Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Skema Permodalan KDKMP Alami Perubahan Regulasi dan Dialihkan ke PT AGRINAS, Dinkop Tulungagung Ungkap Dampaknya

Aditya Yuda Setya Putra • Jumat, 28 November 2025 | 05:41 WIB

Ilustrasi tumpukan uang yang sedang dihitung teller salah satu bank.
Ilustrasi tumpukan uang yang sedang dihitung teller salah satu bank.

RADAR TULUNGAGUNG - Adanya regulasi anyar berpotensi merubah skema permodalan di program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), termasuk di Tulungagung.

Pasalnya, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop UM) Tulungagung mengungkapkan adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 yang disinyalir bakal merevisi Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 49.

​Kepala Dinkop UM Tulungagung, Slamet Sunarto mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini sedang fokus mencermati perubahan regulasi pusat tersebut.

Baca Juga: Baru 109 KDKMP di Tulungagung yang Siap Membangun Gerai, Sisanya Masih Harus Memenuhi Persyaratan yang Digariskan

Sebab, ada pergeseran mekanisme penyalur modal yang cukup signifikan dari perbankan pelat merah menuju lembaga baru di bawah naungan Danantara.

​"Yang untuk APBD khususnya, kita nanti fokus mensikapi update regulasi revisi (Permenkeu Nomor) 49 dengan adanya Inpres (Nomor) 17 itu," ujar Slamet.

​Perubahan mendasar yang menjadi sorotan adalah peralihan lembaga penyalur pinjaman, di mana sebelumnya Permenkeu Nomor 49 mengamanatkan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagai ujung tombak pembiayaan.

Baca Juga: Empat Desa di Tulungagung Jadi Pilot Project Pembangunan Gerai KDKMP, Merata di Beberapa Kecamatan

Lalu, dalam perkembangannya, muncul wacana pengalihan ke lembaga lain. Slamet menjelaskan bahwa pada aturan awal, bank-bank pemerintah seperti BRI, BNI, dan Mandiri memegang kendali penuh atas skema permodalan tersebut.

​"Jadi Permenkeu 49 itu menggarisbawahi bahwa untuk pembiayaan di-handle oleh Himbara. Himbara yang bermain adalah BRI, BNI, sama Mandiri," jelasnya.

​Namun, implementasi di lapangan tampaknya menemui kendala teknis maupun nonteknis. Sehingga pemerintah pusat akhirnya menunjuk PT Agrinas yang disokong oleh Danantara untuk mengambil alih skema peminjaman modal dari KDKMP tersebut.

Baca Juga: Mulai Awal 2026, Maksimal 30 Persen DD di Tulungagung Difokuskan untuk Program Koperasi Merah Putih

Slamet menduga, terbitnya Inpres anyar ini merupakan respons langsung pemerintah pusat atas berbagai masukan di tingkat bawah terkait skema Himbara yang membagi pinjaman dalam kategori kecil, sedang, dan besar yang dinilai kurang fleksibel.

​"Akhirnya terbit Inpres karena mungkin latar belakangnya itu beliau membaca bahwa ada banyak keluhan dengan yang ditawarkan Himbara," tutur pejabat yang akrab disapa Slamet ini.

​Meskipun terjadi perubahan penyalur ke PT Agrinas, besaran plafon anggaran yang disiapkan untuk fisik dan operasional koperasi diproyeksikan tetap mengacu pada angka yang tertera dalam regulasi keuangan sebelumnya.

Dia merinci, struktur pembiayaan tersebut akan dibagi menjadi belanja modal (capital expenditure/capex) dan belanja operasional (operating expenditure/opex) dengan proporsi yang sudah ditentukan.

​"Agrinas semua. Dengan skema yang di sini Permenkeu menyebutkan Rp 3 miliar memang. Di sini nanti istilahnya ada capex sama opex. Capex itu capital-nya, opex itu operasionalnya. Rp 2,5 (miliar) untuk fisiknya, terus Rp 500 (juta) untuk isiannya," paparnya.

Baca Juga: Wamendagri Bima Arya Sebut Empat Syarat Strategis untuk Lahan Koperasi Merah Putih, Ini Rinciannya

​Kendati demikian, hingga kini Dinkop UM Tulungagung belum berani melangkah lebih jauh karena masih menanti detail teknis mengenai tenor pengembalian dan besaran bunga yang akan diterapkan oleh PT Agrinas.

Jika mengacu pada Permenkeu 49 yang lama, skema bunga dipatok di angka 6 persen, namun aturan tersebut bisa saja tidak berlaku lagi jika juknis dari Inpres Nomor 17 menetapkan standar baru.

​"Itu yang kita tunggu dari juklaknya Inpres ini. Dan itu revisinya dari (Permenkeu Nomor) 49," tandasnya.

​Oleh karena itu, Slamet menegaskan bahwa segala bentuk mekanisme pengembalian pinjaman nantinya akan bergantung pada dokumen teknis yang saat ini belum diterbitkan oleh pemerintah pusat.

​"Artinya juknis itu entah revisi 49 ataupun ada surat edaran, kita belum tahu," ucapnya. ****

Editor : Dharaka R. Perdana
#DInkop UM #tulungagung #KDKMP #Permodalan