Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Isi Surat Menpan RB ke Menkeu soal Kenaikan Gaji PNS 2026, Purbaya Yudhi Sadewa Masih Belum Beri Kepastian

Auliya Nur'Aini Khafadzoh • Selasa, 25 November 2025 | 21:45 WIB

Menkeu Purbaya Yudi Sadewa menjelaskan, pembahasan kenaikan gaji PNS 2026 masih berlangsung dan belum ada keputusan final. (ilustrasi)
Menkeu Purbaya Yudi Sadewa menjelaskan, pembahasan kenaikan gaji PNS 2026 masih berlangsung dan belum ada keputusan final. (ilustrasi)

RADAR TULUNGAGUNG - Rencana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2026 kembali menempatkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam sorotan publik.

Isu ini mencuat setelah Menteri PAN RB Erberini Widiantini mengirimkan surat resmi kepada Purbaya menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025.

Perpres tersebut memperbarui Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 dan menetapkan kebijakan kenaikan gaji bagi ASN, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, anggota TNI, Polri, serta pejabat negara.

Kebijakan ini merupakan bagian dari program percepatan hasil pembangunan nasional.

Menpan RB Erberini menegaskan dukungannya terhadap rencana kenaikan gaji PNS 2026, namun mengingatkan bahwa pelaksanaannya harus memperhatikan kondisi fiskal negara.

“Saya juga senang kalau ASN bisa naik gaji, tapi tentunya kita harus memperhatikan kesiapan fiskal,” ujar Rini di kantornya di Senayan, Jakarta, Selasa (18/11).

Menkeu Purbaya Belum Beri Kepastian

Sementara itu, Menkeu Purbaya menyatakan belum ada keputusan final terkait kenaikan gaji PNS 2026.

Baca Juga: Harga Bitcoin Anjlok di Bawah USD 94.000, Kekhawatiran Global Picu Tekanan Jual Besar-Besaran

Ia menekankan bahwa pembahasan masih berlangsung di internal Kementerian Keuangan.

“Saya belum tahu.

Nanti saya diskusikan sama teman-teman di kantor,” ujarnya saat ditemui di kantornya di Jakarta, Senin (27/10).

Purbaya menambahkan, dirinya tidak bisa menjanjikan kebijakan baru kepada masyarakat sebelum ada kepastian resmi.

Ia juga mengaku mendapat kritik dari sejumlah pejabat terkait gaya bicaranya yang dianggap ceplas-ceplos di publik.

“Katanya ngomongnya harus begitu sekarang. Enggak boleh ceplas-ceplos. Nanti saya dimarahi. Nanti saya investigasi lagi,” tuturnya.

Surat Resmi Menpan RB

Menteri PAN RB Erberini Widiantini telah menyurati Menkeu Purbaya terkait rencana kenaikan gaji PNS.

Meski belum ada komunikasi lanjutan secara tatap muka, Rini menegaskan bahwa hal tersebut telah disampaikan melalui surat resmi.

Surat itu menegaskan bahwa dukungan terhadap rencana kenaikan gaji ASN tetap bergantung pada kemampuan fiskal negara.

Kebijakan penyesuaian gaji ini tidak hanya berlaku untuk PNS, tetapi juga bagi TNI, Polri, serta pejabat negara.

Baca Juga: Analis Global Peringatkan Penerapan Biodiesel B50, Harus Pertimbangkan Risiko Fiskal dan Pasar Sawit

Rencana kenaikan gaji tercantum dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 sebagai bagian dari program percepatan hasil pembangunan.

Fokus utama dari kebijakan ini adalah meningkatkan kesejahteraan guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, dan aparat keamanan di seluruh Indonesia.

Tantangan Pelaksanaan Kenaikan Gaji

Menurut pengamat kebijakan publik, isu kenaikan gaji PNS 2026 merupakan hal sensitif karena menyentuh kesejahteraan ribuan ASN sekaligus mempengaruhi anggaran negara.

Penentuan besaran gaji harus menimbang kinerja ASN, kemampuan fiskal, dan target reformasi birokrasi.

Baca Juga: Tanpa Punya Toko! Begini Cara Jualan Online yang Lagi Naik Daun di 2025 dan Menjanjikan Untung Besar

Sementara itu, pemerintah menekankan bahwa kenaikan gaji bukan sekadar penyesuaian nominal.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong profesionalisme, produktivitas, dan kualitas layanan publik.

Hingga saat ini, keputusan resmi mengenai besaran kenaikan gaji ASN 2026 masih menunggu hasil kajian internal Kementerian Keuangan.

Dengan pendekatan berbasis kinerja dan kemampuan fiskal, pemerintah menargetkan agar kebijakan remunerasi ASN dapat berjalan berimbang, memperkuat profesionalisme aparatur, dan menjaga keberlanjutan fiskal negara.***

Editor : Vidya Sajar Fitri
#Kenaikan gaji PNS 2026 #Menkeu Purbaya #Remunerasi ASN #menpan rb #asn