASN ke dalam program percepatan hasil pembangunan, termasuk untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, serta aparat keamanan seperti TNI dan Polri.
Kebijakan itu dinilai menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat kinerja aparatur negara.
Menpan RB Rini menegaskan dukungannya terhadap rencana kenaikan gaji PNS 2026, tetapi mengingatkan bahwa pelaksanaannya tetap harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal negara.
Ia menyebut bahwa seluruh proses telah dikomunikasikan melalui surat resmi, meski belum ada pertemuan langsung dengan Menteri Keuangan.
Surat Resmi Rini dan Respons Hati-Hati Purbaya
Dalam pernyataannya, Rini mengungkapkan bahwa surat yang ia kirimkan merupakan tindak lanjut atas arahan Perpres 79/2025.
Surat itu menegaskan bahwa kenaikan gaji ASN termasuk dalam prioritas program hasil terbaik cepat yang dicanangkan pemerintah.
Namun, di sisi lain, Menkeu Purbaya menyampaikan sikap jauh lebih berhati-hati.
Ia menegaskan bahwa belum ada keputusan final terkait kenaikan gaji PNS 2026 karena proses pembahasan internal masih terus berjalan.
Purbaya mengatakan pihaknya masih membutuhkan kajian lebih lanjut untuk memastikan kesiapan fiskal sebelum keputusan diambil.
"Saya belum tahu. Nanti saya diskusikan sama teman-teman di kantor," ujarnya saat ditemui di Jakarta pada 27 Oktober 2025.
Pernyataan itu menjadi penegasan bahwa Kemenkeu tidak ingin memberikan sinyal yang salah kepada publik sebelum seluruh aspek anggaran benar-benar matang.
Purbaya Enggan Beri Janji Sebelum Ada Kepastian
Dalam kesempatan yang sama, Purbaya mengaku kini lebih berhati-hati dalam memberikan pernyataan kepada publik.
Ia menuturkan bahwa gaya komunikasinya yang dianggap terlalu ceplas-ceplos sebelumnya menjadi sorotan sejumlah pejabat.
Karena itu, ia memilih untuk menahan komentar dan tidak memberi janji terkait kebijakan baru, termasuk soal kenaikan gaji PNS 2026.
"Enggak boleh ceplas-ceplos. Nanti saya dimarahi," ujarnya sambil menegaskan bahwa ia masih menunggu perkembangan pembahasan internal.
Sikap ini menunjukkan bahwa pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, ingin memastikan keputusan yang diambil bersifat realistis dan tidak membebani APBN.
Rincian Kebijakan dalam Perpres 79/2025
Perpres Nomor 79 Tahun 2025 menjadi dasar hukum yang memuat rencana penyesuaian pendapatan ASN, TNI, Polri, serta pejabat negara.
Dokumen tersebut menjadi pembaruan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 dan memasukkan kebijakan kenaikan gaji sebagai bagian dari program percepatan hasil pembangunan.
Dalam dokumen itu disebutkan bahwa penyesuaian pendapatan dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan motivasi aparatur negara yang menjadi motor pelayanan publik.
Guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, hingga aparat keamanan termasuk dalam kelompok prioritas yang akan menerima dampaknya.
Menunggu Ruang Fiskal 2026
Meski arah kebijakan sudah tampak jelas melalui Perpres, keputusan final tetap berada di tangan Kementerian Keuangan.
Faktor kemampuan fiskal menjadi isu utama yang menentukan apakah kenaikan gaji PNS 2026 akan dapat direalisasikan sepenuhnya.
Rini menegaskan kembali bahwa ia mendukung penuh kebijakan tersebut, tetapi tetap menekankan pentingnya memastikan APBN dalam kondisi siap.
“Saya juga senang kalau ASN bisa naik gaji, tapi kita harus memperhatikan kesiapan fiskal,” ujarnya.
Hingga kini belum ada pertemuan lanjutan antara Menpan RB dan Menkeu.
Sementara itu, publik, terutama para ASN, menunggu dengan penuh harapan apakah kebijakan ini akan menjadi kenyataan pada tahun anggaran 2026.
Editor : Vidya Sajar Fitri