RADAR TULUNGAGUNG - Kementerian Keuangan memastikan keputusan terkait kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) termasuk pegawai negeri sipil (PNS) untuk tahun 2026 belum ditetapkan.
Dirjen Anggaran Kemenkeu Luky Alvirman menyebut, pihaknya baru menerima surat resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) dan saat ini sedang melakukan kajian menyeluruh sebelum mengambil keputusan.
Menurut Luky, kenaikan gaji ASN bukan hal sederhana.
“Banyak faktor yang harus dihitung secara komprehensif karena kebijakan remunerasi selalu terkait erat dengan agenda reformasi birokrasi,” kata Luky, Selasa (24/11).
Ia menambahkan, kinerja dan produktivitas ASN menjadi pertimbangan penting dalam proses ini.
Kinerja ASN Jadi Pertimbangan Utama
Selain itu, Kementerian Keuangan terus berkoordinasi dengan Kementerian PAN RB terkait usulan kenaikan gaji PNS 2026.
Luky menekankan, setiap keputusan kenaikan gaji harus memperhatikan kemampuan fiskal negara, agenda reformasi birokrasi, serta produktivitas aparatur.
“Kenaikan gaji tidak bisa semata-mata diangkat karena kebutuhan finansial, tapi juga terkait transformasi organisasi dan peningkatan kinerja,” ujarnya.
Rencana kenaikan gaji ASN termasuk Polri dan TNI sebelumnya pernah muncul dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang pemutakhiran rencana kerja pemerintah (RKP) 2025.
Dalam lampiran aturan tersebut disebutkan adanya upaya peningkatan kesejahteraan ASN yang mencakup guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI, Polri, dan pejabat negara.
Tantangan Penentuan Gaji ASN
Luky menambahkan, penentuan besaran kenaikan gaji PNS 2026 akan memperhitungkan berbagai faktor, termasuk fakta global dan domestik.
Ia menekankan bahwa kebijakan remunerasi ASN merupakan salah satu elemen penting dalam transformasi birokrasi.
“Kita melihat selalu kinerja dan produktivitas ASN itu sendiri, serta kemampuan fiskal negara.
Semua itu akan menjadi pertimbangan sebelum mengambil keputusan,” tegasnya.
Sejumlah pihak menilai, kenaikan gaji ASN menjadi isu sensitif karena berkaitan dengan kesejahteraan ribuan pegawai negeri dan implikasi fiskal negara.
Di sisi lain, pemerintah berupaya memastikan agar setiap kebijakan remunerasi mendorong peningkatan produktivitas, kualitas layanan publik, dan profesionalisme aparatur.
Baca Juga: Defisit APBN 2025 Tembus Rp479,7 Triliun, Purbaya Beberkan Kondisi Sebenarnya dan Batas Aman Fiskal
Menunggu Kajian Menyeluruh
Hingga kini, pemerintah belum menetapkan besaran kenaikan gaji ASN untuk 2026.
Luky menyebut, kajian mendalam masih berlangsung, termasuk menilai kebutuhan fiskal, tingkat inflasi, serta dampak terhadap anggaran negara secara keseluruhan.
“Ini bukan keputusan sederhana. Semua fakta dan angka harus dipertimbangkan matang-matang,” jelasnya.
Para ASN diminta bersabar menunggu hasil kajian ini.
Pemerintah menegaskan bahwa kenaikan gaji bukan hanya sekadar penyesuaian finansial, tetapi juga bagian dari strategi memperkuat kinerja, produktivitas, dan reformasi birokrasi di Indonesia.
Dengan pendekatan yang mengutamakan kinerja dan kemampuan fiskal, diharapkan setiap kebijakan remunerasi ASN dapat berjalan berimbang antara kepentingan pegawai dan keberlanjutan keuangan negara.***