Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Gubernur BI Bongkar Tahap Redenominasi Rupiah, Uang Rp 1.000 Jadi Rp 1 Butuh Waktu 6 Tahun

Friesta Cahya Ramadhani • Jumat, 21 November 2025 | 19:30 WIB
Gubernur BI jelaskan tahapan redenominasi rupiah kepada anggota Komisi XI.
Gubernur BI jelaskan tahapan redenominasi rupiah kepada anggota Komisi XI.

RADAR TULUNGAGUNG – Wacana redenominasi rupiah kembali menjadi sorotan setelah Gubernur Bank Indonesia (BI) menjelaskan secara rinci tahapan dan lamanya proses penyederhanaan nilai mata uang tersebut.

Redenominasi rupiah yang kerap dipahami sebagai pemangkasan tiga nol pada rupiah, ditegaskan sebagai proses jangka panjang yang tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa.

Dalam pemaparannya di hadapan Komisi XI DPR, Gubernur BI menyebut bahwa seluruh tahapan teknis, hukum, hingga kesiapan publik harus dipastikan matang sebelum redenominasi rupiah benar-benar diterapkan.

 Baca Juga: Respons Tegas Purbaya Yudhi Sadewa soal Penyelundupan Ilegal: Jawab Adian dengan Janji Cegat di Pelabuhan

Menurut Gubernur BI, pelaksanaan redenominasi rupiah bukan sekadar mengganti angka pada uang.

Proses ini mencakup penyusunan payung hukum, pengaturan transparansi harga di seluruh sektor usaha, persiapan desain uang baru, hingga memastikan uang lama dan uang baru berjalan bersamaan selama masa transisi.

Karena kompleksitas inilah, ia menegaskan bahwa redenominasi tidak sama dengan sanering atau pemotongan nilai uang.

Nilai tukar dan daya beli masyarakat tidak akan berubah meski nominalnya disederhanakan.

 Baca Juga: Showroom di Tulungagung Merugi Rp 864 Juta Karena Jadi Korban Penggelapan Mobil, Ini Modus Pelaku

Tahap Pertama: Payung Hukum Redenominasi

Dalam paparannya, Gubernur BI menegaskan bahwa tahapan awal yang mutlak diperlukan adalah hadirnya Undang-Undang Redenominasi.

Tanpa dasar hukum ini, seluruh proses berikutnya tidak dapat dijalankan.

Regulasi tersebut akan menjadi landasan bagi pemerintah dan BI dalam menyusun mekanisme, jadwal, dan aturan teknis penyederhanaan rupiah.

Ia menegaskan bahwa selama aturan ini belum rampung, fokus BI tetap menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

“Yuk, kita jaga stabilitas dulu, dorong pertumbuhan dulu,” ujarnya.

Transparansi Harga Jadi Kunci

Tahap berikutnya adalah memastikan seluruh pelaku usaha menerapkan transparansi harga.

Gubernur BI mencontohkan kondisi di lapangan yang sering ditemui masyarakat, seperti ketika membeli kopi seharga Rp25.000 namun pada papan harga tercantum dengan berbagai variasi penulisan, mulai dari “25.000”, “25K”, hingga “25 ribu”.

 Baca Juga: Film Dokumenter Tambang Emas Ra Ritek Raih Piala Citra 2025, Suara Penolakan Warga Trenggalek Menggema Nasional

Dalam skema redenominasi rupiah, ketidakseragaman penulisan harga seperti ini harus dihilangkan.

Transparansi diperlukan agar masyarakat tidak bingung ketika harga ditampilkan dalam dua versi: rupiah lama dan rupiah baru.

Misalnya, harga kopi Rp25.000 akan ditampilkan bersamaan dengan harga redenominasi sebesar Rp25.

Gubernur BI menegaskan bahwa proses penyelarasan harga ini sangat penting karena menyangkut persepsi publik.

Kebingungan masyarakat dapat memicu kecemasan dan berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi.

Desain dan Pencetakan Uang Baru

Setelah dasar hukum dan aturan transparansi harga dibentuk, tahapan berikutnya adalah menyiapkan desain dan pencetakan uang baru.

BI harus memastikan seluruh elemen visual, keamanan, dan distribusi uang baru dapat berjalan dengan baik.

Penyederhanaan nominal tidak boleh membuat sistem pembayaran menjadi terganggu.

Oleh sebab itu, desain uang baru akan disiapkan paralel dengan kesiapan infrastruktur transaksi.

Pencetakan uang juga tidak dilakukan sekaligus.

BI akan menerapkan strategi bertahap agar uang baru dapat beredar bersamaan dengan uang lama.

Hal ini bertujuan memberi waktu bagi masyarakat untuk beradaptasi dengan nominal baru.

Transisi: Uang Lama dan Uang Baru Berjalan Beriringan

Baca Juga: Surat Menpan RB Bongkar Arah Kebijakan Kenaikan Gaji PNS 2026, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Masih Tahan Kepastian

Dalam penjelasannya, Gubernur BI menegaskan bahwa selama masa transisi, masyarakat masih bisa menggunakan rupiah lama maupun rupiah baru dengan nilai yang sama.

Ia kembali mencontohkan pembelian kopi: satu gelas kopi tetap bernilai sama baik dibayar dengan uang lama Rp 25.000 maupun uang redenominasi senilai Rp 25.

“Harganya tetap sama, mau pagi, siang, atau malam,” tegasnya.

Dengan cara ini, publik diharapkan tidak salah memahami redenominasi sebagai pengurangan nilai uang.

Gubernur BI menekankan bahwa redenominasi rupiah bukan kebijakan pemotongan nilai seperti yang pernah terjadi pada masa lalu.

Durasi Pelaksanaan: 5 hingga 6 Tahun

Gubernur BI menyebut bahwa sejak undang-undang disahkan, proses redenominasi rupiah membutuhkan waktu sekitar 5 sampai 6 tahun hingga seluruh tahapan selesai.

Proses panjang ini dipengaruhi oleh banyak faktor, mulai dari kesiapan infrastruktur, adaptasi sistem pembayaran, edukasi publik, hingga ketersediaan uang baru di seluruh daerah.

Karena itu, ia mengajak semua pihak untuk tidak terburu-buru dalam menuntut implementasi redenominasi.

Fokus utama BI saat ini tetap pada stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional.***

Editor : Vidya Sajar Fitri
#stabilitas ekonomi #bank indonesia #uang baru #redenominasi rupiah #komisi xi dpr